yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Friday 22 April 2022

Terungkap! Ternyata Ini Modus Dirjen Kemendag Jadi Tersangka

 


Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah buka-bukaan perihal langkah Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.


Menurut dia, penetapan itu tidak lepas dari kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

"Nah ketika pengajuan ekspor ini memang harus diteliti apakah memang DMO ini sudah ada. Nah ketika ini lolos seperti yang kita sampaikan bahwa ternyata di lapangan langka, tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita, apalagi penyidik," ujar Febrie dalam keterangan pers, Jumat (22/4/2022).

Menurut dia, apabila izin ekspor diloloskan meskipun DMO tidak terpenuhi, maka dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi.

"Sehingga memang kenapa IWW dtetapkan bukan pembiaran tetapi ketika diizinkan ekspor ISW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dari alat bukti lain memang sudah mengetahui kewajiban ini tidak terpenuhi," kata Febrie.

"Jadi IWW ditetapkan tersangka karena adalah pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Dengan syarat bahwa itu diizinkan apabila terpenuhi 20% kemudian berubah jadi 30%. Kenyataan itu diizinkan memang faktanya tidak terpenuhi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk itu, Kejagung belum bisa menyampaikan apa yang menjadi kerja sama antara pihak pemohon dan termohon.

"Penyidik sudah menetapkan dengan objek pemeriksaan masalah ekspor dan kewajiban DMO tentunya penyidik sudah punya alat bukti," ujar Febrie.

Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS. Seluruh tersangka telah ditahan oleh Kejagung.
Share:

Wednesday 20 April 2022

Free Desain Spanduk Zakat 1443 H Format CorelDraw dan Photoshop

  Untuk dapat memberikan informasi secara langsung maupun tidak langsung kepada umat muslim tentang kewajiban menunaikan Zakat Fitrah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, maka dibuatlah sebuah media promosi berupa spanduk yang dapat dipasang di halaman masjid / mushola atau di pinggir jalan dengan berbagai macam



Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. 

Apa itu Spanduk ?

Spanduk adalah media informasi yang biasanya berukuran besar dan membentang. Media promosi yang satu ini, dipasang untuk memberikan informasi secara tidak langsung kepada pengguna jalan. 

Baca Juga :

Media pemasaran menggunakan spanduk memiliki kelebihan sebagai berikut.

  1. Proses pembuatan tidak rumit.
  2. Jangkauan pemasangan yang luas dan frekuensi tinggi.
  3. Mencakup semua target audience.
  4. Penempatan yang fleksibel.
  5. Dapat dilihat berulang-ulang.


Materi Desain Spanduk Zakat 1443 H


Baca Juga :

Desain Spanduk ZAKAT 1442 H / 2022 M

Nah kali ini saya akan berbagi Desain Banner atau Spanduk Zakat 1443 H / 2022 M Format CorelDraw (Free CDR) dan Photoshop (Free PSD) siap edit ulang dan cetak. Desain Banner atau Spanduk Zakat ini hanya contoh saja, disini saya hanya ingin berbagi atau share ilmu cara mendesain Spanduk Zakat.




Format CDR
Aplikasi yang digunakan CorelDraw X4
Ukuran Desain : 1 x 3 M
Desain Skala : 10 x 30 Cm
Ukuran File : 17.8 MB
|| Download Spanduk Zakat  | Password : TUTORiduan ||
Mohon Sedekah Al-Fatihah untuk Almarhumah Adik Saya Jammilah Lestari

Font unik yang digunakan :
Share:

Saturday 9 April 2022

Top Up Kena PPN 11% Dompet Digital, Ini Kata OVO dan DANA

  


Aturan baru soal ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech) akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Adapun pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara, dalam hal ini fintech seperti Go-Pay, OVO, DANA, dan sebagainya.

Mengenai kebijakan ini, para pelaku fintech yang dimaksud buka suara. Pihak OVO menyatakan bahwa biaya layanan mereka akan tetap saam dan tidak ada kenaikan biaya tambahan.

"Dapat kami sampaikan bahwa biaya layanan top-up dan transfer OVO akan tetap sama dan tidak dikenakan biaya tambahan," kata Head of Corporate Communication Harumi Supit, saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (7/4/2022).

Transfer antar pengguna OVO tetap dapat dilakukan secara gratis, sementara biaya transfer ke akun bank juga tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp2.500 per transaksi.

Sementara itu, DANA juga menyatakan hal yang serupa. Tidak ada dampak atas aturan baru ini kepada konsumen DANA, baik perusahaan ataupun individual.

Sebab,kata Yattha Saputra selaku Chief Finance Officer DANA Indonesia, sebelum aturan PMK No.69 Tahun 2022 diturunkan, DANA telah memberlakukan pemungutan PPN kepada pengguna jasa atau konsumen.

"Dan juga pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima DANA oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh," ungkapnya.

Sedangkan Go-Pay, hingga berita ini dibuat belum memberikan tanggapannya.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara fintech. Bukan pengenaan PPN atas jumlah transaksi oleh konsumen.

"Yang kita kenakan jasa-jasa yang dilakukan pihak fasilitasi. Fintech ini pihak yang memfasilitasi lender, investor atau konsumen," jelas Bonarsius.

Adapun yang dimaksud dengan pengenaan PPN terhadap imbal jasa penyelenggara di sini adalah, adalah pengenaan PPN atas biaya administrasi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.

Share:

Wednesday 6 April 2022

Kapan Cuti Bersama Libur Lebaran Idul Fitri 2022? Ini Penjelasannya

 


Kapan cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 2022 atau 1443 Hijriah? Simak penjelasannya berikut ini

Salah satu yang menjadi pertanyaan sebagian warga Indonesia di bulan Ramadhan seperti sekarang ini salah satunya soal jadwal cuti bersama lebaran atau Idul Fitri 2022.

Apalagi saat ini kebijakan pemerintah sudah memperbolehkan mudik lebaran atau Idul Fitri 2022 sehingga kepastian tanggal perlu diketahui.

Hal tersebut terlebih untuk mempersiapkan seperti pemesanan tiket atau penyesuaian jadwal lainnya khususnya bagi pekerja.

Sejauh ini, kebijakan soal cuti bersama atau libur lebaran Idul Fitri 2022 masih merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Jika merujuk SKB 3 Menteri tersebut, maka cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 2022 akan jatuh pada 2 - 3 Mei 2022.

Namun, dalam pernyataan terbarunya, Menteri Perhubungan mengungkap bahwa terkait cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 2022 akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook