Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bekasi ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kades Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi itu langsung ditahan oleh pihak Kejari.
Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @info_cikarang_karawang, kades dengan insial PH itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kades PH yang dikenal dengan paras cantiknya itu ditangkap setelahh penyidik dari Kejari mendapat laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL tersebut.
Desa Lambang Sari sendiri awalnya merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Dari program ini, para warga yang akan mendaftarkan tanahnya untuk ikut program PTSL mengajukan berkas ke masing-masing ketua RT.
Namun, dari hasil penyelidikan Kejari, Kades PH bersama perangkat desa lainnya mengadakan rapat dan menghasilkan keputusan untuk warga yang ingin ikut program PTSL membayar RP 400.000.
Siwi menambahkan bahwa tiap sertifikat dan uang itu dikumpulkan ke Kades PH. Uang itu untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst