yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Showing posts with label Berita terkini. Show all posts
Showing posts with label Berita terkini. Show all posts

Sunday 5 March 2023

Intip Harta Kekayaan Hakim Tengku Oyong yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

 


Harta kekayaan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Tengku Oyong menarik untuk diketahui. Ya, dia adalah Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar). Dia terakhir kali melaporkan hartanya itu pada 25 Januari 2022 untuk periodik 2021.

Oyong tercatat saat itu masih menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Harta kekayaan Oyong meliputi aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat, senilai Rp2,5 miliar.

Dengan rincian, dua rumah di Medan yang merupakan warisan. Kemudian empat aset tanah di Dumai, Sarolangun, dan Langkat, yang merupakan hasil sendiri.

Hakim Madya Utama di PN Jakpus itu juga tercatat memiliki empat motor yang bermerek Honda, Yamaha, Mio, dan Mio Soul. Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Daihatsu Minibus Tahun 2018 dan Toyota Innova Tahun 2017.

Jika ditotal, aset kendaraan Oyong senilai Rp432 juta. Oyong juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp278 juta. Kemudian, surat berharga senilai Rp255 juta. Lantas, kas dan setara kas Rp964 juta, serta harta lainnya Rp907 juta. Total harta kekayaannya tersebut Rp5,3 miliar.

Kendati demikian, Oyong ternyata juga melaporkan mempunyai utang sejumlah Rp847 juta. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Oyong dikurangi utangnya menjadi sejumlah Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar). Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima.

Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban. PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Share:

Sunday 19 February 2023

Otorita IKN Buka Lowongan Pegawai Non-PNS 20 Februari 2023

 


Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka lowongan pekerjaan melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pendaftaran rekrutmen tersebut akan dibuka pada tanggal 20 hingga 24 Februari 2023 mendatang.

Nantinya, pendaftaran akan dibuka melalui laman https://ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai pukul 16.00 WIB.

"OIKN membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari OIKN melalui skema PPNPN," cuit OIKN melalui akun Twitter @ikn_id, Jumat (17/2).

Seleksi akan dibuka untuk mengisi posisi staff di bidang:

1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Seleksi akan dibuka untuk mengisi posisi staff di bidang:

1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.


OIKN, melalui laman resminya, membeberkan sejumlah persyaratan umum, di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi unggul dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan PT yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4.

Ada pula syarat-syarat lain yang perlu dipenuhi pelamar, seperti berikut:

- berusia 21-33 tahun saat melamar,
- sehat jasmani dan rohani,
- berkelakuan baik,
- mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan.




OIKN, melalui laman resminya, membeberkan sejumlah persyaratan umum, di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi unggul dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan PT yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4.

Ada pula syarat-syarat lain yang perlu dipenuhi pelamar, seperti berikut:

- berusia 21-33 tahun saat melamar,
- sehat jasmani dan rohani,
- berkelakuan baik,
- mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan.



Share:

Monday 13 February 2023

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati


 Terdakwa kasus meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang meniadi terdakwa pembunuhan berencana rerhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Minyakita Langka, Kemendag Keluarkan Aturan Baru : Hanya Boleh 2 Liter Per Orang

BACA JUGA:Beli Motor dengan Beragam Promo Menarik Hanya di Honda Virtual Expo

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus itu. “… menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

 BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Woow…Wanita Asal Indonesia Jadi Dalang Prostitusi Besar di Malaysia, Dikenal dengan Nama “Mummy”

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap berada ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara. Pada persidangan itu, Wahyu didampingi dua hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin. *

Share:

Wednesday 8 February 2023

Relawan Ganjar Pranowo (GP) Mania Dibubarkan Jelang Pemilu 2024

 


Relawan Ganjar Pranowo (GP) Mania bakal dibubarkan pada pekan ini. Kabar pembubaran itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Umum GP Mania Immanuel Ebenezer.

"Benar (relawan GP Mania dibubarkan)," kata pria yang akrab disapa Noel saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).

Seperti yang diketahui, Immanuel Ebenezer juga merupakan ketua relawan Jokowi Mania, dalam kesempatan tersebut Ia membenarkan, mereka sudah tidak lagi mendukung Ganjar Pranowo. Untuk pembubaran GP Mania sendiri dilaksanakan pada 9 Februari 2023.

Baca Juga: Kenapa GP Mania Bubar Batal Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Ini Penjelasannya

Meski begitu, saat ini pria yang akrab disapa Noel tersebut belum mau mengungkapkan alasan pembubaran GP Mania tersebut.

Ia menekankan, alasan sebenarnya yang mendorong dilakukan pembubaran GP Mania itu akan disampaikan saat konferensi pers berlangsung nanti.

Immanuel berencana menggelar jumpa pers di Jakarta Selatan pada Kamis (9/2) besok. Dalam jumpa pers itu, ia akan secara resmi membubarkan GP Mania sekaligus mengumumkan arah baru kelompok relawan itu

Baca Juga: Jelang Pilpres, Ganjar Pranowo Diingatkan Pandji Pragiwaksono: Hindari Fitnah

Sebelumnya, Relawan GP Mania menyatakan akan mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam kontestasi Pilpres 2024 jika Ganjar tak dipilih PDIP menjadi calon presiden


Share:

Monday 6 February 2023

Anies Berhutang Rp 50 Miliar ke Sandiaga Uno untuk Biayai Logistik Pilkada Jakarta

 


Anies Baswedan berhutang sebesar Rp 50 miliar kepada Sandiaga Uno untuk membiaya logistik pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta 2017 lalu.


Informasi ini diungkap Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, yang juga salah satu tim sukses pasangan Anies-Sandi di Pemilu 2017 lalu.

Erwin, yang bercerita di Podcast Akbar Faizal Uncesored, mengatakan Anies menandatangi sebuah surat perjanjian hutang piutang yang disusun oleh pengacara saat menerima pinjaman sebesar Rp 50 miliar dari Sandiaga.

"Intinya perjanjian hutang piutang. Yang punya duit memberikan utang kepada yang punya duit," terang Erwin Aksa dalam tayangan yang diunggah ke Youtube pada Sabtu (4/2/2023).

"Yang punya likuiditas kan Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman ke Pak Anies," lanjut keponakan Jusuf Kalla tersebut.

Surat perjanjian tersebut kini dipegang oleh Rikrik Rizkiyana, pengacara yang menyusun perjanjian tersebut. Rikrik pernah menjabat sebagai Komisaris Perumda Pasar Jaya, tetapi belakangan dicopot oleh Anies.

Ketika Akbar Faizal bertanya, apakah Anies sudah membayar lunas utangnya kepada Sandiga Uno, Erwin Aksa menjawab, belum.

"Saya kira belum," beber Erwin Aksa.

Menurut Erwin, yang mengaku melihat surat perjanjian hutang piutang antara Anies dan Sandiga itu, uang Rp 50 miliar digunakan Anies untuk membiayai logistik pemilihan Gubernur DKI Jakarta di putara pertama.

"Di putaran pertama, logistik susah. Yang punya logistik Sandiaga. Dia punya banyak saham, likuiditas bagus," terang Erwin.

Hingga berita ini ditayangkan, baik Anies Baswedan maupun Sandiga Uno belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya pekan ini Sandiaga Uno, dalam wawancara dengan Akbar Faizal, juga bercerita tentang perjanjian politik antara Anies, dirinya dan Probowo Subianto di Pilkada Jakarta 2017. Ia tak merinci isi perjanjian yang kini dipegang oleh Fadli Zon tersebut.

Erwin Aksa sendiri mengaku mengetahui surat perjanjian antara Anies, Sandi dan Prabowo tersebut. 

Share:

Sunday 5 February 2023

Kronologi Kasus Penipuan Indosurya Rp 106 T, Terbesar di RI!

 


Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak baru dan kembali bersidang pada pekan lalu, tepatnya Rabu (21/12/2022). Terdakwa Henry yang merugikan korban Rp 106 triliun dilakukan secara daring.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkapkan akan mengutamakan kepentingan korban, pengembalian dana atau uang korban yang telah digelapkan KSP Indosurya.

Hingga saat ini, jaksa sudah menyita sekitar Rp 2,7 triliun aset Indosurya. Bahkan, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada majelis hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.

Soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Dalam keterangannya Fadil memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun. Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya.

Namun sebenarnya, bagaimana kasus ini bermula? Kasus ini sejatinya sudah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun ke belakang. Semua bermula pada medio 2020.

Tepatnya pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).

Kemudian pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.

Setelah itu pada 12 maret 2020 nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun.

Isu soal KSP Indosurya pun mereda, namun hanya sesaat. Kisaran Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak. DPR-RI bahkan sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi terkait isu ini. Dari sini terungkap, rupanya KSP Indosurya telah gagal bauar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020. Kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020. Kasus gagal bayar KSP Indosurya berujung pada penahanan tiga tersangka. Ketiganya adalah, Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri bebas.

Namun, ketiganya bebas dari penahanan pada pertengahan tahun ini. Alasannya karena masa penahanan 120 hari sudah habis. Meski begitu, Henry dan June masih berstatus tersangka. Kasus yang menjeratnya juga tetap berlanjut.

Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait dibebaskannya dua tersangka KSP Indosurya dari rutan Bareskrim Polri.
Ia sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM bahwa kasus ini merupakan kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan.

"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM. Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata Mahfud mengutip laman detik.com, Rabu.

Mahfud menjelaskan, dua tersangka tersebut dibebaskan dari rutan lantaran masa penahannya sudah habis. Dia menyebut Kejaksaan Agung sedang memastikan pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar.

Mahfud melanjutkan, dirinya mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka yang sudah dikeluarkan dari rutan dengan locus dan delik yang berbeda. Dia mengatakan kasus tersebut harus terus berjalan.

"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," ungkapnya.

Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.

Share:

Friday 3 February 2023

Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024? Cek Infonya di Sini

 


Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu 2024 adalah pemilihan umum yang diselenggarakan pada tahun 2024 untuk memilih pemimpin rakyat secara demokrasi. Pemilu 2024 dilakukan serentak di berbagai tingkat, mulai dari kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional.

Pemilu 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022.

Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024?
Seperti diketahui, Pemilu 2024 adalah pemilihan umum untuk memilih anggota sejumlah badan pemerintahan yang kelak akan memimpin pemerintahan untuk periode 2024-2029 mendatang yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017. Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota

Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017, "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."

Untuk diketahui Pemilu 2024 ini terdiri dari Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Secara bersamaan dilaksanakan pula Pemilu Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden Indonesia 2024, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Daftar Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Untuk pelaksanaan Pemilu 2024, sebelumnya KPU RI telah mengumumkan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan pengundian dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai peserta Pemilu 2024. Di antara 17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen.

Berikut ini daftar lengkap 17 partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nangroe Aceh (Partai lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

Demikian informasi seputar apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024, mulai dari pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk periode 2024-2029. Semoga bermanfaat!




Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook