Terdakwa kasus meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang meniadi terdakwa pembunuhan berencana rerhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA:Minyakita Langka, Kemendag Keluarkan Aturan Baru : Hanya Boleh 2 Liter Per Orang
BACA JUGA:Beli Motor dengan Beragam Promo Menarik Hanya di Honda Virtual Expo
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus itu. “… menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu
BACA JUGA:Woow…Wanita Asal Indonesia Jadi Dalang Prostitusi Besar di Malaysia, Dikenal dengan Nama “Mummy”
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap berada ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara. Pada persidangan itu, Wahyu didampingi dua hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin. *
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst