yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Saturday 28 September 2019

Download Kumpulan Lagu Dangdut Om Adella

Kumpulan Lagu Om Adella Mp3 Lengkap Terpopuler

Kumpulan Lagu Om Adella
Profil Om Adella
Nama Grup Musik                      : Om Adella
Kota Asal                                    : Tuban, Jawa Timur
Penyanyi                                     : Gerry Mahesa, Tasya Rosmala, Jihan Audy, Arneta Putri, Ardela Putri
Pendiri                                        : H. Totok
Kewarganegaraan                       : Indonesia
Label Musik                               : Records CHGB
Jenre Musik                                : Dangdut, Melayu, Dangdut Koplo
Tahun Aktif                                : Hits sampai sekarang
Download Lagu Terkait :  Lagu Nella Kharisma Terbaru 2019
Download Kumpulan Lagu Dangdut Om Adella Mp3 TERPOPULER
  1. Om Adella - Cinta dan Air Mata Download. Mp3
  2. Om Adella - Garis Merah Download. Mp3
  3. Om Adella - Marai Cemburu Download. Mp3
  4. Om Adella - Kapan Bali Download. Mp3
  5. Om Adella - Ikhlas Download. Mp3
  6. Om Adella - Cincin Putih Download. Mp3
  7. Om Adella - Gak Kuat Download. Mp3
  8. Om Adella - Bojo Lali Omah Download. Mp3
  9. Om Adella - Hujan Duri Download. Mp3
  10. Om Adella - Bulan Download. Mp3
  11. Om Adella - Karang Cinta Download. Mp3
  12. Om Adella - Mengapa Ada Dusta Download. Mp3
  13. Om Adella - Bohoso Mota Download. Mp3
  14. Om Adella - Tembang Tresno Download. Mp3
  15. Om Adella - Mimpi Buruk Download. Mp3
  16. Om Adella - Di Sayidan Download. Mp3
  17. Om Adella - Keruntuhan Cinta Download. Mp3
  18. Om Adella - Matahari Download. Mp3
  19. Om Adella - Bayanganmu Download. Mp3
  20. Om Adella - Lukaku Download. Mp3
  21. Om Adella - Sebening Embun Download. Mp3 
  22. Om Adella - Selimut Hitam Download. Mp3
  23. Om Adella - Pacar Dunia Akhirat Download. Mp3 
  24. Om Adella - Sejuta Luka Download. Mp3
  25. Om Adella - TKW Download. Mp3
  26. Om Adella - Tum Hi Ho Download. Mp3
  27. Om Adella - Lungset Download. Mp3
  28. Om Adella - Ra Ono Kabare Download. Mp3
  29. Om Adella - Tak Pernah Download. Mp3
  30. Om Adella - Ungkapan Hati Download. Mp3
  31. Om Adella - Perjuangan & Do'a Download. Mp3
  32. Om Adella - Selalu Rindu Download. Mp3
  33. Om Adella - Goyah Download. Mp3
  34. Om Adella - Rahmat Illahi Download. Mp3
  35. Om Adella - Polisi Download. Mp3
  36. Om Adella - Mendem Kangen Download. Mp3
  37. Om Adella - Dermaga Cinta Download. Mp3
  38. Om Adella - Goyang Bang Jali Download. Mp3
  39. Om Adella - Bojoku Lungo Download. Mp3
  40. Om Adella - Suami Yang Kejam Download. Mp3
  41. Om Adella - Cinta Terlarang Download. Mp3
  42. Om Adella - Kelayung Layung Download. Mp3
  43. Om Adella - Buka Sitik Joss Download. Mp3
  44. Om Adella - Cinta Yang Palsu Download. Mp3 
 Terimakasih semoga bermanfaat
Share:

Friday 27 September 2019

Salah Kaprah RUU KUHP: Dari Suami Perkosa Istri Hingga Perkosa Hewan

Salah Kaprah RUU KUHP: Dari Suami Perkosa Istri Hingga Perkosa Hewan
Di lansir Moeslimchoice  Ada beberapa pasal yang dianggap salah kaprah dari RUU KUHP. Berikut kajian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terhadap pasal-pasal tersebut. Apa saja?
Korban perkosaan yang menggugurkan kandungannya dipidana penjara 4 tahun; Perzinaan dan Kohabitasi adalah Ranah Privasi; Suami Perkosa Istri Sendiri dipenjara 12 tahun; Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri diluar perkawinan dipenjara 6 bulan; Perkosa hewan dipenjara paling lama 1 tahun; Hidup gelandangan terkena denda Rp. 1 juta.  
Penjelasan RUU KUHP
Poin pertama, terkait korban perkosaan yang menggugurkan kandungannya dipidana penjara 4 tahun, seperti tertera dalam RUU KUHP Pasal 470 (1): “Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Dalam hal ini tidak mengacu kepada korban perkosaan, sebab sudah termasuk dalam pengecualian pada Pasal 472 ayat (3) yang berbunyi: “Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.
Sementara itu UU Kesehatan No. 36/2009 Pasal 75 ayat (2) poin b telah menetapkan pengecualian sbb: “Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.”
Poin kedua, terkait Perzinahan dan Kohabitasi adalah Ranah Privasi. Dijelaskan, suatu perbuatan 2 orang yang berdampak buruk bagi banyak orang/masyarakat tidak layak di “isolasi” sebagai ranah privasi.
Sedangkan yang dimaksud perzinahan adalah bentuk kejahatan terhadap masyarakat (crime against society) karena merusak nilai-nilai sosial, moral serta agama, keluarga dan masyarakat, sehingga perlu diatur pidananya.
Soal dampak dari Perizinan berkali lipat meliputi: merusak kesehatan bangsa dengan terus bertambahnya jenis penyakit menular seksual, jumlah kasus dan keparahan penyakit; Merusak kesehatan reproduksi pelaku pelacuran  dan suami/istri dari pelaku pelacuran;
Selanjutnya, Merusak tatanan keluarga dengan bertambahnya kasus perceraian akibat pelacuran; Menambah jumlah anak lagir di luar perkawinan, dan mengaburkan asal-usul anak/keturunan; Menambah jumlah kasus aborsi dll.
Adapun Kohabitasi dapat merusak nilai-nilai agama di masyarakat dengan menolak atau mengabaikan pentingnya ikatan perkawinan, dan menghalalkan hubungan seksual di luar perkawinan; menghalangi perempuan dari haknya sebagi istri sah (tunjangan hidup dan hak harta gono-gini/waris).
Poin ketiga, Suami Perkosa Istri Sendiri dipenjara 12 tahun. Pada Pasal 480 (1) Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penjelasan atas Pasal 480 ayat (1): Dalam ketentuan ini, perkosaan tidak hanya persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, yang bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut, melaikan diperluas, termasuk laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan.
“Dengan demikian Pasal 480 bukan pasal tentang perkosaan dalam perkawinan. Kekarasan dalam perkawinan sudah diatur dalam UU P-KDRT No. 24/2004.”
Pasal 480 (2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan: a. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang otu merupakan suami-istrinya yang sah.
Penjelasan atas Pasal 480 ayat (1): ayat ini adalah Rape by Fraud. Agar ayat tersebut juga tidak salah artikan sebagai Martial Rape.
Poin empat, Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri diluar perkawinan dipenjara 6 bulan. Dalam Pasal 419 (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri diluar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan, bila seseorang diadukan terkait Pasal 419 oleh suami/istri/orangtua/anaknya, maka orang tersebut juga dikenakan pasal 417 tentang perizinan dengan pidana 1 tahun.
“Jadi, pengenaan pidana hidup bersama tidak lebih ringan dibandingkan pidan perzinaan. Juga dimaksudkan untuk mendorong ke arah perkawinan sah, tercatat di KUA ataupun pada Dinas Dukcapil.”
Poin lima, Perkosa hewan dipenjara paling lama 1 tahun. Pasal 341 (1): Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Setiap orang yang (a) menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya denga  melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, atau (b) melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Penjelasannya, tidak diatur dalam KUHP, sedangkan penganiayaan terhadap hewan hanya dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000 (KUHP Pasal 302 ayat (2).
Kasus AS (17) bin Makil, warga Kampung Sukamenak, Cimanuk, Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, divonis Majelis hakim PN Tasikmalaya bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap anak berusia 6 tahun, serta memperkosa 300 ekor ayam, 150 ekor bebek, domba, dan kambing.
Poin enam, Hidup gelandangan terkena denda Rp. 1 juta.  Pasal 432: Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu keteriban umum dipidana dengan pidana denda paling panyak kategori I.
Penjelasannya, dalam KUHP Bab II pelanggaran Ketertiban Umum, Pasal 505 (1) Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Dalam hal ini, perubahan bentuk pidana dari pidana penjara menjadi pidana denda. Kemudian mendorong Kementerian Sosial untuk lebih serius menangani masalah gelandangan denhan lebih baik, mendorong kepada pemberdayaan (pelatihan ketrampilan dam bantuan modal usaha, agar bisa mandiri secara ekonomi
Share:

Wednesday 25 September 2019

RUU KUHP Ditunda, Kumpul Kebo hingga LGBT Belum Bisa Dipidana

Halaman 1 dari 4
 
RUU KUHP Ditunda, Kumpul Kebo hingga LGBT Belum Bisa DipidanaDemo mahasiswa tolak RUU KUHP (rico/detikcom)
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi di DPR meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Permintaan itu diamini oleh DPR dan Pemerintah. Alhasil, KUHP saat ini tetap berlaku, yaitu KUHP warisan kolonial penjajah Belanda.

Dalam KUHP yang berlaku saat ini, perzinaan diatur dalam Pasal 284 ayat 1. Pasal itu berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya:

1. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak;
2.seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
3. seorang wanita tidak kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya. 
Nah, dalam RUU KUHP yang ditunda, zina telah diluaskan maknanya. Pasal 417 ayat 1 RUU KUHP berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Nah, siapakah yang dimaksud 'bukan suami atau istrinya'? Dalam penjelasan disebutkan:

1. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Tapi apakah bisa setiap pelaku zina bisa dipenjara? Ternyata negar tidak bisa seenaknya masuk ke ranah privat itu. Sebab, untuk bisa memenjarakan pelaku 'kumpul kebo' di atas, harus ada syarat mutlak, yaitu atas aduan suami, istri, orang tua, atau anak. Yang dimaksud anak adalah anak kandung yang usianya telah 16 tahun.

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi pasal 417 ayat 4 RUU KUHP.


Bagaimana dengan LGBT? Dalam KUHP saat ini, LGBT hanya dikenakan kepada pelaku yang korbannya anak (belum berusia 18 tahun). Bila sudah sama-sama dewasa, maka tidak bisa dipidana. Pasal 292 berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

RUU KUHP kemudian mengubah konsep pemidanaan LGBT dalam KUHP. Sepanjang melakukan pencabulan di muka umum, maka bisa dipenjara 18 bulan. Pasal 421 selengkapnya berbunyi:

1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Namun, RUU KUHP kini kembali teronggak di meja DPR. Draft yang mulai didengungkan sejak tahun 1963 itu lagi-lagi belum bisa disahkan sebagai produk pengganti KUHP kolonial penjajah Belanda.
Share:

Demo Berujung Rusuh, Fahri Sebut Ada yang Ingin Jokowi Tak Dilantik

Demo Berujung Rusuh, Fahri Sebut Ada yang Ingin Jokowi Tak DilantikDOK.detikcom/Jokowi bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/Foto: Rusman-Biro Pers Setpres
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga ada yang menyusupi gelombang aksi mahasiswa yang menolak pengesahan sejumlah RUU. Menurut dia, hal ini terbaca dari peristiwa aksi yang tiba-tiba saja membesar dan berujung rusuh.

"Pasti ada sesuatu yang kita tidak baca secara baik sebelumnya. Saya percaya ini bukan mahasiswa. Mahasiswa itu pada dasarnya datang dengan motif dialog dan atas sesuau yang konstruktif. Seperti kita lihat juru bicaranya dengan baik dan ada maksudnya," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Ia mengatakan ada tujuan lain yang ingin dicapai 'si penyusup', yaitu menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Pelantikan presiden dan wapres terpilih digelar di gedung DPR.

"Kalau ini saya lihat ada serangan begitu. Memang ada saya dengar, ancaman untuk presiden supaya tidak dilantik 20 Oktober. Dilantiknya kan di gedung ini," tuturnya.

Namun, dia meminta Jokowi tidak khawatir. Fahri juga mengingatkan masyarakat soal hasil Pemilu 2019 yang sudah final.

"Saya berharap presiden nggak perlu terlalu takut. Karena hasil pemilu sudah memilih dia. Mahkamah konstitusi dan KPU sudah dilalui. Penghitungan suara sudah dianggap selesai. Pak Prabowo (Prabowo Subianto) sudah menerima. Harusnya itu sudah selesai," kata Fahri
Share:

BEM Trisakti: Massa Rusuh Sekitar DPR Bukan Mahasiswa

BEM Trisakti: Massa Rusuh Sekitar DPR Bukan MahasiswaPos polisi di Palmerah Timur, tak jauh dari Kompleks Parlemen DPR, dibakar. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kerusuhan seusai demonstrasi mahasiswa di luar Gedung DPR terjadi malam ini. Mahasiswa Trisakti menegaskan massa yang rusuh itu bukanlah mahasiswa.

"Bisa saya pastikan ini bukan dilakukan oleh mahasiswa," kata Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dheatantra Dimas kepada wartawan, Selasa (24/9/2019) malam.


Dimas menjelaskan, aksi demonstrasi sepanjang hari ini bukan hanya dilancarkan mahasiswa. Ada elemen lain yang ikut serta. Namun, berkaca dari demonstrasi Senin (23/9) kemarin, mahasiswa mampu menahan diri dari aksi rusuh.

"Saya yakin sejatinya mahasiswa tidak membuat rusuh," kata Dimas.


Gas air mata ditembakkan polisi, massa melempari polisi dengan batu. Pos polisi dibakar. Api menyala di flyover Slipi. Hingga menjelang pergantian hari ini, kerusuhan masih berlangsung. 
Share:

Tuesday 24 September 2019

Cara Agar Demo Rusuh Tak Bikin Rugi Pemilik Mobil








Aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9). (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Di lansir CNN Indonesia -- Aksi mahasiswa menolak RKUHP dan sejumlah undang-undang kontroversial lainnya berlanjut hingga hari ini Selasa (24/9) di depan gedung DPR. Pengendara yang akan beraktivitas menuju atau melintasi lokasi tersebut kemungkinan akan terganggu.

Untuk itu kita harus waspada karena dikhawatirkan aksi memanas yang berujung perusakan fasilitas umum hingga kendaraan.

Kasus kerusakan kendaraan akibat demo penyebabnya macam-macam. Bisa dari lemparan batu, kerusakan karena dipukul benda tumpul, dan yang terparah dibakar massa aksi. Kondisi ini tentu merugikan, terlebih pemilik mobil belum terdaftar sebagai peserta polis asuransi.


Yang perlu dipahami bahwa tidak semua peserta asuransi mobil bisa melakukan klaim. Pemilik mobil harus melakukan perluasan jaminan jika mobilnya yang menjadi 'korban' kerusuhan akibat unjuk rasa ingin ditanggung asuransi.

Aturan main ini telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada syarat yang dipertanggungkan. Dalam polis disebutkan asuransi standar tidak berlaku bagi mobil korban pembakaran huru-hara atau terorisme.

Pasal 1 dijelaskan asuransi standar hanya menjamin berbagai macam kejadian, misalnya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.

Sementara pasal 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh kerusuhan, dan pemogokan.

Selain itu penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.

Pada polis asuransi definisi huru-hara dapat diartikan keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan perusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook