yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Wednesday 30 December 2020

Mahfud MD umumkan pemerintah resmi telah bubarkan FPI


JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan. "Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019, tetapi Lakukan Aktivitas Langgar Ketertiban"

Share:

Tuesday 29 December 2020

Pesawat ruang angkasa robot China berhasil mendarat di bulan

BEIJING. China mengumumkan, pesawat robot ruang angkasa Chang'e 5 berhasil mendarat di bulan pada Selasa (1/12).

"Pesawat ruang angkasa Chang'e 5 berhasil mendarat di bulan, di daerah pendaratan yang telah ditentukan sebelumnya," kata kantor berita China News Service mengutip Badan Antariksa Nasional China (CNSA) seperti dilansir Channel News Asia

Hanya, pernyataan satu kalimat itu tidak memberikan perincian lebih lanjut.

Yang jelas, pengiriman Chang'e 5 menambah serangkaian misi yang semakin ambisius oleh program luar angkasa China yang pada akhirnya bertujuan untuk mendaratkan manusia di bulan.

Chang'e 5 meluncur dari Pusat Peluncuran Luar Angkasa Wenchang di Provinsi Hainan dengan menggunakan roket Long March 5 menuju bulan pada 24 November lalu. 

Rencananya, Chang'e 5 akan mengangkut sampel bulan dan kembali ke Bumi pada pertengahan Desember. Ini adalah misi pertama yang belum pernah terjadi sejak Luna 24 Uni Soviet pada 1976. 

Pesawat ruang angkasa seberat 8.200 kilogram itu tiba di orbit bulan pada 28 November. Kemudian, mengirim dua dari empat modulnya, pendarat dan kendaraan pendaki, ke permukaan bulan.

Share:

Depot Air Curah Milik Kades Cijujung Bodong, Komisi III ‘Tutup Mata’



Bogor – Depot pengisian air curah milik CV Tirta Wahyu yang terletak di jalan Alternatif Sentul RT 007 RW 006 nomor 20 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, diketahui belum memiliki perizinan, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin air minum dalam kemasan (AMDK). Namun, dinas terkait termasuk Komisi III DPRD Kabupaten Bogor terkesan tutup mata alias tidak peduli atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemiliknya yang tak lain Kades Cijujung Wahyu Ardianto.

“Kami telusuri ke Dinas Perizinan, ternyata CV Tirta Wahyu belum berizin alias bodong, meskipun sebelumnya di tahun 2017 sempat mengajukan permohonan perizinan AMDK tapi di tolak. Padahal sebelum lebaran anggota dewan sempat sidak ke kawasan tersebut, tapi hingga kini tidak ada hasil nya,” kata Ketua Umum Ormas Benteng Padjadjaran Doelsamson, Senin (13/7/2020).

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia berharap, pemerintah daerah tidak tebang pilih terhadap pelanggar Perda tersebut, meskipun perusahaan itu milik aparat desa. “Jangan mentang-mentang perusahaan punya kades kemudian tidak ditegakkan Perda nya, karena sejumlah tempat yang tak jauh dari situ sempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP karena diketahui juga belum berizin,” imbuhnya.

Ia menduga, lokasi yang ditempati CV Tirta Wahyu sebagian lahan nya merupakan lahan fasilitas umum (fasum) kavling PBI. Sehingga, penolakan yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Bogor selain IPPT juga salah satu item nya adalah bukti kepemilikan tanah yang harus dilampirkan.

Anehnya lagi, dimasa Pandemi Covid-19 atau beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor sempat melakukan sidak ke sejumlah pergudangan yang tak jauh dari CV Tirta Wahyu. Namun ketika hal ini dikonfirmasi ke Ketua Komisi III Sastra Winara ia mengaku tidak tahu dan tidak melakukan sidak ke depot pengisian air tersebut. “Kami belum ada laporan itu. Kalau waktu itu kita kunjungan tidak kesitu (CV Tirta Wahyu),” kata Sastra melalui sambungan telepon nya.

Ia juga menuturkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. “Nanti kita suruh untuk mengurus perizinan nya. Nanti kami panggil dulu,” tuturnya.

Kades Cijujung Wahyu Ardianto ketika dikonfirmasi mengaku bahwa usaha nya mempunyai izin. “Ada kok, izin dari PDAM. Kalau izin IMB nya belum ada, sedang proses,” singkat nya.(adi)

Share:

Monday 28 December 2020

Pengajuan Permohonan Akses Internet

Apabila pengguna ingin mengetahui informasi mengenai akses internet, BTS, relokasi dan ubah bandwidth, pengguna dapat melihat halaman “Layanan” untuk mengetahui informasi yang dibutuhkan. Kemudian pengguna memilih akses internet untuk mengetahui cara pengajuan permohonan akses internet.

Permohonan Akses Internet

Menampilkan Halaman Utama Dashboard Pemohon

Pengguna dapat melihat dashboard pemohon ketika sudah melakukan log in pemohon. Pada dashboard akan muncul progress pengajuan akses internet (AI) dan progress pengajuan BTS.

Permohonan Akses Internet

Menampilkan Rangkuman Progress Pengajuan Akses Internet (AI)

Pengguna dapat melihat rangkuman permohonan pada dashboard dibawah ini.

Permohonan Akses Internet

Dengan mengklik “Rangkuman”, pengguna melihat secara keseluruhan rangkuman permohonan dan pelacakan perkembangan.

Permohonan Akses Internet

Menampilkan Status Permohonan

Pengguna dapat melihat status permohonan secara keseluruhan dengan klik “Status” untuk melihat permohonan yang sedang diajukan.

Permohonan Akses Internet

Mengajukan Permohonan Baru

Pengguna dapat mengajukan permohonan dengan klik ‘’Permohonan Baru’’. Pengguna harus mengisikan data dengan lengkap mengikuti tahapan satu hingga lima untuk dapat mengajukan permohonan.

Permohonan Akses Internet

Menambah Permohonan Banyak

Pengguna dapat mengajukan jumlah permohon lebih dari 1 atau dalam jumlah banyak dengan klik pilihan ‘’Permohonan Banyak”.

Permohonan Akses Internet

Setelah itu, pengguna harus mengunduh template berupa excel, untuk mengisi permohonan dalam jumlah banyak. Pada excel terdapat sheet contoh pengisian untuk memudahkan pengguna dalam mengisi excel tersebut. Setelah pengguna mengisi excel sesuai dengan contoh isian, pengguna melakukan save as untuk file tersebut dengan format excel workbook. Berikut merupakan tampilan excel file.

Permohonan Akses Internet

Setelah mengisi template excel tersebut, pengguna harus mengunggah kembali excel tersebut pada laman Permohonan Banyak dan pengguna mengunggah file penunjang untuk permohonan.

Permohonan Akses Internet

Menentukan Latitude dan Longitude

Pada detail lokasi, pengguna harus menentukan latitude dan longitude lokasi sesuai dengan pengajuan permohonan. Pengguna akan menemukan tampilan latitude dan longitude pada detail lokasi

Menentukan Latitude dan Longitude

Apabila saat mengisi kolom titik koordinat lokasi (Latitude dan Longitude) pengguna mengalami kesulitan, tersedia fitur “Maps” yang dapat pengguna gunakan. Pengguna cukup masukan alamat lokasi permohonan atau kode pos pada kolom maps yang tersedia kemudian klik “Go!”. Pemohon juga dapat mengklik langsung satu titik lokasi pada maps dengan tepat. Kolom Latitude, Longitude dan Kode Pos akan otomatis terisi sesuai dengan titik lokasi yang ditunjuk pada maps (Autofill).

Menentukan Latitude dan Longitude

Mengunggah Foto Lokasi yang memiliki Geo Tagging

Pada kelengkapan berkas, pengguna harus mengunggah gambar lokasi permohonan dalam bentuk JPEG yang dilengkapi dengan fitur “Geo Tagging” yang menunjukkan lokasi gambar tersebut diambil.

foto geotagging

Mengunggah Dokumen Penunjang Permohonan Akses Internet

Pengguna harus menglengkapi kelengkapan berkas dengan mengunggah dokumen penunjang permohonan Akses Internet.

Dokumen Penunjang
Share:

Saturday 26 December 2020

Gus Yaqut: Kabar Presiden Mau Bubarkan FPI Itu Hoax, Dicek Dulu...

 Gus Yaqut: Kabar Presiden Mau Bubarkan FPI Itu Hoax, Dicek Dulu...


Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sehingga, menurutnya, secara normatif organisasi FPI tidak ada. Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (25/12/2020).

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri," kata menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini.

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas. Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/12/2020).

Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.


Sumber : Okezone

Share:

Thursday 24 December 2020

STR KAPOLRI: FPI DILARANG BERAKTIVITAS






 

Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial.


STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut.


"Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/12).


Di dalam STR itu disebutkan ada enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI. Sementara kelima organisasi lainnya, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).


Kemudian, di dalam STR tersebut juga diterangkan, pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ormas-ormas yang disebut di dalam STR itu dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku. 


#Jokowidodo Presiden Joko Widodo #DivisiHumasPolri #KepolisianNegaraRepublikIndonesia #KapoldaMetroJaya M.Fadil Imran 

#PolriAjakPatuhiProtokes

#divisihumaspolri Divisi Humas Polri #HumasPoldaJatim @HumasPoldaJatim #MarkasBesarPolri Kepolisian Negara Republik Indonesia @Kepolisian_RI

#PakaiMaskerUntukSemua

#Disiplin3MBersamaPolri

#PilkadaSehatTaati3M

#TaatProkesSaatPilkada #Kantor Staf Presiden Republik Indonesia i dan Informatika RI Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Kementerian Koordinator Bidang Maritim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 

#DPR RI #NyokJageJakarte #DisiplinAdalahVaksin 

#MEGAWATI SOEKARNOPUTRI CENTER & M3P: MUDA MUDI MENDUKUNG PRESIDEN

Share:

Sunday 20 December 2020

Contoh Pemberitahuan Pemakaian Lahan Parkir Oleh Warga Setempat

 



PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

KECAMATAN SUKARAJA DESA CIJUJUNG
KETUA RT.04/10
Jl.
Kenanga II Blok Parigi No. 50

Bogor, 20 Desember 2020

Nomor: I/ RT /IXX/2020
Perihal: Pemberitahuan
Lampiran: –

 

Kepada Yth,

Bapak/Ibu Pimpinan

Jump O Land

di Tempat

 

Dengan hormat,
Sehubungan dengan
adanya kegiatan di Lingkungan RT.04/10 Saya Selaku Ketua RT memberitahukan bahwa, Lahan Parkir yang ada di depan Jump O Land di pakai sementara untuk keperluan warga sekitar lingkungan RT.04/10.

 

Hari/Tanggal : Selasa-Rabu/15-16 Desember 2020


Demikian surat pemberitahuan. atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

 

Taufik Adnan
(Ketua RT.04/10)

Share:

Wednesday 16 December 2020

Download Digital Video Ucapan Idul Fitri 2020

 Download Digital Video Ucapan Idul Fitri 2020 Gratiss,, format PPT,, edit via microsoft power point 2019..

download filenya disini



Share:

Download Digital Video Invite Wedding PPT

 Download Video invite wedding gratis. format PPT. edit di microsoft power point 2019

Silahkan download file nya disini




Share:

Tuesday 15 December 2020

Habib Rizieq 5 Kali Jadi Tersangka, 1 kali di tahan Kepolisian pada Era SBY


Sejak sosoknya muncul di tahun 1998 saat mendirikan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab menjadi kontroversi. Lelaki yang mengklaim keturunan Nabi Muhammad itu tercatat 5 kali jadi tersangka di Kepolisian.

Bahkan Habib Rizieq pernah dipenjara di kasusnya tahun 2008.

Pada tanggal 30 Oktober 2008, Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Terhitung hingga 2020, Habib Rizieq sudah 5 kali ditetapkan sebagai tersangka.

Pertama, Habib Rizieq menjadi tersangka kasus penghasutan. Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

Kedua, kasus penghasutan sama di tahun 2008. Tapi kali ini Habib Rizieq divonis 1,5 tahun penjara terkait kerusuhan pada tanggal 1 Juni di Monas.

Habib Rizieq terbukti secara sah menganjurkan orang lain dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama untuk menghancurkan barang atau orang lain sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP.

Ketiga, kasus chat mesum di tahun 2018. Kasus ini membuat Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein. Namun kasus ini dihentikan polisi atau SP3.

Keempat, kasus penodaan pancasila. Kasus ini juga dihentikan setelah Habib Rizieq jadi tersangka di tahun 2018. Saat itu anak Proklamator Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq.

Kelima, kasus kerumunan massa di pernikahan anaknya di Petamburan. Kasus ini masih berjalanan. Polisi pun akan menangkap Habib Rizieq karena mangkir dari pemanggilan polisi.

Share:

Toko Online Reski Shop

 




https://distributorblanko.blogspot.com

Share:

Monday 14 December 2020

Kapolri Tegaskan Negara tidak Boleh Kalah dari Ormas


Belum lama ini, dilaporkan terdapat upaya penghadangan oleh Front Pembela Islam (FPI) terhadap pihak Kepolisian.

Penghadangan tersebut terjadi saat pihak Kepolisian tengah mengantarkan surat panggilan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menanggapi penghadangan tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme,” kata Kapolri di Jakarta, pada Kamis, 3 November 2020.

“Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," katanya menambahkan.

Kapolri juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan dan Ormas patuh dengan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kapolri menyampaikan bahwa ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Tanah Air.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, pihak rombongan Penyidik dari Polda Metro Jaya dihadang kerumunan orang saat akan mendatangi kediaman Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Jalan Petamburan III, Gang Paksi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Desember 2020 sekira pukul 10.50 WIB.

Rombongan penyidik Polda Metro Jaya tersebut dikabarkan tertahan di depan Gang, oleh kerumunan orang yang membuat barikade.

Kedatangan rombongan penyidik Polda Metro Jaya tersebut bermaksud untuk mengantar surat panggilan kedua untuk Imam Besar FPI, terkait kerumunan yang terjadi saat menggelar pesta pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. ***

Share:

Masih Keturunan Nabi Muhammad SAW, Ini Dia Profil dan Biodata Habib Rizieq

 

Karir
  • Kepsek Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta
  • Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang
  • Presiden Direktur Markaz Syariah
  • Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI)
Pendidikan
  • SDN 1 Petamburan, Jakarta
  • SMP 40 Pejompongan, Jakarta
  • SMP Kristen Bethel Petamburan, Jakarta
  • SMA Islamic Village, Tangerang
  • SMAN 4, Gambir, Jakarta
  • Jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul), King Saud University (S1), Riyadh, Arab Saudi
  • Studi Islam, Universitas Antar-Bangsa (S2), Malaysia
  • Universitas Antar-Bangsa (S3), Malaysia




Karir
  • Kepsek Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta
  • Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang
  • Presiden Direktur Markaz Syariah
  • Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI)
Pendidikan
  • SDN 1 Petamburan, Jakarta
  • SMP 40 Pejompongan, Jakarta
  • SMP Kristen Bethel Petamburan, Jakarta
  • SMA Islamic Village, Tangerang
  • SMAN 4, Gambir, Jakarta
  • Jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul), King Saud University (S1), Riyadh, Arab Saudi
  • Studi Islam, Universitas Antar-Bangsa (S2), Malaysia
  • Universitas Antar-Bangsa (S3), Malaysia


Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab lahir di Jakarta pada 24 Agustus 1965. Pria yang akrab disapa Habib Rizieq ini dikenal sebagai pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI). FPI adalah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta.

Selepas tamat SMA, Rizieq meneruskan studinya di King Saudi University, Arab Saudi. Dia mampu menyelesaikan studi S1-nya selama empat tahun dan menyandang predikat cum-laude. Rizieq kemudian melanjutkan kuliah pascasarjana dengan mengambil Studi Islam di Universitas Antar-Bangsa, Malaysia yang dituntaskannya selama setahun.

Pria yang pernah menjabat Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Jamiat Kheir Jakarta ini adalah pendiri FPI. Dia mendeklarasikan terbentuknya FPI pada tanggal 17 Agustus 1998. Organisasi ini memiliki kelompok internal yang disebut sebagai sayap juang bernama Laskar Pembela Islam.

Kelompok paramiliter dari FPI tersebut dianggap kontroversial karena kerap melakukan aksi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dinilai kontroversial. Tindakan penertiban oleh kelompok Laskar Pembela Islam ini terutama dilakukan pada masa Ramadan dan sering berakhir dengan kekerasan.

Sosok Rizieq Shihab memang dikenal kontroversial. Dia pernah ditahan pada 20 April 2003 karena dianggap menghina kepolisian RI lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Walau sempat dibawa kabur pendukungnya, Rizieq akhirnya divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

Pada tanggal 30 Oktober 2008 Habib Muhammad Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah terkait penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB pada peristiwa Insiden Monas 1 Juni.

Aksi kontroversialnya tak berhenti di situ. Rizieq pun kembali menjadi sorotan saat diundang oleh Bupati Purwakarta untuk ceramah pada tanggal 13 November 2015. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata "Sampurasun" menjadi "Campur Racun". Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda.

Pada awal November 2018, namanya kembali naik di pemberitaan lantaran beredar kabar bahwa dia ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi. Namun, kabar itu dibantah oleh pengacara Rizieq Shihab. Dia mengatakan bahwa Rizieq tidak ditangkap, melainkan diperiksa oleh pihak kepolisian setempat. Rizieq diperiksa karena pemasangan bendera berkalimat tauhid di dinding tembok rumahnya. Bendera itu diduga dipasang oleh orang yang tidak diketahui.
 

Share:

Pertamina Buka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Komersial Pertama


PT Pertamina (Persedo) membuka gerai pertama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) komersial yang terletak di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan, 10 Desember 2020. SPKLU itu diresmikan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-63 Badan Usaha Milik Negara bidang migas tersebut.  

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa beroperasinya SPKLU itu merupakan upaya Pertamina dalam mendukung pemerintah untuk mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik dalam negari dengan meluncurkan SPKLU yang melayani masyarakat langsung. 

"Inilah hasil inovasi Pertamina untuk mendukung penggunaan energi bersih dan energi terbarukan di Indonesia sekaligus sebagai persembahan Pertamina pada HUT-nya yang ke-63,” kata Fajriyah dalam pernyataannya, Kamis. 

SPKLU yang terpasang di SPBU Fatmawati ini merupakan Stasiun Pengisian Daya Fast Charging 50 kW yang mendukung pengisian daya dari berbagai tipe gun mobil listrik di Indonesia. 

Hal ini karena SPKLU tersebut dilengkapi oleh beberapa tipe gun atau alat pengisian daya ke kendaraan yang sesuai dengan standar Eropa maupun Jepang, seperti gun CCS2 (Europe standard), Chademo (Japanese standard) dan 65 kW AC berupa 43 kW plug AC Type 2 dan 22 kWinlet AC type 2 yang digunakan untuk mobil listrik di Indonesia saat ini dan bisa digunakan pada saat bersamaan. 

Dengan begitu maka pelanggan tidak perlu menunggu terlalu lama selama masa pengisian. Lokasi SPBU Fatmawati pun dipilih dengan berbagai pertimbangan, selain wilayah ini termasuk pasar yang potensial, juga dilengkapi dengan restauran dan kedai kopi yang bisa digunakan sebagai tempat tunggu pelanggan. 

Fajriyah menambahkan, mobil listrik diprediksi akan menjadi tren di masa depan. Karena itu Pertamina mulai mempersiapkan diri sejak saat ini untuk mengantisipasi transisi energi yang akan terjadi. 

“Dengan dukungan stakeholder, Pertamina siap mengembangkan bisnis pengisian daya mobil listrik di masa depan untuk mendukung Indonesia Maju, ramah lingkungan dan bebas polusi," ujar dia. 


Share:

Sunday 13 December 2020

Breaking News : HRS resmi ditahan


Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pada Sabtu (12/12/2020) malam terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pagi ini, kondisi di Petamburan masih terpantau ramai.

Pantauan detikcom, Minggu (13/12), pukul 08.10 WIB, puluhan orang berpeci berkumpul di depan Jalan Petamburan III. Tidak hanya itu, sejumlah orang juga terlihat duduk di pinggir Jalan KS Tubun.

Selain itu, sejumlah motor dan mobil terlihat memenuhi pinggir Jalan Petamburan III. Beberapa di antara mereka duduk di atas motor-motor tersebut.

Kemudian, ada juga beberapa orang yang berdiri berjaga di Petamburan III. Tidak tampak satu pun orang yang mengenakan seragam laskar.

Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB, massa juga berkumpul di Jalan Petamburan III. Kumpulan massa membuat Jalan Petamburan III hampir tertutup.

Diketahui. Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri.

Share:

Saturday 12 December 2020

HRS tiba di Polda Metro Jaya

 


HRs di dampingi kuasa hukumya tiba di polda metro jaya.

Share:

Friday 11 December 2020

PROPOSAL ACARA KEGIATAN MEMPERINGATI HARI KEMERDEKAAN INDONESIA

 

PROPOSAL ACARA KEGIATAN MEMPERINGATI HARI KEMERDEKAAN INDONESIA KE-74

 

 

 

1.    PENDAHULUAN

 

Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia pada tahun 2019 ini merupakan hari lahir negara Republik Indonesia yang ke-74 sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Hari kemerdekaan merupakan tonggak sejarah perjuangan bangsa yang harus kita pertahankan. Maka sudah sepatutnya kita sebagai bangsa Indonesia mengenang jasa-jasa pahlawan kita yang sudah membela bangsa Indonesia di dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Selain mempertahankan kemerdekaan, kita sebagai generasi penerus tentunya harus mengisi kemerdekaan itu dengan melakukan hal-hal yang positif yang dapat menumbuhkan wawasan kebangsaan.

 

Maka dari itu, kami selaku panitia akan mengadakan Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia Republik Indonesia yang ke-74 di Lingkungan Kampung Blok Parigi RT 04/10. Kegiatan dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 ini, kami bermaksud menyelenggarakan perlombaan-perlombaan. Dalam hal ini, kami sangat memerlukan bantuan baik moral maupun material demi terlaksananya kegiatan tersebut.

 

2.    MAKSUD DAN TUJUAN

 

Adapun maksud diadakannya kegiatan ini adalah sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kegembiraan dalam menyambut Hari Ulang Tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 74 pada tanggal 17 Agustus 2019. 

 

Acara ini bertujuan untuk :

Ø  Mempererat tali silaturahmi antar sesama warga di lingkungan RT 04.

Ø  Meningkatkan semangat nasionalisme.

Ø  Memupuk jiwa sportifitas dalam berlomba diantara anak-anak.

Ø  Menumbuhkan rasa persatuan, kesatuan dan kekeluargaan.

Ø  Untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah rela berkorban demi bangsa indonesia.

Ø  Meningkatkan kesadaran akan besarnya jasa pejuang kemerdekaan dan nasional dalam merebut kemerdekaan bangsa Indonesia.

Ø  Untuk mendorong rasa bangga dan cinta tanah air.

 

3.    TEMA KEGIATAN

 

 Kegiatan yang mengedepankan kebersamaan warga antar generasi serta kegiatan anak-anak yang bersifat mengembangkan daya kreatifitas, ketrampilan, ketangkasan dan sportifitas.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

4.    JENIS PERLOMBAAN

 

1.         Badminton Ganda

2.         Futsal Anak – Anak

3.         Futsal Ibu – Ibu

4.         Tarik Tambang (Group)

5.         Estafet Air (Group)

6.         Bola Tenis di Pipa (Group)

7.         Oper Sarung (Group)

8.         Balap Karung

9.         Kelereng

10.     Makan Kerupuk

11.     Masukan Benang ke dalam Jarum

12.     Masukan Belut ke Botol

 

 

5.     TEMPAT & WAKTU PELAKSANAAN LOMBA

·       Tempat             : Lapangan Bulutangkis RT 04/10, Kp Blok Parigi

·            Pukul                         : 07.00 s/d Selesai

·        Waktu                          : Jum’at 17 Agustus 2019

 

-       Sesi 1 (17 Agustus 2019)

07.00-07.30     : Lomba balap karung

07.30-08.00     : Lomba kelereng

08.00-08.30     : Lomba makan kerupuk

08.30-09.30     : Lomba masukan benang ke dalam jarum

09.30-11.00     : Lomba masukan belut ke botol

*istirahat*

13.00-13.30     : Oper sarung (Group)

13.30-14.00     : Bola tenis di pipa (Group)

14.00-14.30     : Estafet air (Group)

14.30-15.00     : Tarik Tambang (Group)

 

-             Sesi 2 (18 Agustus 2019)

  Acara Inti (Pentas Seni)

1.       Sambutan Ketua RT 04/10

2.       Sambutan Ketua IKPI

3.       Sambutan Ketua Panitia

4.       Sambutan Tokoh Masyarakat Rt 04/10

5.       Menyanyikan lagu Indonesia Raya

6.       Menyanyikan lagu Mengheningkan Cipta

(Penutupan)

Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Tokoh Agama Setempat

(Setelah itu dilanjut dengan simbolisme pemotongan tumpeng pertama yang dilakukan oleh Ketua IKPI dan diberikan kepada Ketua  RT 04/10)

 


 

6.    SUSUNAN KEPANITIAAN

 

§  Penasehat                       : Taufik Adnan (Ketua RT 04/10)

 

§  Ketua Panitia                  : M.Yunus

§  Wakil Ketua Panitia       : Syarif

 

§  Bendahara                      : Anto

§  Sekretaris                        : Anisa Nurlaeli

 

§  Humas                            : 1. Paul

                                      2. Rukiman

                                      3. Rohim

                                      4. Rian Aprianto

                                      5. Harahap

                                      6. Ade Purwanto

                                      7. Akmal

 

§  Logistik                          : 1. Nana

                                      2. Uus Kurnaedi

                                      3. Deni Umaedi

                                      4. Jamal

                                      5. Rokib

                                      6. Alwi Alfarisi

 

§  Seksi Acara                    : 1. Agus Hidayat

                                      2. Rosis

                                      3. Bunda Emil

                                      4. Rika Nst

                                      5. Tiah

                                      6. Asep Suryani

           

§  Seksi Olahraga               : 1. Agus Supriadi

                                      2. Dede Muklis

 

                                     


 

7.   PRAKIRAAN ANGGARAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERLOMBAAN & PENTAS SENI

 

1.         Badminton Ganda                                 : Rp. 50.000

2.         Futsal Anak – Anak                               : Rp. 30.000

3.         Futsal Ibu – Ibu                                     : Rp. 30.000

4.         Tarik Tambang (Group)                         : Rp. 20.000

5.         Estafet Air (Group)                                : Rp. 40.000

6.         Bola Tenis di Pipa (Group)                    : Rp. 40.000

7.         Oper Sarung (Group)                             : Rp. 20.000

8.         Balap Karung                                         : Rp. 20.000

9.         Kelereng                                                 : Rp. 20.000

10.     Makan Kerupuk                                     : Rp. 50.000

11.     Masukan Benang ke dalam Jarum         : Rp. 20.000   

12.     Masukan Belut ke Botol                                    : Rp. 40.000

13.     Panggung                                               : Rp. 550.000

14.     Tenda                                                     : Rp. 450.000

15.     Lain – lain                                              : Rp. 200.000

 

Total Anggaran Peralatan dan perlengkapan adalah Rp, 1.580.000

 

 

 

8.    PRAKIRAAN DANA HADIAH

*Badminton ganda                                             >15 Tahun                            Juara 1   : Rp. 200.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 150.000                                      

 

*Futsal Anak – Anak                                         <12 Tahun                            Juara 1   : Rp. 150.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 100.000

 

*Futsal Ibu – Ibu                                                                 >18 Tahun                            Juara 1   : Rp. 100.000

 

*Lomba balap karung                                       <8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 20.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 10.000

                                                                                >8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 20.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 10.000

 

*Lomba masukan benang ke dalam jarum  <8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 20.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 10.000

                                                                                >8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 20.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 10.000

 

*Lomba masukan belut ke dalam botol        <8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 20.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 10.000

                                                                                >8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 20.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 10.000

 

*Lomba kerupuk                                                 <8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 20.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 10.000

                                                                                >8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 20.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 10.000

 

*Lomba kelereng                                                 <8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 20.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 10.000

                                                                                >8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 20.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 10.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

*Lomba tarik tambang (group)                        <8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 30.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 20.000

                                                                                >8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 30.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 20.000

 

*Lomba estafet air (group)                                               <8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 30.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 20.000

                                                                                >8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 30.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 20.000

 

*Lomba bola tenis di pipa (group)                  <8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 30.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 20.000

                                                                                >8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 30.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 20.000

 

*Lomba oper sarung (group)                            <8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 30.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 20.000

                                                                                >8 Tahun                              Juara 1   : Rp. 30.000

                                                                                                                                Juara 2   : Rp. 20.000

Total Prakiraan Hadiah                                                                  Rp. 1.400.000

 

 

9.                      PENUTUP

Demikian proposal ini kami buat. Kami mengharapkan dukungan dan partisipasi Bapak/Ibu.Kami selaku panitia, memohon dukungan baik moral maupun materi demi kelancaran acara ini, semoga apa yang kita usahakan ini menjadi amal yang diiringi keikhlasan sehingga berbuah pahala dari sisi Allah SWT. Semoga acara ini dapat terlaksana sebagaimana yang kita harapkan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Bogor, 7 Agustus 2019

 

 

                     Ketua Panitia                                                                Ketua RT 04/10

 

 

 

 

                        (M.YUNUS)                                                             (TAUFIK ADNAN)

 

                   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROPOSAL ACARA KEGIATAN MEMPERINGATI HARI KEMERDEKAAN INDONESIA KE-74

 

Panitia Perlombaan 17 Agustus 2019

Kp. Blok Parigi Rt. 04/10 Ds. Cijujung

Kec. Sukaraja Kab. Bogor

Telp: 085520955658 - 08811445388

Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook