yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Thursday 24 January 2019

Usai Bebas, Beredar Viral Foto Ahok Sedang Duduk di Samping Wanita, Benarkah Itu Bripda Puput?

Resmi bebas dari penjara hari ini, Kamis (24/1/2019) fakta baru terkait kabar kedekatan Basuki Tjahaja Purnama dengan seorang wanita yang didiuga bernama Bripda Puput Nastiti Devi semakin temui titik terang.
Pasca-Ahok BTP bebas dari penjara, foto kebersamaan Ahok dan polwan Bripda Puput Nastiti Devi juga mulai bermunculan di media sosial.
Salah satunya, foto yang dibagikan pemilik akun Twitter @melianach, terlihat Ahok duduk di sebuah ruangan yang ramai oleh beberapa orang.


Dalam foto tersebut, Ahok BTP dan wanita yang diduga Bripda Puput Nastiti sedang duduk berdua di sebuah sofa.
Keduanya nampak sedang memegang sebuah lembaran kertas putih.
Terlihat pula ibunda Ahok, dan adiknya Fifi Letty Indra.
Tampak pula beberapa keluarga lainnya memegang selembar kertas di tangannya.


Ahok Bripda Puput Video
Ahok Bripda Puput Video (TribunStyle.com Kolase/Twitter @melianach Instagram @saveahok)
Terlihat pula di kursi paling belakang, ada putra sulung Ahok Nicholas Sean ikut duduk di ruangan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait kegiatan Ahok dan siapa wanita yang duduk di sampingnya.
Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (24/1/2019) begitu menjadi sorotan.
Diketahui, Ahok keluar Mako Brimob pukul sekitar pukul 07.00 WIB.


Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Melia Istighfaroh
Share:

Wednesday 16 January 2019

Deklarasi Barjab di stadion pakansari


Barjab, bogor, stadion pakansari, jawa barat, jokowi, ma'ruf amin. #trendingtopik
Share:

Saturday 12 January 2019

Syarat Dan Cara Dalam Membuat KTP Anak

Pemerintah telah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) khusus untuk anak-anak. KTP dengan nama Kartu Identitas Anak ( KIA ) tersebut diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan. Perlindungan dan tentunya untuk pemenuhan hak konstitusional anak. Dimana berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. KTP ini akan terdiri dari dua jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan juga untuk anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Bagi anak yang baru lahir di indonesia ( WNI ), KTP anak tersebut nantinya akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anda warga kuningan khususnya yang memiliki anak dan belum berusia 5 tahun serta belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan berikut ini :
  • Menyiapkan fotocopy akta kelahiran dan juga menunjukkan akta kelahiran yang asli.
  • Menyiapkan Kartu Keluarga asli kedua orantua ataupun wali.
  • Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli kedua orangtua ataupun wali.
Sedangkan bagi anda warga kuningan yang memiliki anak sudah berusia 5 tahun akan tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan berikut ini :
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli.
  • Kartu Keluarga asli kedua orangtua atau wali.
  • KTP asli kedua orangtua atau wali.
  • Pas Foto anak berwarna dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Sedangkan untuk warga negara asing yang tinggal di indonesia dan termasuk kedalam wilayah kabupaten kuningan. Untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan berikut ini :

  • Fotocopy Pasport dan Surat Izin Tinggal Tetap.
  • KK asli orangtua atau wali.
  • KTP Elektronik asli kedua orangtuanya.
Seperti yang terdapat dalam pasal 13 permendagri nomor 2 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. Tertulis tata cara pembuatan KTP ini sebagai berikut :
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ). Untuk wilayah kabupaten kuningan Kantor Disdukcapil beralamat di Jl. RE Martadinata, Ancaran, Kuningan. Berada disamping kantor DPRD Kabupaten Kuningan.
  2. Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA tersebut.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya dikantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola disekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, ataupun tempat umum lainnya. Agar cakupan dari kepemilikan Kartu Identitas Anak ini dapat maksimal.
Sedangkan untuk anak warga negara asing akan berbeda tata cara pembuatannya. Berikut adalah tata cara pembuatannya khusus anak warga negara asing :
  1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan KIA tersebut.
  2. Kepala Dinas akan menerbitkan dan menandatangani KIA tersebut.
  3. KIA tersebut dapat diberikan kepada pemohon atau kedua orangtuanya di kantor dinas.
Share:

Thursday 10 January 2019

732 Caleg Berebut 55 Kursi DPRD Kabupaten Bogor, Harga Satu Kursi 62 Ribu Suara


Siapa calon legislatif (caleg) yang berhasil meraih kursi DPRD Kabupaten Bogor?  Apakah partai-partai baru seperti PSI, Garuda mampu bersaing dengan partai-partai yang sudah mengakar di Kabupaten Bogor seperti Golkar, PPP, Demokrat, PDIP, Gerindra, PKS?
Hasilnya baru akan diketahui setelah pemilu 17 April 2019 mendatang. Partai mengakar diyakini akan mendominasi, terutama PPP yang berhasil memenangkan Pilkada 27 Juni 2018 lalu. Namun demikian partai-partai baru seperti PSI, Garuda, Perindo dan lain sebagainya tentu juga akan mewarnai DPRD Kabupaten Bogor. Sebab, berbeda dengan DPR RI yang mengenal parlemen threshold sebesar 4 persen, DPRD tingkat propinsi dan kabupaten/kota tidak mengenal parlemen threshold.
Hal ini diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.  Terkait ambang batas DPR RI diatur dalam Pasal 414 (1) yang menyebutkan, Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Jumlah kursi yang harus diperoleh sebuah partai politik untuk lolos DPR RI, minimal memperoleh 23 kursi dari seluruh dapil. Kurang satu kursi saja, maka semua kursi yang diperoleh hangus.
Ambang batas tidak dikenal di DPRD tingkat propinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Pasal 414 (2) UU Pemilu 7 Tahun 2017 disebutkan,  Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Oleh sebab itu, partai baru sekali pun, berhak duduk di DPRD Kabupaten Bogor asalkan mampu meraih jumlah suara sesuai harga kursi di DPRD Kabupaten Bogor.
Berapa harga satu kursi di DPRD Kabupaten Bogor? Dapat dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dibagi dengan jumlah total kursi di DPRD Kabupaten Bogor.
Jumlah total kursi di DPRD Kabupaten Bogor sudah bertambah dari 50 kursi pada 2014-2019 menjadi 55 kursi pada 2019 – 2014. Sedang jumlah DPT mencapai 3.415.593 pemilih, dibagi 55 kursi, maka harga satu kursi  DPRD Kabupaten Bogor mencapai sekitar 62 ribu suara.
Jadi setiap calon legislatif baik dari partai baru maupun partai lama, sama-sama harus  berebut 62 ribu suara untuk mengamankan satu kursi.
Jika banyak yang golput, maka harga satu kursi menurun. Jika suara sah katakanlah sekitar 60 sampai 70 persen darui DPT, maka harga satu suara menurut menjadi katakanlah 2 juta (suara sah) dibagi 55 kursi sama dengan sekitar 36 ribu suara.
Angka 36 ribu suara ini mungkin tidak terlalu besar jika jumlah calonnya tidak banyak. Masalahnya terletak di sini. Jumlah calon legislatif yang berebut kursi di DPRD Kabupaten Bogor mencapai ratusan, tetapnya mencapai 732 caleg dari seluruh partai.
Siapa-siapa saja caleg yang ikut dalam perebutan itu. Klik link berikut ini yang berisi nama-nama caleg DPRD Kabupaten Bogor, dapil dan asal partai.
Daftar nama Caleg PKB Kabupaten Bogor:
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20PKB.pdf
Daftar nama Caleg Gerindra Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20Gerindra.pdf
Daftar nama Caleg PDIP Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20PDIP.pdf
Daftar nama Caleg Golkar Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20Golkar.pdf
Daftar nama Caleg Nasdem Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20Nasdem.pdf
Daftar nama Caleg Garuda Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20Garuda.pdf
Daftar nama Caleg Berkarya Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20Berkarya.pdf
Daftar nama Caleg PKS Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20PKS.pdf
Daftar nama Caleg PKS Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20Perindo.pdf
Daftar nama Caleg PPP Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20PPP.pdf
Daftar nama Caleg PSI Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20PSI.pdf
Daftar nama Caleg PAN Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20PAN.pdf
Daftar nama Caleg Hanura Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20Hanura.pdf
Daftar nama Caleg Demokrat Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20Demokrat.pdf
Daftar nama Caleg PBB Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20PBB.pdf
Daftar nama Caleg PKPI Kabupaten Bogor
https://kab-bogor.kpu.go.id/attachments/article/846/Partai%20PKPI.pdf [] Admin
Share:

Cetak undangan bogor

Cetak undangan harga mulai dari 1000 sampai dengan 8000. undangan dengan harga murah dan juga berkualitas.

FREE DESIGN
FREE PLASTIK
FREE KARTU UCAPAN TERIMAKASIH
FREE STICKER LABEL TOM & JERRY 103



Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook