share
Liberte, egalite, fraternite. kebebasan berfikir, kesetaraan, dan
persaudaraan adalah kunci kemajuan. Dimana Humanisme Universal menjadi
titik tolak berfikir kami:
Rancangan Konstitusi Baru untuk Republik ke 2
Pembukaan
Kami,
orang-orang Indonesia, yang berakal sehat dan berasaskan kejujuran,
ingin membangun negara yang lebih baik, menegakkan keadilan, menjamin
keamanan, ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan.
Dengan
ini menyusun negara Republik Indonesia kedua dengan konstitusi dimana
kepercayaan individu atau kelompok sepenuhnya berada dalam ruang
pribadi.
----------------------------------------------------------------------------------
Pembukaan
Kami,
orang-orang Indonesia, yang berakal sehat dan berasaskan kejujuran,
untuk membangun negara yang lebih baik, menegakkan keadilan, menjamin
keamanan, ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan, dengan ini
menyusun negara Republik kedua dengan konstitusi berikut.
Hak-hak Dasar Warganegara
Pasal 1.
Semua orang dilahirkan sederajat, merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal 2.
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum di dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa dengan
tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit,
jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, politik atau pandangan
lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran
ataupun kedudukan lain. Tidak ada pembedaan atas dasar kedudukan
politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari
mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk
wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Pasal 3.
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
Pasal 4.
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5.
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6.
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7.
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap
setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi Universal
Hak Azasi Manusia, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada
diskriminasi semacam itu.
Pasal 8.
Setiap
orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang
kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang
diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9.
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10.
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan
terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan
hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang
dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11.
(1)
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum
dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua
jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun
boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga
tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum
yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12.
Tidak
seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah
tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga
tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama
baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap
gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13.
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan negeri/negara dan kembali.
Pasal 14.
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2)
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul
karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau
karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15.
(1) Setiap orang yang dilahirkan dalam daerah yurisdiksi negara Indonesia berhak atas kewarganegaraan Indonesia.
(2)
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya
atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16.
(1)
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal
perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3)
Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat
dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17.
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18.
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal
ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, termasuk
kebebasan untuk tidak beragama atau berketuhanan.
Pasal 19.
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam
hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan,
dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan
pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20.
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21.
(1)
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara
langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negara.
(3)
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini
harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala
dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan
pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang
menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22.
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan
berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat
diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui
usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan
pengaturan serta sumber daya negara.
Pasal 23.
(1)
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan
menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3)
Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan
menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik
untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan
perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24.
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan
jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima
upah.
Pasal 25.
(1) Setiap orang berhak
atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan
dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan
berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat,
menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang
mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2)
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua
anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan,
harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26.
(1)
Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan
cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan
pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik
dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang
(2)
Pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua
orang, berdasarkan kepantasan (seleksi berdasarkan kemampuan akademik).
(2)
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang
seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi
manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan
saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa,
kelompok ras maupun agama, serta memajukan kegiatan perdamaian.
Pasal 27.
(1)
Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut
mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang
berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril
maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan
atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28.
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi
Universal Hak Azasi Manusia dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29.
(1)
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat
satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas
dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat
terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pasal 30.
Tidak
ada satu undang-undang ataupun aturan lainnya boleh dibuat oleh
penyelenggara negara yang memberi preferensi pada agama apapun.
Pasal 31.
Setiap
rancangan undang-undang atau aturan lain yang bersifat luas harus
diumumkan dengan seluas-luasnya paling sedikit empat bulan sebelum
rancangan itu dibahas.
Pasal 32.
(1)
Penyelenggaraan negara berjalan atas prinsip negara mengatur sedikit
mungkin dan masyarakat diberikan kreatifitas mengatur diri sendiri.
(2)
Tatanan dan cara menjalankan pemerintahan daerah dan negara bagian
haruslah menurut cara demokratis, sesuai dengan asas-azas yang termaktub
dalam Konstitusi ini.
Pemerintahan
Pasal 33.
Kekuasaan
penyelenggara merupakan penjelmaan dari kedaulatan anggota masyarakat,
dipisahkan atas Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif. Untuk Yudikatif
tidak berlaku asas pemilihan umum.
Pasal 34.
Kekuasaan Legislatif dinyatakan dalam bentuk
Kongres yang terdiri dari
Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR)
Pasal 35
(1)
Senat mewakili daerah (propinsi) atau negara bagian dengan masa jabatan 6 (enam) tahun.
(2) Setiap daerah-bagian mempunjai dua anggota dalam Senat.
(3) Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara dalam Senat.
(4)
Setiap anggota Senat dipilih langsung melalui pemilihan umum pada
propinsi stau negara bagian yang bersangkutan secara tidak bersamaan.
(5) Anggota-anggota senat senantiasa boleh meletakkan jabatannya, anggota pengganti harus melalui pemilihan ulang.
(6)
Yang boleh mendjadi anggota Senat jalah warga-negara jang telah berusia
30 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau
mendjalankan hak-pilih ataupun jang haknja untuk dipilih telah dicabut
oleh hukum.
(7) Calon atau anggota Senat yang terbukti pernah
melakukan kelalaian atau pelanggaran pajak, otomatis gugur sebagai calon
atau anggota Senat.
(8) Hal pelanggaran yang sama juga berlaku untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(9) Setiap orang hanya berhak dipilih jadi anggota Senat sebanyak dua kali secara berturut-turut
Pertanahan dan Kependudukan
Pasal 40
Prinsip-prinsip Pertanahan
- Semua tanah daratan, perairan dan laut, diluar Hak Milik Pribadi dimiliki oleh negara.
- Tanah
Hak Milik Pribadi hanya untuk daratan, yg bisa diperoleh dari warisan,
hibah dan pembelian. Hak milik tanah tidak punya batasan waktu.
- Tanah
ruang hidup Masyarakat Indigenous, ditetapkan sebagai Hak Sewa oleh
Badan Registrasi Tanah bersama Badan Registrasi Orang dan Badan
Lingkungan Hidup/Tata Ruang.
- Badan Hukum termasuk perseroan hanya boleh menguasai tanah dengan Hak Sewa dengan jangka waktu 99 tahun.
- Perorangan dapat Hak Sewa yg kondisional dengan jangka waktu 30 tahun tidak bisa diwariskan sehabis masa sewa.
- Hak Milik atas tanah meliputi benda2 yg mungkin didapat sampai kedalaman 300 meter.
- Hak Milik pribadi dibatasi maximal 5,000 m2.
- Transaksi hak milik dan hak sewa tanah harus melalui Badan Registrasi Tanah, termasuk segala perikatan komersial.
- Gadai atas tanah terlarang.
Pasal 41
Prinsip-prinsip Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Menengah
1) Kesejahteraan masyarakat dibangun melalui pendidikan, budaya dan pengetahuan.
2)
Pendidikan dilandasi dengan penekanan pada kemandirian, kebebasan dalam
batas tertentu, dengan penghormatan terhadap perkembangan psikologis
alami anak didik.
3) Basis pendidikan adalah humanisme yg tidak boleh diinterferensi oleh keyakinan apapun.
4) Ratio murid dan guru dalam kelas tidak melebihi 20.
5) Guru harus mampu menyelenggarakan proses belajar-mengajar yang menyenangkan melalui penerapan belajar aktif.
6)
Guru bebas memilih bentuk atau model persiapan mengajar dan memilih
metode serta buku pelajaran sesuai dengan pertimbangannya atas
perkembangan individu anak didik
7) Guru harus dan mampu membantu
siswauntuk mengembangkan dirinya sesuai dengan kapasitas optimal siswa
sehingga bisamencapai tujuan pembelajaran yang dikehendaki.
8) Kegiatan pra pendidikan hanya dibolehkan satu tahun sebelum usia sekolah 7 tahun dan bersifat sukarela.
9) Guru haruslah berasal dari kelompok lulusan terbaik dalam bidangnya.
10) Guru harus kualifikasi graduate penuh, dengan renumerasi mencukupi yang berada pada puncak skala renumerasi sipil.
11)
Sebagai bagian penting dari civil society, asosiasi profesi guru
mempunyai kewajiban ikut dalam membina kurikulum yang memadai dalam
menyokong petumbuhan masyarakat.
12) Negara menyediakan fasilitas e-Learning sebagai bantuan dengan content yang memadai.
13) Negara menyediakan semua kebutuhan Pendidikan Dasar.
14) Usaha masyarakat menyelenggarakan pendidikan dasar dan memengah dibenarkan selama mengikuti prinsip2 dalam Konstitusi ini.
Pasal 42
Prinsip-prinsip Pendidikan Menengah dan Tinggi
1)
Pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kejuruan, harus
dilengkapi jalur pembelajaran yang koheren yang mendukung pertumbuhan,
perkembangan anak dan kesejahteraan
2) Negara hanya
menyelenggarakan pendidikan menengah dan tinggi berdasarkan azas
prioritas, sementara civil society didorong untuk memenuhinya.
3)
Pendidikan menengah selama 3 tahun terbagi dua, umum dan kejuruan,
dimana pada akhir pendidikan dibolehkan adanya ujian resmi. Untuk
kejuruan tertentu dibolehkan lebih lama, dengan maksimal 4 tahun.
4) Pendidikan menengah kejuruan harus dikaitkan dan dibantu oleh asosiasi industri dan perdagangan lokal.
5)
Asosiasi-asosiasi itu harus ikut menentukan jurusan dan kurikulum yang
sesuai dengan kebutuhan mereka, bersama-sama asosiasi profesi keguruan.
6)
Pendidikan tinggi, yang disediakan oleh universitas dan jalur belajar
politeknik Sistem pendidikan tidak mengenal akhir. Peserta didik selalu
dapat melanjutkan studi mereka di tingkat atas pendidikan, pilihan apa
pun yang mereka buat, pengakuan pembelajaran sebelumnya dikembangkan
untuk menghindari tumpang tindih yang tidak perlu dalam studi.
7) Politeknik adalah universitas ilmu terapan, mengadopsi pendekatan yang lebih praktis.
8)
Pendidikan orang dewasa disediakan di semua tingkat pendidikan. Dewasa
dapat belajar untuk sertifikat pendidikan umum atau kualifikasi
kejuruan, atau termasuk di dalamnya, mengambil kursus berkembang lainnya
sesuai hak kewarganegaraan dan keterampilan kerja, atau melanjutkan
studi untuk rekreasi.
9) Pendidikan tinggi tidak dimaksudkan gratis, untuk siswa berprestasi disediakan beasiswa oleh negara dan civil society.
10) Konsep dan kebijakan pendidikan ini harus konsisten dipertahankan selama sedikitnya 30 tahun
.........................
Pasal 46
(1) Negara
menjaminhak setiap penduduk yang tinggal di Indonesia untuk
melaksanakan agama ataukepercayaan atau keimanan atau peribadatan yang
selanjutnya disebut“kerohanian”.
(2) Negara menjaminhak penduduk
untuk mendirikan organisasi khusus (dengan ijin resmi kepadapemerintah)
untuk keperluan kerohanian.
(3) Hak kerohaniandidapatkan penuh
oleh setiap penduduk tapi hanya berlaku di ruang pribadi atausuatu
tempat khusus yang dimiliki secara eksklusif oleh pemilik hak tersebut.
(4) Kegiatan kerohanianoleh orang atau organisasi dilaksanakan dengan tidak mengganggu hak dankenyamanan penduduk lain.
(5) Aturan
danketentuan yang dibuat oleh pemerintah lebih tinggi dari hukum,
peraturan danketentuan yang berasal dari kegiatan kerohanian.
(6) Negara
(lembaga,aparat, organisasi perwakilan pemerintah) harus berada dalam
posisi yang samasekali tidak berpihak pada salah satu organisasi
kerohanian.
(7) Hak kerohanianperorangan maupun organisasi dapat
dibekukan bilamana ada pembuktian bahwa haktersebut disalahgunakan di
luar jalur kerohanian sebagaimana tujuannya semula(makar, menghasut
kebencian, mencari keuntungan materi, penipuan, dan lainsebagainya yang
akan dirinci dalam Undang-undang khusus).
(8) Kegiatankeagamaan
tidak diperkenankan mendapatkan semacam dukungan, semacam bantuan,atau
semacam sumbangan dari organisasi lain di luar organisasi kerohanian
yangtelah didirikan dengan ijin resmi pemerintah.
(9) Negara
menjaminhak-hak setiap penduduk yang tidak ingin, tidak suka atau tidak
cocok dengansuatu kerohanian untuk melepaskan hak kerohanian tersebut,
termasuk pulabilamana ada penduduk yang ingin berpindah kerohanian ke
bentuk lainnya.
(10) Aturan-aturanlain berkaitan dengan teknis masalah kerohanian akan diatur dalam Undang-Undangkhusus bidang kerohanian
(11) Tidak
satupunkegiatan keagamaan atau pelaksanaan ritual keagamaan yg
dibolehkan bertentangandengan peraturan hukum yg berlaku.