Badan Pengawas Pemilu Bawaslu mengatakan meski tidak ada sanksi pidana untuk pelanggaran politik uang dalam UU Pilkada, tindakan itu masih bisa dipidana dengan menggunakan KUHP atau aturan lain.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan sanksi pidana untuk pelaku dan penerima politik uang tetap dapat diterapkan dengan menggunakan instrumen KUHP.
”Memang tidak ada sanksi pidana dalam UU Pilkada tetapi, praktek politik uang tetap dapat dipidana dengan KUHP, atau jika aturan tentang penggunaan dana kampanye yang ilegal,” jelas Daniel.
Dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) untuk menjerat politik uang.
Ayat 1 berbunyi "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan ayat 2 ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.
Menurut Daniel, dalam pelaporan dana kampanye dapat diketahui penyaluran uang oleh pasangan calon kepala/wakil kepala daerah, apalagi jika diketahui melakukan politik uang secara terbuka.
”Calon atau tim kampanye itu tahan saja karena itu ada pelanggaran di luar money politic, ilegal dalam pembelanjaan dana kampanye. Kami akan kerja sama dengan auditor KPU untuk mendorong agar ada cross check soal pengunaan dana,” kata Daniel.
Tetapi, Bawaslu mengakui sulitnya menjerat praktek politik uang dalam Pilkada serentak 2015 ini karena sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak menggunakan identitas sebagai tim sukses.
“Dalam penindakan sulit, mata rantai yang terputus dengan tim yang formal kalau pun yang kena itu bagian lapangan saja. Itu sampai ke aktor intelektual,” jelas dia.
Bawaslu, menurut Daniel, menerima laporan praktek politik uang yang berupa pembagian sembako antara lain di Lampung dan Jawa Timur.
Politik uang terbuka
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst