yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Friday 26 August 2022

Breaking News! Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

 


Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri alias dipecat. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.

Keputusan tegas tersebut diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang yang dilangsungkan di Mabes Polri itu, Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang itu sendiri berlangsung mulai Kamis pagi (25/8) hingga Jumat dini hari (26/8).

“Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8).

Pimpinan sidang menilai yang dilakukan Sambo adalah perbuatan tercela. Oleh karena itu, secara administrasi, Sambo juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari.

Sidang KEPP Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi. Terdiri dari 5 orang berasal dari Patsus Brimob, yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), dan BH (Kombes Budhi Herdi Susianto). Kelimanya hadir bersama Ferdy Sambo.

Kemudian saksi dari Patsus Provos yakni, RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual)

Selanjutnya 3 saksi dari Patsus Bareskrim, RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Selanjutnya dua saksi dari luar patsus, HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.

Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J. “(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri alias dipecat. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut. (jp)

Share:

Thursday 25 August 2022

2 Pejudi Slot Ditangkap Polisi


Perbaharui informasi dengan sajian berita daerah yang aktual tajam dan terpercaya. PART 1: https://youtu.be/09EKtlFwWC8 PART 2: https://youtu.be/oLwGDL7Jk00 PART 3: https://youtu.be/UpiujCslryE #Liputan6SCTV #Liputan6Padang #Liputan6Daerah Simak berita lainnya di: https://www.youtube.com/channel/UC1Qp... Liputan 6 SCTV adalah program berita televisi nasional yang berada di bawah naungan Elang Mahkota Teknologi (Emtek) Group. Liputan 6 SCTV juga menyajikan informasi dalam bentuk live report dan breaking news. Tayang siaran langsung, setiap hari di saluran tv SCTV pada program Liputan 6 Pagi, Liputan 6 Siang, Liputan 6 Petang Terkini, dan Liputan 6 Malam. Ikuti media sosial Liputan 6 SCTV untuk mendapatkan informasi Aktual, Tajam, Terpercaya. Liputan 6 SCTV Official Instagram: https://www.instagram.com/liputan6.sctv/ Liputan 6 SCTV Official Tiktok: https://www.tiktok.com/@liputan6.sctv Liputan 6 SCTV Official Facebook : https://www.facebook.com/Liputan6SCTV SCTV Facebook Fanpage: https://www.facebook.com/SCTV SCTV Official Twitter: https://twitter.com/SCTV
Share:

Wednesday 24 August 2022

Polda Jatim Gerebek Polsek Sukodono, Tiga Polisi Positif Narkoba Baca artikel CNN Indonesia "Polda Jatim Gerebek Polsek Sukodono, Tiga Polisi Positif Narkoba"

 


CNN Indonesia -- Polda Jawa Timur menangkap tiga anggota Polri yang bertugas di Polsek Sukodono, Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan gunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan Selasa, (23/8) dini hari tadi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tiga anggota yang ditangkap itu salah satunya yakni Kapolsek Sukodono AKP I Ketut Agus Wardana. Selain itu, dua lainnya ialah Aiptu YHP dan Aiptu YS.

"Selain oknum Kapolsek [Sukodono] itu, juga ada dua orang anggota di Polsek itu, yang juga diduga menggunakan narkoba," kata Dirmanto.

Dirmanto mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Kemudian Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jatim melakukan penyelidikan di Polsek Sukodono sekitar pukul 01.10 WIB, Selasa (23/8).

"Kemudian dilakukan tes urine terhadap kapolsek dan dua anggota tersebut, dan hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu," ujarnya.

Saat penangkapan, Dirmanto menyebut petugas menemukan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan Polsek Sukodono. Di antaranya ditemukan korek api, sedotan pendek, dan plastik bekas pakai sabu.

"Tapi ini bukan pesta narkoba. Sekali lagi ini bukan pesta narkoba oknum Kapolsek dan dua anggotanya. Jadi, ada informasi, kemudian Kabid Propam Polda Jatim turun ke lapangan, cek lapangan, tes urine, dan diperiksa," katanya.

"Selain oknum Kapolsek [Sukodono] itu, juga ada dua orang anggota di Polsek itu, yang juga diduga menggunakan narkoba," kata Dirmanto.

Dirmanto mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Kemudian Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Jatim melakukan penyelidikan di Polsek Sukodono sekitar pukul 01.10 WIB, Selasa (23/8).

"Kemudian dilakukan tes urine terhadap kapolsek dan dua anggota tersebut, dan hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan sabu," ujarnya.

Saat penangkapan, Dirmanto menyebut petugas menemukan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan Polsek Sukodono. Di antaranya ditemukan korek api, sedotan pendek, dan plastik bekas pakai sabu.

"Tapi ini bukan pesta narkoba. Sekali lagi ini bukan pesta narkoba oknum Kapolsek dan dua anggotanya. Jadi, ada informasi, kemudian Kabid Propam Polda Jatim turun ke lapangan, cek lapangan, tes urine, dan diperiksa," katanya.

Share:

Friday 19 August 2022

DNS Nasional Kominfo Rilis, Akses Internet Indonesia Semakin Dibatasi Seperti di China? Begini Respon Netizen


Konsep DNS Nasional dari Kominfo sudah rilis dan disebar melalui akun Twitter Nuice Media. Akses internet Indonesia akan dibatasi seperti di China?

DNS Nasional yang diterangkan oleh Kominfo membuat akses DNS menjadi satu pintu. Mengingat PSE seperti Steam dan PayPal diblokir oleh Kominfo, hal ini menjadi perdebatan di internet.

Dalam rilis resmi Kominfo yang dilansir oleh Nuice Media, akses internet di Indonesia akan dibatasi seperti konsep The Great Firewall dari China.

Baca Juga: Link Download GTA San Andreas Apk Versi 2.00 Ukuran Kecil via HappyMod Legal? Cek Link GTA SA Lite

Penjelasan dari Kominfo mengenai konsep DNS Nasional mengurangi ketergantungan akan DNS lainnya seperti Google serta Cloudflare.

DNS Nasional sendiri merupakan konsep penamaan domain yang menyimpan semua data pengguna di internet.

Normalnya, untuk mengakses internet, Anda perlu mengetikkan IP Address sebuah website. Cara ini cukup merepotkan. Sebab, ini artinya, Anda perlu punya daftar lengkap IP Address website yang dikunjungi dan memasukkannya secara manual.

Baca Juga: Alasan Kominfo Blokir Steam, PayPal, DOTA, Epic Games, hingga Aplikasi Populer Lainnya

DNS adalah sistem yang meringkas pekerjaan ini untuk Anda. Kini, Anda tinggal mengingat nama domain dan memasukkannya dalam address barDNS kemudian menerjemahkannya ke dalam IP Address yang komputer bisa pahami.

Namun, DNS yang dimaksud oleh Kominfo merupakan DNS yang dikelola secara langsung oleh pemerintah.

Ini menjadi perdebatan di internet karena DNS seperti Google dan Cloudflare membuka situs-situs yang diblokir Kominfo seperti Steam dan PayPal.

Baca Juga: Situs Steam Masih Diblokir oleh Kominfo, Netizen Geram Kominfo Lebih Sibuk Mengurusi Turnamen Tenis Meja

Bagaimana soal DNS Nasional dari Kominfo ini? Berikut ulasannya.

DNS Nasional rilis, akses internet Indonesia semakin dibatasi?

Penjelasan mengenai DNS Nasional disampaikan oleh Kominfo melalui presentasinya.

Kominfo berkata bahwa DNS Nasional ini melindungi data pengguna serta mengurangi ketergantungan dengan DNS lainnya seperti Cloudflare dan Google.

Baca Juga: Simak Link Download Minecraft Bedrock Apk Versi Terbaru 1.19.10.03 Hari Ini, 1 Agustus 2022 via APK Mody

Namun, seperti dilansir oleh Nuice Media di laman Twitter miliknya, DNS Nasional ini akan semakin membatasi pengguna internet di Indonesia.

Mengingat DNS seperti Google dan Cloudflare membantu untuk buka blokir Kominfo terhadap situs PSE seperti Steam dan PayPal.

"Rencana DNS Nasional dari Kominfo ini akan membuat akses internet di Indonesia seperti konsep The Great Firewall di China," ucap Nuice Media dalam akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Nomor WhatsApp Arie Kriting Diteror Orang Tak Dikenal, Ernest Prakasa: Norak Banget!

Konsep The Great Firewall di China ini membatasi akses internet warganya dari pengaruh DNS luar negeri. Contoh gampangnya, Google tidak bisa masuk ke China dan digantikan dengan browser lokal seperti Baidu.

Nuice Media juga menambahkan perihal sistem DNS Nasional yang akan mewajibkan seluruh situs menggunakan domain nasional seperti co.id di presentasi Kominfo.

"Ini membuat ekspresi kebebasan Anda diatur dengan cara yang otoriter," kata Nuice Media.

Presentasi Kominfo soal DNS Nasional ini menuai beragam tanggapan dari netizen. Salah satunya akun @rtnF14 di Twitter.

"Simplenya, isolasi internet Indonesia dari internet global," ujar akun tersebut.

Ada juga yang mengatakan bahwa Kominfo tidak betul-betul serius dalam menangani kebocoran data pengguna internet.

"Keamanan data lebih terjaga karena menggunakan resource lokal, yang ada malah bocor semua (data pengguna)," ucap akun @pianobonds.

Sampai saat ini Kominfo masih belum membuka blokir dari situs seperti Steam, DOTA, CS GO, Origin, dan Github.

Itulah penjelasan mengenai DNS Nasional yang dirilis oleh Kominfo serta akses internet Indonesia semakin dibatasi seperti di China.***

Share:

Thursday 18 August 2022

Meriahkan Hut RI ke 77, Warga Cijujung Sukaraja Bogor Kampung Blok Parigi Rt 04/10 Gelar Bermacam-macam Perlombaan


Dalam memeriahkan kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Warga desa Cijujung, Kampung Blok Parigi Rt 04/10, kecamatan Sukaraja, kabupaten Bogor menggelar bermacam-macam perlombaan. Acara tersebut digelar di lapangan Blok Parigi. Rabu (17/8/2022).

Sebelum acara perlombaan dimulai, seperti tahun-tahun sebelumnya, Panitia Hut RI ke 77 mengadakan kegiatan jalan sehat yang yang diikuti oleh warga dan semua panitia Hut RI. Acara dimulai pukul 07.00 Wib dengan mengambil start di lapangan senam Blok Parigi dengan rute menuju pintu air kemudian BTN kostrad lalu ke jln. Alternatif sentul kemudian kembali lagi ke lapangan Kp. Blok parigi dilanjutkan pengumunan door prize dan perlombaan lainnya.

Dalam peringatan Hut RI ke 77 kali ini nampak terlihat lebih istimewa karena dihadiri dari Divisi UMI Bapak Edho, Divisi UMI Bapak Makmun d Kanwil ada Nyoman Fanny. Bapak Pinca Bagus Ersabrana, Bapak AMBM johnni L pajung, Kaunit Kandang roda Abdul Ghopur,
Mantri kandang roda Dadan, samsul dan Azas.

Setelah selesai jalan sehat, dilanjut dengan berbagai macam lerlombaan, salah satunya panjat pinang pinang sebagai penutup di sore hari ba’da Asar. Nampak warga sangat antusias sekali dengan perlombaan-perlombaan yang disusun oleh panitia. Dari anak kecil, Ibu-ibu dan Bapak-bapak sangat terhibur dengan pesta rakyat yang digelar setiap 17 Agustus ini.

Dengan kerja keras panitia Hut RI ke 77 ini, acara berlangsung dengan lancar dan meriah.


Saya sebagai salah satu panitia lomba HUT RI di Kp. Blok Parigi sangat berterimakasih kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi dalam kegiatan acara lomba, dan khususnya kepada perwakilan pihak Bank BRI yang telah hadir dan memberikan hadiah hadiah menarik untuk pemenang lomba,” kata Yunus.

Kegiatan jalan sehat dan perlombaan ini disponsori oleh BRI dan didukung oleh warga Rt.04 Rw.10 peserta jalan sehat kali ini dimanjakan dan disuguhkan begitu banyak hadiah menarik yang disiapkan oleh para sponsor.

Menurut Kaunit Kandang roda Abdul Ghopur, BRI selalu hadir di tengah – tengah masyarakat untuk membantu segala kebutuhan transaksi tunai maupun non tunai, karena di Kp. Blok Parigi Rt.04/10 terdapat agen BRILink Tri Mujiati agar mempermudah warga dalam transaksi perbankan. Di BRILink bisa menabung apabila Bapak/Ibu malas untuk mengantri. (Red/Akt-23)

Share:

Monday 8 August 2022

3 Orang tewas tersambar petir di Istana Presiden

 VIVA - Sambaran petir terjadi dekat Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, pada Kamis 4 Agustus 2022 waktu setempat menewaskan tiga orang. (SF-DRP-DA) #VIVAnewsdaily

Share:

Friday 5 August 2022

Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Ujung

 


Penyelenggaran demokrasi merupakan momentum yang krusial bagi negara Indonesia, karena warga negara berhak berkontribusi dalam memilih pemimpin politik untuk memenangkan dukungan pemilih. Bila dilihat dari sudut pandang normatif pengertian menurut Robert A. Dahl, demokrasi adalah sistem yang secara mutlak bertanggung jawab atas warga negaranya, namun dari sudut pandang empiris seperti Joseph Schumpeter, demokrasi adalah sistem untuk memilih pengambil keputusan melalui pemilu secara berkala (Hidajat, 2012).

Pentingnya partisipasi rakyat dalam negara demokrasi sangat menentukan keberlangsungan hidup suatu negara, sehingga rakyat memiliki kekuasaan untuk pengambilan keputusan di bidang politik dan bidang pemerintahan, melalui perwakilan maupun langsung dan pernyataan pendapat baik lisan maupun tertulis yang dilindungi secara konstitusional (Gadjong, 2007). Karenanya hakikat demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Demokrasi menjamin hak setiap orang atas kebebasan berbicara dan hak untuk berekspresi di depan umum, itu pada dasarnya adalah arena persaingan untuk menjadi pemenang perjuangan pendapat, rakyat berhak menentukan pemerintahan yang baik dan dianggap mungkin memenuhi kebutuhannya melalui pemilihan umum (pemilu).
Indonesia sebagai negara demokrasi menyelenggarakan pemilihan umum sesuai dengan tingkatannya, di mana pemilihan umum diharapkan dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap keberlangsungan pembangunan di suatu daerah. Pemilu merupakan salah satu alat untuk menyampaikan aspirasi atau memperjuangkan kebutuhan rakyat. Pemilu merupakan ajang kontestasi yang memungkinkan para elit politik bangkit menjadi pemimpin baik di tingkat lokal maupun nasional.

Pemilihan umum merupakan gambaran ideal dan maksimal dari pemerintahan yang demokratis di zaman modern ini. Pemilihan umum saat ini menjadi parameter untuk mengukur demokratis atau tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi secara sederhana adalah suatu sistem politik di mana para pengambil keputusan tertinggi dari sistem tersebut dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala.
Indonesia memiliki banyak pemilihan yang melibatkan rakyat sebagai dasar dari demokrasi yang di gunakan, mulai pemilihan tingkat lokal hingga ke tingkat nasional. Pemilihan tersebut meliputi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Umum Anggota Lembaga Legislatif yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/ Kota, dan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Kemudian ditingkat paling bawah yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Pada tulisan ini dikupas mengenai pemilihan umum pada tingkat desa dan permasalahan yang ada khususnya politik uang. Desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, desa juga merupakan wadah bagi masyarakat dalam kegiatan politik dan pemerintahan. Desa seharusnya menjadi sarana interaksi politik yang sederhana dan karenanya berpotensi mencerminkan kehidupan demokrasi dalam masyarakat bernegara. Oleh karena itu, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bukan hanya sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi masyarakat semata, tetapi juga sebagai alat untuk menciptakan demokrasi yang mampu memfasilitasi pembangunan yang pesat, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.
Pemilihan Kepala Desa juga merupakan pesta demokrasi, di mana masyarakat desa dapat berpartisipasi dengan memberikan suara untuk memilih calon Kepala Desa yang bertanggung jawab dan mampu mengembangkan desa tersebut. Oleh karena itu, Pemilihan Kepala Desa menjadi sangat penting, karena sangat mendukung terselenggaranya pemerintahan desa.
Seperti halnya pemilu, dalam Pemilihan Kepala Desa juga sering muncul permasalahan yang dapat menghambat jalannya demokrasi karena adanya potensi dan permasalahan, seperti politik uang, kampanye hitam, intimidasi, penggunaan fasilitas keagamaan untuk advokasi dan kegiatan kampanye di luar jadwal. Tindakan seperti ini dapat berdampak dan mempengaruhi hasil dari Pemilihan Kepala Desa.
Sehingga hal seperti ini dapat melahirkan pemimpin tanpa kepemimpinan. “Menurut Reza A.A Wattimena” Pemimpin adalah jabatan formal. Biasanya, orang menyebutnya sebagai manajer, bos atau direktur. Kepemimpinan adalah isi utama dari seorang pemimpin, termasuk nilai-nilai yang dimilikinya dalam membuat keputusan. Pemimpin tanpa kepemimpinan sama seperti sekolah tanpa pendidikan, itu tak berguna, dan justru menghambat perkembangan.
Sebagaimana hal di atas, salah satu tantangan besar demokratisasi dalam lingkup desa saat ini adalah maraknya politik uang (money politics) dalam Pilkades. Di beberapa daerah fenomena seperti itu terlihat jelas. Tidak hanya dilakukan oleh calon Kepala Desa, diduga ada keterlibatan bandar judi dalam praktik politik uang. Dalam penyelenggaraan Pilkades, bandar judi dari sekitar desa akan berdatangan untuk meramaikan pasar taruhan dan kalau mungkin ikut mempengaruhi hasil pemilihan.
Fenomena negatif tersebut muncul dalam transisi demokrasi di Indonesia. Secara teoretis, (Markoff, 1996) menunjukkan adanya fenomena hybrid dalam demokrasi pada masa transisi. Ada campuran unsur-unsur demokratis dengan elemen-elemen non demokratis yang dapat ditemukan secara bersamaan dalam suatu sistem politik. Politik uang (money politics) merupakan salah satu fenomena negatif mekanisme elektoral di dalam demokrasi. Di negara demokrasi yang belum matang, seperti Indonesia, politik uang digunakan sebagai alat untuk memobilisasi dukungan.
Desa sebagai unit pemerintahan terendah yang berhubungan langsung dengan rakyat dan diharapkan dibangun di atas format demokrasi. Di sisi lain, praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa merupakan realitas sosial dan politik yang memiliki pola (pattern). Dalam tata cara politik dan demokrasi rakyat, hal ini terjadi sebagai “kebiasaan” dan “kewajaran”. Aktor praktik politik uang dapat dikategorikan pada dua bagian; yakni pelaku langsung (direct actor) dan pelaku tidak langsung (indirect actor).
Pelaku langsung politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa terdiri dari Tim Sukses Calon Kades dan bandar judi. Sedangkan pelaku tidak langsung meliputi Calon Kepala Desa dan Bandar/Pemain judi. Pelaku langsung politik uang terjun langsung ke lapangan dengan membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa kelompok sasaran. Tim Sukses ini dibentuk oleh Calon Kepala Desa. Kepentingan mereka yang menjadi bagian dari Tim Sukses ini beragam. Antara lain kepentingan sangat materialistis, seperti harapan imbalan sejumlah uang yang tidak selalu dalam nominal besar.
Calon Kepala Desa adalah pelaku tidak langsung yang berpengaruh besar terhadap maraknya politik uang dalam Pilkades. Calon Kades menyediakan sejumlah uang yang kemudian dicairkan kepada anggota Tim Sukses untuk dibagi-bagikan kepada penduduk desa. Dana yang dimiliki oleh calon Kepala Desa dapat berasal dari calon Kepala Desa itu sendiri, dan dapat juga berasal dari orang kaya yang “meminjamkan” sejumlah uang untuk membeli suara warga dengan “imbalan” komitmen dari Calon Kades untuk melindungi kepentingan-kepentingan bisnis dan keamanan kemanusiaan (business and human security) si orang kaya tersebut.
Praktik politik uang di dalam Pilkades tidak hanya mengamini fenomena menipisnya kerelawanan politik sebagai fenomena jamak dalam konteks politik yang lebih luas, namun juga merupakan fenomena penurunan kualitas demokrasi di tingkat desa.
Praktik budaya politik uang secara langsung menyebabkan lunturnya nilai-nilai demokrasi. Ironisnya, sebagian besar perhelatan pemilu didominasi oleh keluhan terkait dugaan politik uang. Meski sejarah perjalanan demokrasi masih menyisakan masalah sosial yang berkepanjangan. Ia tetap diyakini sebagai sebuah sistem politik yang memberikan ruang untuk terbukanya perubahan ke arah tujuan yang lebih baik. Konsekuensi ini sebagai bentuk pengakuannya bahwa demokrasi hanyalah mekanisme untuk menyampaikan aspirasi politik berdasarkan kehendak rakyat.
Fenomena praktik politik uang yang ada pada dasarnya terjadi untuk mempengaruhi pilihan dari masyarakat sendiri, di mana adanya uang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk memberikan pilihan pada calon tertentu. Uang pada saat ini dianggap sebagai media yang paling efektif untuk menghegemoni masyarakat dan menggiring massa untuk membuat pilihan tertentu. Adanya suatu praktik politik uang sebenarnya memang sudah dilarang melalui peraturan perundang-undangan, namun saat masih banyak sekali ditemui ketika menjelang pemilihan. Secara tidak langsung dapat disadari jika adanya praktik politik uang ini dapat merusak sistem demokrasi yang ada.
Share:

Politik uang dalam pilkades, pilkada, pilgub maupun pilpres tetap dapat dipidana

 


Badan Pengawas Pemilu Bawaslu mengatakan meski tidak ada sanksi pidana untuk pelanggaran politik uang dalam UU Pilkada, tindakan itu masih bisa dipidana dengan menggunakan KUHP atau aturan lain.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan sanksi pidana untuk pelaku dan penerima politik uang tetap dapat diterapkan dengan menggunakan instrumen KUHP.

”Memang tidak ada sanksi pidana dalam UU Pilkada tetapi, praktek politik uang tetap dapat dipidana dengan KUHP, atau jika aturan tentang penggunaan dana kampanye yang ilegal,” jelas Daniel.

Dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat  politik uang.

Ayat 1 berbunyi "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan ayat 2 ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

Menurut Daniel, dalam pelaporan dana kampanye dapat diketahui penyaluran uang oleh pasangan calon kepala/wakil kepala daerah, apalagi jika diketahui melakukan politik uang secara terbuka.

”Calon atau tim kampanye itu tahan saja karena itu ada pelanggaran di luar money politic, ilegal dalam pembelanjaan dana kampanye. Kami akan kerja sama dengan auditor KPU untuk mendorong agar ada cross check soal pengunaan dana,” kata Daniel.

Tetapi, Bawaslu mengakui sulitnya menjerat praktek politik uang dalam Pilkada serentak 2015 ini karena sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak menggunakan identitas sebagai tim sukses.

“Dalam penindakan sulit, mata rantai yang terputus dengan tim yang formal kalau pun yang kena itu bagian lapangan saja. Itu sampai ke aktor intelektual,” jelas dia.

Bawaslu, menurut Daniel, menerima laporan praktek politik uang yang berupa pembagian sembako antara lain di Lampung dan Jawa Timur.

Politik uang terbuka

Uang

SUMBER GAMBAR,AFP

Keterangan gambar,

Politik uang dalam Pilkada Serentak diperkirakan masih marak.

Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Podcast
Investigasi: Skandal Adopsi
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook