Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak baru dan kembali bersidang pada pekan lalu, tepatnya Rabu (21/12/2022). Terdakwa Henry yang merugikan korban Rp 106 triliun dilakukan secara daring.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengungkapkan akan mengutamakan kepentingan korban, pengembalian dana atau uang korban yang telah digelapkan KSP Indosurya.
Hingga saat ini, jaksa sudah menyita sekitar Rp 2,7 triliun aset Indosurya. Bahkan, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada majelis hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.
Soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Dalam keterangannya Fadil memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun. Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya.
Namun sebenarnya, bagaimana kasus ini bermula? Kasus ini sejatinya sudah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun ke belakang. Semua bermula pada medio 2020.
Tepatnya pada 24 Februari, beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).
Kemudian pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah.
Setelah itu pada 12 maret 2020 nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut setiap nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3 tahun hingga 10 tahun.
Isu soal KSP Indosurya pun mereda, namun hanya sesaat. Kisaran Juni 2021, isu KSP Indosurya kembali menyeruak. DPR-RI bahkan sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi terkait isu ini. Dari sini terungkap, rupanya KSP Indosurya telah gagal bauar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Putusan pertama jatuh pada tanggal 17 Juli 2020. Kemudian ada proses banding dan PKPU sudah diputuskan akhir Desember 2020. Kasus gagal bayar KSP Indosurya berujung pada penahanan tiga tersangka. Ketiganya adalah, Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya dan Head Admin Indosurya, June Indri bebas.
Namun, ketiganya bebas dari penahanan pada pertengahan tahun ini. Alasannya karena masa penahanan 120 hari sudah habis. Meski begitu, Henry dan June masih berstatus tersangka. Kasus yang menjeratnya juga tetap berlanjut.
Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait dibebaskannya dua tersangka KSP Indosurya dari rutan Bareskrim Polri.
Ia sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM bahwa kasus ini merupakan kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan.
"Merespons reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya yang dua tersangkanya dilepaskan maka saya sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Menkop UKM. Kesimpulannya, kasus ini adalah kejahatan modus baru yang tidak pernah dan tidak akan dihentikan," kata Mahfud mengutip laman detik.com, Rabu.
Mahfud menjelaskan, dua tersangka tersebut dibebaskan dari rutan lantaran masa penahannya sudah habis. Dia menyebut Kejaksaan Agung sedang memastikan pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar.
Mahfud melanjutkan, dirinya mendukung Bareskrim Polri untuk menangkap kembali dua tersangka yang sudah dikeluarkan dari rutan dengan locus dan delik yang berbeda. Dia mengatakan kasus tersebut harus terus berjalan.
"Kita mendukung Bareskrim menangkap lagi 2 tersangka dalam kasus terkait yang locus dan tempus delictinya beda. PPATK sudah lama menjejak, kasus ini ini harus jalan," ungkapnya.
Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst