Friday 20 November 2020
Pernyataan Lengkap Pangdam Jaya Kritik Rizieq Shihab
Pangdam Jaya: Jangan Coba-Coba, Kalau Perlu FPI Dibubarkan Saja itu!
Berkaca-kaca! Babe Haikal Hassan Sampaikan Pesan Emosional Untuk Jokowi | ILC tvOne
Thursday 19 November 2020
Tuesday 17 November 2020
Kapolda Dicopot karena Acara Rizieq Shihab, PA 212: Kampanye Anak-Mantu Jokowi?
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin menyebut pencopotan Kapolda Metro Jaya berlebihan jika alasannya karena kerumunan di rumah Rizieq Shihab.
Sejak Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, kegiatan pemimpin FPI itu menyebabkan kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu banyak yang tak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
"Saya pribadi kalau memang alasannya seperti itu tentu sangat berlebihan," kata Novel Bamukmin melalui pesan singkat, Senin, 16 November 2020.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 itu, sejumlah organisasi lain di luar Front Pembela Islam (FPI) juga menggelar acara yang menyebabkan timbulnya kerumunan. Salah contohnya adalah Parade Merah Putih oleh ribuan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Banyumas pada Ahad, 15 November 2020. "Kampanye anak dan mantu Jokowi juga sama," kata dia
Sejak kedatangan Rizieq Shihab pada 10 November lalu, ribuan simpatisannya menyambut di Bandara Soekarno-Hatta. Pada saat itu PA 212 menyebut tidak membentuk panitia dan tidak mengundang sehingga massa tidak terkontrol.
Pada Jumat pekan lalu, Rizieq mendatangi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang dihadiri oleh banyak massa. Dari Tebet, Rizieq Shihab pergi ke Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangan Rizieq ke Megamendung juga menimbulkan kerumunan massa.
Pada Sabtu malam pekan lalu, FPI menggelar Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat sekaligus prosesi akad nikah putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab.
Buntut dari munculnya kerumunan-kerumunan tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana dari jabatannya. Selain Nana, Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto juga dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Barat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.
Diduga kegiatan yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu adalah acara yang diadakan Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung. "Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 16 November 2020.
DKI Denda Rizieq Shihab dan FPI Rp 50 Juta, Anies Baswedan: Bukan Basa-Basi
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberian denda administratif pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam disingkat FPI bentuk keseriusan pemerintah menegakkan penerapan protokol kesehatan.
Ia mengatakan sanksi tersebut diberikan untuk membentuk prilaku yang sesuai aturan.
“Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50-200 ribu,” ujar Anies di Balai Kota DKI pada Senin, 16 November 2020.
Anies mengatakan, pemberian denda itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur yang ia buat. Ia menyebut denda yang diberikan bersifat progresif. “Kalau orang yang berulang dengan lembaha yang sama itu akan menjadi Rp 100 juta, berulang lagi menjadi Rp 150 juta,” tutur Anies.
Anies Baswedan merujuk pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagau Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Adapun denda yang dimaksud itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka diminta membayar denda administrasi sebesar Rp 50 juta karena pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu malam, 14 November 2020 di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kerumunan akibat kehadiran pemimpin FPI itu. Ia juga menilai pemerintah tak berupaya mencegah sejumlah acara yang dihadiri Rizieq dan berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menurut Teguh, denda yang diberikan oleh Pemprov DKI terkesan sebatas formalitas. Sebab, DKI gagal mencegah kerumunan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. “Pilihannya menjatuhkan sanksi administrasi karena pencegahan sudah gagal,” tutur dia.
DIKUTIP DARI | KORAN TEMPO