yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Showing posts with label youtuber. Show all posts
Showing posts with label youtuber. Show all posts

Wednesday 10 March 2021

Youtuber Kena Pajak, Begini Cara Hitungnya


YouTuber harus menjadi warga negara yang baik. Salah satunya dengan membayar pajak kepada pemerintah. Jika kalian bingung berikut cara perhitungannya.

Salah satu pajak yang harus dibayarkan para YouTuber adalah Pajak Penghasilan (PPh). Sistem pembayarannya dengan self assessment, di mana YouTuber diminta menghitung pajak dan membayar sendiri pajak yang terutang.

"Sebagai wajib pajak, YouTuber atau artis wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Metode penghitungan PPh sendiri bisa dilakukan sesuai dengan mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Di mana penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun

Vagi para YouTuber coba untuk menghitung PPh secara mandiri. Untuk mekanisme penghitungan sendiri ini, penghasilan per tahun maksimal Rp 4,8 miliar atau Rp 400 juta per bulan.

Mari kita simulasikan, jika penghasilan seorang YouTuber selama setahun mencapai Rp 4,8 miliar, maka yang dihitung pajaknya adalah 50% nya yakni Rp 2,4 miliar.

Dari Rp 2,4 miliar tersebut dikurangi Rp 54 juta (Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP) yakni Rp 2,446 miliar yang akan dibayarkan pajaknya dengan tarif progresif.

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 200 juta = Rp 30 juta
25% x Rp 250 juta = Rp 62,5 juta
30% x Rp 1,946 miliar = Rp 583,8 juta

Total pembayaran pajak YouTuber jika penghasilan mencapai Rp 4,8 miliar selama setahun adalah sebesar Rp 678,8 juta.

"Dan kalau ada bukti potong dari pihak lain yg sudah memotong pajak, bisa dipakai sebagai kredit pajak (sebagai pengurang)," tegasnya.

Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook