yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Thursday 30 January 2014

Honda Siapkan CBR300R Versi "Telanjang"

share


Mereka menyebut motor ini CB300 Street-Fighter.

Kamis, 30 Januari 2014, 12:13 Sandy Adam Mahaputra
Model motor sport Honda veris naked.
Model motor sport Honda veris naked. (Motorbeam)
VIVAnews - Produsen motor Jepang, Honda, ditengarai tengah menyiapkan versi naked bike (telanjang) dari varian CBR300R --masih dilengkapi dengan full fairing.

Melansir Motorbeam, Kamis 30 Januari 2014, produsen berlambang sayap itu menyebut motor ini, Honda CB300 Street-Fighter.

Mereka juga mengklaim jika CB300 ini akan jauh lebih ringan dari CBR300R. Soal jantung pacu, kabarnya Honda mengandalkan mesin yang sama seperti CBR300R, yakni mesin satu silinder berkapasitas 286cc.

Tenaga yang dihasilkan pada mesin itu mencapai 30,4 hp pada putaran 8.500 rpm, dengan torsi maksimal sebesar 27 Nm (19,9 lb-ft) di putaran 7.250 rpm.

Sayang, belum ada informasi kapan Honda CB300 Street-Fighter ini akan diluncurkan. Diketahui, CBR300R pertama kali diperkenalkan di China International Motorcycle Trade Exhibition (CIMAMotor), pada akhir 2013.
Motor yang digadang-gadang jadi rival terkuat Kawasaki Ninja 300 itu, dari segi desain tidak jauh berbeda dengan seri CBR lainnya. (art)
Share:

Tuesday 21 January 2014

Minta diizinkan nikah, pria ini nekat sandera & telanjangi pacar

share

Aksi sandera yang dilakukan pria di China ini sebagai ancaman agar keluarga mengizinkan mereka menikah.


Aksi sandera yang dilakukan pria di China ini sebagai ancaman agar keluarga mengizinkan mereka menikah.
©Reuters
Seorang pria memeluk erat pacarnya sambil memegang pisau dalam kondisi berada di atas atap rumah. 
 
Aksi sandera yang dilakukan pria di China ini sebagai ancaman agar keluarga mengizinkan mereka menikah.
©Reuters
Dua petugas kepolisian mengejar seorang pria yang tengah menyandera wanita di Sanya, Hainan, China, Senin (20/1). Pria yang diketahui bermarga Lin itu menyandera wanita yang merupakan pacarnya sendiri.
 
Share:

Friday 17 January 2014

Rancangan Konstitusi R2

share
 https://fbcdn-sphotos-h-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/305907_432022883518942_627367156_n.jpg
Liberte, egalite, fraternite. kebebasan berfikir, kesetaraan, dan persaudaraan adalah kunci kemajuan. Dimana Humanisme Universal menjadi titik tolak berfikir kami:



Rancangan Konstitusi Baru untuk Republik ke 2

Pembukaan

Kami, orang-orang Indonesia, yang berakal sehat dan berasaskan kejujuran, ingin membangun negara yang lebih baik, menegakkan keadilan, menjamin keamanan, ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan.

Dengan ini menyusun negara Republik Indonesia kedua dengan konstitusi dimana kepercayaan individu atau kelompok sepenuhnya berada dalam ruang pribadi.

----------------------------------------------------------------------------------

Pembukaan
Kami, orang-orang Indonesia, yang berakal sehat dan berasaskan kejujuran, untuk membangun negara yang lebih baik, menegakkan keadilan, menjamin keamanan, ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan, dengan ini menyusun negara Republik kedua dengan konstitusi berikut.

Hak-hak Dasar Warganegara
Pasal  1.
Semua orang dilahirkan sederajat, merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal  2.
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Tidak ada pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal  3.
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
Pasal  4.
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal  5.
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal  6.
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal  7.
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal  8.
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal  9.
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal  10. 
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal  11.  
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal  12.  
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal  13.   
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan negeri/negara dan kembali.
Pasal  14.   
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal  15.   
(1) Setiap orang yang dilahirkan dalam daerah yurisdiksi negara Indonesia berhak atas kewarganegaraan Indonesia.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal  16.   
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal  17.    
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal  18.   
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, termasuk kebebasan untuk tidak beragama atau berketuhanan.

Pasal  19.    
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal  20.  
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal  21.  
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negara.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal  22.  
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya negara.
Pasal  23.  
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal  24.  
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal  25.  
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal  26.  
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang
(2) Pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan (seleksi berdasarkan kemampuan akademik).
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta  memajukan kegiatan  perdamaian.
Pasal  27.  
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal  28.   
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal  29.   
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pasal 30.
Tidak ada satu undang-undang ataupun aturan lainnya boleh dibuat oleh penyelenggara negara yang memberi preferensi pada agama apapun.
Pasal 31.
Setiap rancangan undang-undang atau aturan lain yang bersifat luas harus diumumkan dengan seluas-luasnya paling sedikit empat bulan sebelum rancangan itu dibahas.
Pasal 32.
(1) Penyelenggaraan negara berjalan atas prinsip negara mengatur sedikit mungkin dan masyarakat diberikan kreatifitas mengatur diri sendiri.
(2) Tatanan dan cara menjalankan pemerintahan daerah dan negara bagian haruslah menurut cara demokratis, sesuai dengan asas-azas yang termaktub dalam Konstitusi ini.
Pemerintahan
Pasal 33.
Kekuasaan penyelenggara merupakan penjelmaan dari kedaulatan anggota masyarakat, dipisahkan atas Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif. Untuk Yudikatif tidak berlaku asas pemilihan umum.
Pasal 34.
Kekuasaan Legislatif dinyatakan dalam bentuk Kongres yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pasal 35
(1) Senat mewakili daerah (propinsi) atau negara bagian dengan masa jabatan 6 (enam) tahun.
(2) Setiap daerah-bagian mempunjai dua anggota dalam Senat.
(3) Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara dalam Senat.
(4) Setiap anggota Senat dipilih langsung melalui pemilihan umum pada propinsi stau negara bagian yang bersangkutan secara tidak bersamaan.
(5) Anggota-anggota senat senantiasa boleh meletakkan jabatannya, anggota pengganti harus melalui pemilihan ulang.
(6) Yang boleh mendjadi anggota Senat jalah warga-negara jang telah berusia 30 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun jang haknja untuk dipilih telah dicabut oleh hukum.
(7) Calon atau anggota Senat yang terbukti pernah melakukan kelalaian atau pelanggaran pajak, otomatis gugur sebagai calon atau anggota Senat.
(8) Hal pelanggaran yang sama juga berlaku untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(9) Setiap orang hanya berhak dipilih jadi anggota Senat sebanyak dua kali secara berturut-turut


Pertanahan dan Kependudukan

Pasal 40
Prinsip-prinsip Pertanahan

  1. Semua tanah daratan, perairan dan laut, diluar Hak Milik Pribadi dimiliki oleh negara. 
  2. Tanah Hak Milik Pribadi hanya untuk daratan, yg bisa diperoleh dari warisan, hibah dan pembelian. Hak milik tanah tidak punya batasan waktu. 
  3. Tanah ruang hidup Masyarakat Indigenous, ditetapkan sebagai Hak Sewa oleh Badan Registrasi Tanah bersama Badan Registrasi Orang dan Badan Lingkungan Hidup/Tata Ruang. 
  4. Badan Hukum termasuk perseroan hanya boleh menguasai tanah dengan Hak Sewa dengan jangka waktu 99 tahun. 
  5. Perorangan dapat Hak Sewa yg kondisional dengan jangka waktu 30 tahun tidak bisa diwariskan sehabis masa sewa. 
  6. Hak Milik atas tanah meliputi benda2 yg mungkin didapat sampai kedalaman 300 meter. 
  7. Hak Milik pribadi dibatasi maximal 5,000 m2. 
  8. Transaksi hak milik dan hak sewa tanah harus melalui Badan Registrasi Tanah, termasuk segala perikatan komersial. 
  9. Gadai atas tanah terlarang. 
Pasal 41
Prinsip-prinsip Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Menengah 

1)    Kesejahteraan masyarakat dibangun melalui pendidikan, budaya dan pengetahuan.
2)    Pendidikan dilandasi dengan penekanan pada kemandirian, kebebasan dalam batas tertentu, dengan penghormatan terhadap perkembangan psikologis alami anak didik.
3)    Basis pendidikan adalah humanisme yg tidak boleh diinterferensi oleh keyakinan apapun.
4)    Ratio murid dan guru dalam kelas tidak melebihi 20.
5)    Guru harus mampu menyelenggarakan proses belajar-mengajar yang menyenangkan melalui penerapan belajar aktif.
6)    Guru bebas memilih bentuk atau model persiapan mengajar dan memilih metode serta buku pelajaran sesuai dengan pertimbangannya atas perkembangan individu anak didik
7) Guru harus dan mampu membantu siswauntuk mengembangkan dirinya sesuai dengan kapasitas optimal siswa sehingga bisamencapai tujuan pembelajaran yang dikehendaki.
8)    Kegiatan pra pendidikan hanya dibolehkan satu tahun sebelum usia sekolah 7 tahun dan bersifat sukarela.
9)    Guru haruslah berasal dari kelompok lulusan terbaik dalam bidangnya.
10) Guru harus kualifikasi graduate penuh, dengan renumerasi mencukupi yang berada pada puncak skala renumerasi sipil.
11) Sebagai bagian penting dari civil society, asosiasi profesi guru mempunyai kewajiban ikut dalam membina kurikulum yang memadai dalam menyokong petumbuhan masyarakat.
12) Negara menyediakan fasilitas e-Learning sebagai bantuan dengan content yang memadai.
13) Negara menyediakan semua kebutuhan Pendidikan Dasar.
14) Usaha masyarakat menyelenggarakan pendidikan dasar dan memengah dibenarkan selama mengikuti prinsip2 dalam Konstitusi ini.

Pasal 42

Prinsip-prinsip Pendidikan Menengah dan Tinggi 

1)    Pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kejuruan, harus dilengkapi jalur pembelajaran yang koheren yang mendukung pertumbuhan, perkembangan anak dan kesejahteraan
2)    Negara hanya menyelenggarakan pendidikan menengah dan tinggi berdasarkan azas prioritas, sementara civil society didorong untuk memenuhinya.
3)    Pendidikan menengah selama 3 tahun terbagi dua, umum dan kejuruan, dimana pada akhir pendidikan dibolehkan adanya ujian resmi. Untuk kejuruan tertentu dibolehkan lebih lama, dengan maksimal 4 tahun.
4)    Pendidikan menengah kejuruan harus dikaitkan dan dibantu oleh asosiasi industri dan perdagangan lokal.
5)    Asosiasi-asosiasi itu harus ikut menentukan jurusan dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan mereka, bersama-sama asosiasi profesi keguruan.
6)    Pendidikan tinggi, yang disediakan oleh universitas dan jalur belajar politeknik Sistem pendidikan tidak mengenal akhir. Peserta didik selalu dapat melanjutkan studi mereka di tingkat atas pendidikan, pilihan apa pun yang mereka buat, pengakuan pembelajaran sebelumnya dikembangkan untuk menghindari tumpang tindih yang tidak perlu dalam studi.
7)    Politeknik adalah universitas ilmu terapan, mengadopsi pendekatan yang lebih praktis.
8)    Pendidikan orang dewasa disediakan di semua tingkat pendidikan. Dewasa dapat belajar untuk sertifikat pendidikan umum atau kualifikasi kejuruan, atau termasuk di dalamnya, mengambil kursus berkembang lainnya sesuai hak kewarganegaraan dan keterampilan kerja, atau melanjutkan studi untuk rekreasi.
9)    Pendidikan tinggi tidak dimaksudkan gratis, untuk siswa berprestasi disediakan beasiswa oleh negara dan civil society.
10) Konsep dan kebijakan pendidikan ini harus konsisten dipertahankan selama sedikitnya 30 tahun

.........................

Pasal 46

(1) Negara menjaminhak setiap penduduk yang tinggal di Indonesia untuk melaksanakan agama ataukepercayaan atau keimanan atau peribadatan yang selanjutnya disebut“kerohanian”.
(2) Negara menjaminhak penduduk untuk mendirikan organisasi khusus (dengan ijin resmi kepadapemerintah) untuk keperluan kerohanian.
(3) Hak kerohaniandidapatkan penuh oleh setiap penduduk tapi hanya berlaku di ruang pribadi atausuatu tempat khusus yang dimiliki secara eksklusif oleh pemilik hak tersebut.
(4) Kegiatan kerohanianoleh orang atau organisasi dilaksanakan dengan tidak mengganggu hak dankenyamanan penduduk lain.
(5) Aturan danketentuan yang dibuat oleh pemerintah lebih tinggi dari hukum, peraturan danketentuan yang berasal dari kegiatan kerohanian.
(6) Negara (lembaga,aparat, organisasi perwakilan pemerintah) harus berada dalam posisi yang samasekali tidak berpihak pada salah satu organisasi kerohanian.
(7) Hak kerohanianperorangan maupun organisasi dapat dibekukan bilamana ada pembuktian bahwa haktersebut disalahgunakan di luar jalur kerohanian sebagaimana tujuannya semula(makar, menghasut kebencian, mencari keuntungan materi, penipuan, dan lainsebagainya yang akan dirinci dalam Undang-undang khusus).
(8) Kegiatankeagamaan tidak diperkenankan mendapatkan semacam dukungan, semacam bantuan,atau semacam sumbangan dari organisasi lain di luar organisasi kerohanian yangtelah didirikan dengan ijin resmi pemerintah.
(9) Negara menjaminhak-hak setiap penduduk yang tidak ingin, tidak suka atau tidak cocok dengansuatu kerohanian untuk melepaskan hak kerohanian tersebut, termasuk pulabilamana ada penduduk yang ingin berpindah kerohanian ke bentuk lainnya.
(10) Aturan-aturanlain berkaitan dengan teknis masalah kerohanian akan diatur dalam Undang-Undangkhusus bidang kerohanian
(11) Tidak satupunkegiatan keagamaan atau pelaksanaan ritual keagamaan yg dibolehkan bertentangandengan peraturan hukum yg berlaku.
Share:

Thursday 16 January 2014

Gagal dapat Pacar, Pria Nigeria Gugat Perusahaan "Close Up"

share

 Gagal dapat pacar, pria Nigeria gugat perusahan odol
Athony Olatunfe, seorang pria asal Nigeria ini telah menggunakan pasta gigi merek 'Close-Up' selama tujuh tahun dengan harapan dapat menarik seorang perempuan.
Namun, harapan itu hilang dan sekarang dia memutuskan untuk menuntut Close-Up lantaran pasta gigi itu tidak membantu dia mendapatkan seorang pacar dengan napas berbau segar seperti yang dijanjikan di iklan odol itu, seperti dilansir situs emirates247.com, Kamis (16/1).
Menurut pria berusia 26 tahun itu, perusahaan Unilever Nigeria Limited telah digugat dan dia telah menuntut agar perusahaan itu membuktikan klaim mereka dengan tes laboratorium.
Di iklan Close-Up, para perempuan diperlihatkan akan tergila-gila dengan para pria setelah menyikat gigi mereka, seperti dikutip situs Geobeats.
"Tapi tidak ada gadis yang pernah mau dengan saya, bahkan untuk sekadar pergi keluar minum teh atau kopi dengan saya, meskipun saya yakin mereka bisa mencium bau napas saya," kata Olatunfe.
"Saya selalu menyikat gigi saya dengan begitu banyak gel Close-Up untuk memastikan bahwa gadis-gadis akan tertarik oleh napas segar saya seperti yang ditunjukkan di televisi," lanjut dia.
Olatunfe, yang dirugikan, telah memberikan semua tabung Close-Up yang sudah habis dia gunakan, setengah digunakan, dan belum digunakan sebagai bukti ke pengadilan.
Unilever telah dituduh melakukan 'kecurangan' dan menyebabkan dia menderita secara mental.
Share:

Tak Tahan Miskin, Ibu Bunuh Suami Sambil Gendong Anak

Kemiskinan bisa membuat orang gelap mata. Di Garut, Jawa Barat, seorang ibu beranak tujuh, tega membunuh suaminya sendiri. Aksi sadis ini dilakukan karena kemiskinan.

Parahnya lagi, aksi sadis Nining Yuningsih (42 tahun) menghabisi nyawa Amar (47 tahun) dilakukan di depan anaknya yang masih berusia dua tahun.

Peristiwa itu terjadi Rabu dinihari, 15 Januari 2014, sekitar pukul 03.00 WIB. Sambil menggendong anaknya, Nining memukul kepala Amar berkali-kali dengan sebuah linggis besar di dalam kamar.

Kapolsek Pasirwangi, AKP Hermansyah, Kamis 16 Januari 2014, menjelaskan awalnya Nining melaporkan kematian suaminya ke polisi Rabu sore.
Namun, dari olah tempat kejadian, polisi menemukan banyak kejanggalan. Tidak ada barang-barang yang hilang. Lokasi pembunuhan juga sangat rapi, tidak berantakan.

"Sehigga kami menyimpulkan bahwa Amar tewas dibunuh, dan setelah kami desak terus menerus, istrinya lah yang jadi pelaku pembunuhan, " ujar Hermansyah di Mapolsek Pasirwangi Garut.

Di hadapan penyidik Polsek Pasirwangi, Nining akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Nining tega membunuh suaminya lantaran himpitan ekonomi. Suaminya yang tak memiliki penghasilan tetap, harus menghidupi 4 dari 7 anaknya yang masih jadi tanggung jawabnya.

"Jadi ada beberapa faktor selain ekonomi, ada rasa cemburu juga. Nining merasa malu karena memiliki utang piutang yang belum terbayar," ungkap Hermansyah.

Akibat perbuatannya, Nining dijerat pasal 351 ayat 3 Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini dia mendekam di balik jeruji Mapolsek Pasirwangi.

"Perbuatan tersangka yaitu, melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hermansyah.
Share:

Tuesday 14 January 2014

Mancing TV dan Kulkas Hanyut di Ciliwung

share


Banjir Datang, Saatnya Memancing TV dan Kulkas Hanyut di Ciliwung

 Pasca banjir, wajah aliran Sungai Ciliwung terlihat begitu kotor. Banyak sampah rumah tangga dari benda-benda lainnya hanyut menghiasi salah satu sungai besar di Ibu Kota itu.
Sampah yang tak terhitung jumlahnya ini mengapung terbawa arus sungai Ciliwung. Dari beragam jenis sampah yang hanyut, ada yang memiliki nilai jual seperti botol air mineral, mainan anak-anak, sampai dengan barang elektronik yang hanyut terbawa banjir.
Hal ini tidak dilewatkan oleh tiga pemuda yang memanfaatkannya untuk mencari untung dari nilai ekonomis barang yang hanyut tersebut. Mereka adalah Ali (28), Iwa (28), dan Rian (28). Para pemuda yang memiliki pekerjaan asli sebagai penjaga toko itu, mengambil sampah yang hanyut dengan bergelantungan di jembatan pipa yang berada di Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2014), Iwa menceritakan, kegiatan itu dilakukan sambil mengisi waktu libur kala banjir. Barang-barang yang dipungutnya itu kemudian dijualnya di Jembatan Hitam, Kampung Melayu. Di sana, dia akan menukar hasil memulungnya itu dengan rupiah.
"Kalau banjir ya ngambilin ini. Biasa dapat Rp 300.000 sampai Rp 400.000. Tapi yang sekarang belum dijual, masih dikumpulin," kata Iwa.
Iwa mengatakan, sejak banjir pada Senin kemarin, dia sudah mengumpulkan empat karung hasil menjaring sampah di Sungai Ciliwung. Untuk hari ini, ia memprediksi dapat mengumpulkan delapan karung sampah yang hanyut.
"Tadi ngambilin botol air, mainan anak, sama kaleng buat dijual. Ada tabung gas juga," ujar Iwa.
Menurut Iwa, kegiatan itu sudah rutin dilakukan setiap kali banjir menerjang kawasan yang berbatasan dengan Kampung Pulo, Jakarta Timur itu. Bahkan, teman-temannya, warga Bukit Duri, melakukan hal serupa. Mereka juga berani terjun ke Sungai Ciliwung apabila ada barang elektronik seperti televisi dan kulkas yang hanyut terbawa banjir.
"Kalau udah liat barang itu, ya pasti pada ngerjar terjun. Udah bisa berenang semua. Pokoknya diakalin gimana," ujar Iwa.
Jika mendapatkan televisi yang hanyut, menurutnya, bisa dipakai untuk digunakan kembali bila diservis. Sementara barang lainnya dijual untuk menambah penghasilan.
Iwa mengaku tidak takut untuk menantang bahaya dengan terjun berenang. Begitu juga dengan teman-temannya yang lain.
Iwa sebenarnya bekerja di salah satu toko yang berada di Pasar Balimester. Ia memperoleh penghasilan Rp 50.000 per hari. Namun, dengan tambahan dari hasil memulung itu, Iwa mengatakan bisa membiayai kehidupan sehari-hari. "Lumayan buat orangtua," ujar Iwa.
Pantauan Kompas.com, sampah yang hanyut pada banjir kali ini amat beragam. Ada kasur, bola, kursi, gabus, botol, mainan anak, dan banyak benda lainnya.
Sampah yang melewati wilayah Kampung Pulo dan Bukit Duri ini biasanya akan tertahan di Pintu Air Manggarai. Di sana, alat berat akan mengangkut sampah tersebut untuk dimuat pada truk dan dibawa ke Bantar Gebang.

Share:

Monday 13 January 2014

BNPB dan BPPT mulai besok akan rekayasa cuaca di Jakarta

shareBanjir

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akhirnya mengizinkan rekayasa cuaca yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Gubernur menandatangani program beranggaran Rp18 miliar ini pada Senin, 13 Januari 2014.

Kepala  BNPB Syamsul Maarif mengatakan, setelah penandatanganan ini, BNPB besok akan langsung merekayasa cuaca agar banjir Jakarta yang melanda hari ini bisa ditekan.

"Hari ini Pak Jokowi menandatangani surat rekayasa cuaca. Mulai besok kami akan memulai," kata Syamsul saat meninjau evakuasi korban banjir di Kampung Pulo, Jakarta Timur.

Syamsul menjelaskan sebenarnya tim rekayasa yang beranggotakan dari BNPB dan BPPT ini telah bersiaga sejak Desember. Namun, tim baru bisa bergerak setelah Jokowi menandatangani operasi rekayasa ini.

"Secara administrasi semua selesai. Modifikasi cuaca akan dilakukan mulai besok hingga dua bulan ke depan," ujarnya.

Rencananya, BNPB dan BPPT akan mengunakan teknologi penggaraman. Awan akan diarahkan ke laut, kemudian diberi garam, hujan turun di laut.

Untuk membuat teknologi rekayasa cuaca itu, Pemerintah Provinsi DKI akan menggelontorkan dana Rp18 miliar. Dana ini diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI. Meski besar, Jokowi mengaku itu tidak jadi masalah. Sebab, kata dia, rekayasa cuaca telah terbukti mampu mengurangi curah hujan yang tinggi.

"Memang anggarannya besar, tetapi pengalaman kemarin kami lihat memberikan pengaruh yang besar. Ini mampu mengurangi hujan dan menyisihkan hujan ke daerah lain atau dibuang ke laut," kata Jokowi. 
Share:

Sunday 12 January 2014

Tidak Shalat Jumat "Ustadz Aniaya Santri"

share

Dianiaya Ustaz karena Tak Shalat Berjemaah, Santri Lapor Polisi
Seorang santri di salah satu pondok pesantren di Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Mohammad Sodiq, mengaku dianiaya oknum ustaz berinisial ZN gara-gara tidak mengikuti salat Subuh berjemaah.
“Anak saya ambil wudu dan salat subuh sendirian. Setelah itu, anak saya naik lagi ke atas (kamar), dan datanglah ustaz itu kemudian ngajak anak saya ke mushala untuk shalat subuh berjemaah. Anak saya waktu itu bilang 'tunggu dulu Pak sebentar'. Saat itu anak saya langsung ditendang oleh Pak Guru itu," ujar Sunarni, orangtua korban saat melapor ke Mapolres Jember, Jumat (10/1/2014).
Tendangan ustaz tersebut, lanjut Sunarni, mengenai pipi, mata, serta hidung anaknya hingga lebam dan berdarah. “Ini sampai hari ini anak saya masih lebam mata dan pipinya," katanya.
Ia mengaku tidak terima dengan perbuatan oknum ustaz tersebut, dan meminta kepolisian setempat untuk memprosesnya secara hukum.
“Saya minta pertanggungjawaban karena dia (ustaz) tidak minta maaf kepada keluarga saya,” pungkasnya.
Share:

Saturday 11 January 2014

Indahnya perbedaan di Negeri Indonesia Tercinta

share

Di negeri ini, perbedaan kerap menjadi alasan untuk saling mengerdilkan kemanusiaan. Atas nama perbedaan, tak jarang nyawa harus melayang. Atas nama perbedaan, api berkobar membakar kampung. Orang-orang mengungsi. Anak-anak belajar membenci. Cinta pada manusia dan kemanusiaan tersingkir oleh dengki.

Padahal, Sang Pemilik Langit menurunkan hujan untuk orang jahat dan orang baik; menerbitkan matahari yang sama untuk orang yang sembahyang dan tidak sembahyang. Lalu kenapa kita bertikai karena kita berbeda?

Di tengah beragam peristiwa intoleransi yang kerap terjadi di negeri ini, ternyata ada banyak orang yang rindu akan kedamaian dan kerukunan hidup berdampingan dalam perbedaan. Kita tak harus bermusuhan karena kita berbeda.

Kerinduan itu terekam dalam berbagai komentar di media sosial menanggapi sebuah foto yang diunggah oleh Lexy Rambadeta, pembuat film dokumenter, di akun Facebook-nya. Lexi mengabadikan sebuah perisiwa saat seorang biarawati Katolik bergandengan tangan dengan seorang wanita berhijab saat hendak menyeberang jalan di Jalan Loji Kecil, Yogyakarta, Rabu (8/1/2014).


Lexi mengabadikan keduanya menyeberang jalan sambil bergandengan tangan, lalu berboncengan motor sesampainya di seberang.

LEXI RAMBADETA Tersenyum, keduanya menyeberang jalan sambil bergandengan tangan.
Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2014) petang, Lexy bercerita bahwa foto-foto tersebut diambil pada Rabu, 8 Januari 2014, sekitar pukul 18.30, saat ia berkendara melalui Jalan Loji Kecil yang gelap di Yogyakarta.

"Saya melihat dua orang dengan berpakaian simbol dua agama, bergandengan tangan hendak menyeberang jalan. Mak tratap (berdesir) aku melihatnya," papar Lexy.

Lexy mengaku nyaris mengurungkan niat untuk berhenti karena lokasinya sulit untuk berhenti di jalan dan dia harus segera pulang untuk menemani anaknya.

"Namun, entah mengapa, aku kemudian membelokkan kendaraan melewati jalan di samping Pasar Beringharjo dan memutar lagi dan memarkir kendaraan. Aku bergegas mengambil kamera, berharap dua orang itu masih ada," lanjutnya.

Beruntung naluri Lexy berpihak padanya. Lexy melihat dua perempuan yang salah satunya belakangan dikenali sebagai Suster Patrice itu hendak menyeberang jalan. Ia pun segera memotret.

"Mereka melihat aku, dan aku memperkenalkan diri. Nama saya Lexy, mereka pasti lupalah. Boleh foto-foto suster?" tanya Lexy.

"Untuk apa? Anda wartawan?" tanya suster.

"Bukan suster, saya senang lihat suster dan Mbak ini akrab sekali," jawabnya.

Maka, beraksilah Lexy dengan kameranya.

LEXI RAMBADETA Keduanya berboncengan sepeda motor sesampainya di seberang jalan.
Di Facebook, hingga berita ini diturunkan, angka share foto ini mencapai di atas 600. Di Twitter juga banyak yang me-retweet foto tersebut.

Beberapa komentar positif pun bermunculan. Siti Khotijah dalam komentarnya menuliskan, "Keren. Trims mas foto nya luar biasa. Semoga kerukunan ini bisa menular ke semua rakyat di negeri ini."

Sedangkan Nemo von Wirowongso berkomentar, "Hal yg wajar menjadi seperti spesial di negeri kita ini...Bagaimanapun upaya utk memecah belah bangsa ini...rasa saling keterikatan dg sesama tetap lebih kuat...."
Satya Barata menulis, "waaaah ... keren banget ya ... andai semua orang di indonesia seperti, ini kita bisa melihat indahnya INDONESIA."
Share:

Thursday 2 January 2014

Foto Neng Darin Istri ke 3 Lutfi Hasan Ishaq

share

 
Istri Ketiga terpidana kasus korupsi Lutfi Hasan Ishaq, Darin Mumtazah tiba digedung KPK menjenguk suaminya, Jakarta, Kamis (02/01/2014). Foto: Anhar Rizki Affandi
 
 
 
 

 
Share:

Wednesday 1 January 2014

Satpol PP Banda Aceh razia pedagang terompet, kembang api dan topi kerucut

share

Satpol PP Banda Aceh Sibuk Angkut Terompet

Kepolisian Pamong Praja Banda Aceh menyita ribuan terompet dan kembang api menyusul fatwa dari majelis ulama setempat yang melarang perayaan tahun baru.
Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Marwan, mengatakan, penyitaan ribuan terompet itu dilakukan menyusul fatwa Majelis Permusyarakatan Ulama (MPU) yang melarang perayaan dengan membakar mercon, lilin, dan meniup terompet.
Marwan mengatakan, Pemkot dan kepolisian akan melakukan pemantauan di titik-titik tertentu untuk mencegah masyarakat muslim di kota itu melakukan perayaan dengan terompet dan kembang api.
Polisi akan membayar ganti rugi untuk terompet dan kembang api yang disita, tambah Marwan.
Marwan juga mengatakan, MPU juga mengeluarkan fatwa bahwa memberikan selamat Natal kepada umat kristiani haram hukumnya.
"Selamat Natal haram hukumnya karena menyangkut akidah," kata Marwan kepada BBC Indonesia.
Saat ditanya, apakah langkah ini diambil tanpa memperhitungkan kemajemukan masyarakat Indonesia, Marwan mengatakan, "Kita menjalankan amanat UU RI. Umat non-muslim harus menghargai umat Islam, itu perintah undang-undang."
Larangan perayaan tahun baru di kota Banda Aceh itu merupakan yang pertama tahun ini.
Marwan mengatakan, langkah itu dilakukan sesuai dengan visi Banda Aceh sebagai model kota madani, yang penuh dengan syariat.

Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook