DKI Denda Rizieq Shihab dan FPI Rp 50 Juta, Anies Baswedan: Bukan Basa-Basi

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 16 November 2020. Tempo/Adam Prireza

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan keterangan pers di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 16 November 2020. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.COJakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemberian denda administratif pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam disingkat FPI bentuk keseriusan pemerintah menegakkan penerapan protokol kesehatan.

Ia mengatakan sanksi tersebut diberikan untuk membentuk prilaku yang sesuai aturan.

“Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50-200 ribu,” ujar Anies di Balai Kota DKI pada Senin, 16 November 2020.

Anies mengatakan, pemberian denda itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur yang ia buat. Ia menyebut denda yang diberikan bersifat progresif. “Kalau orang yang berulang dengan lembaha yang sama itu akan menjadi Rp 100 juta, berulang lagi menjadi Rp 150 juta,” tutur Anies.

Anies Baswedan  merujuk pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagau Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Adapun denda yang dimaksud itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka diminta membayar denda administrasi sebesar Rp 50 juta karena pelanggaran protokol kesehatan acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu malam, 14 November 2020 di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kerumunan akibat kehadiran pemimpin FPI itu. Ia juga menilai pemerintah tak berupaya mencegah sejumlah acara yang dihadiri Rizieq dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menurut Teguh, denda yang diberikan oleh Pemprov DKI terkesan sebatas formalitas. Sebab, DKI gagal mencegah kerumunan dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. “Pilihannya menjatuhkan sanksi administrasi karena pencegahan sudah gagal,” tutur dia.

DIKUTIP DARI | KORAN TEMPO

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post