DNS Nasional Kominfo Rilis, Akses Internet Indonesia Semakin Dibatasi Seperti di China? Begini Respon Netizen


Konsep DNS Nasional dari Kominfo sudah rilis dan disebar melalui akun Twitter Nuice Media. Akses internet Indonesia akan dibatasi seperti di China?

DNS Nasional yang diterangkan oleh Kominfo membuat akses DNS menjadi satu pintu. Mengingat PSE seperti Steam dan PayPal diblokir oleh Kominfo, hal ini menjadi perdebatan di internet.

Dalam rilis resmi Kominfo yang dilansir oleh Nuice Media, akses internet di Indonesia akan dibatasi seperti konsep The Great Firewall dari China.

Baca Juga: Link Download GTA San Andreas Apk Versi 2.00 Ukuran Kecil via HappyMod Legal? Cek Link GTA SA Lite

Penjelasan dari Kominfo mengenai konsep DNS Nasional mengurangi ketergantungan akan DNS lainnya seperti Google serta Cloudflare.

DNS Nasional sendiri merupakan konsep penamaan domain yang menyimpan semua data pengguna di internet.

Normalnya, untuk mengakses internet, Anda perlu mengetikkan IP Address sebuah website. Cara ini cukup merepotkan. Sebab, ini artinya, Anda perlu punya daftar lengkap IP Address website yang dikunjungi dan memasukkannya secara manual.

Baca Juga: Alasan Kominfo Blokir Steam, PayPal, DOTA, Epic Games, hingga Aplikasi Populer Lainnya

DNS adalah sistem yang meringkas pekerjaan ini untuk Anda. Kini, Anda tinggal mengingat nama domain dan memasukkannya dalam address barDNS kemudian menerjemahkannya ke dalam IP Address yang komputer bisa pahami.

Namun, DNS yang dimaksud oleh Kominfo merupakan DNS yang dikelola secara langsung oleh pemerintah.

Ini menjadi perdebatan di internet karena DNS seperti Google dan Cloudflare membuka situs-situs yang diblokir Kominfo seperti Steam dan PayPal.

Baca Juga: Situs Steam Masih Diblokir oleh Kominfo, Netizen Geram Kominfo Lebih Sibuk Mengurusi Turnamen Tenis Meja

Bagaimana soal DNS Nasional dari Kominfo ini? Berikut ulasannya.

DNS Nasional rilis, akses internet Indonesia semakin dibatasi?

Penjelasan mengenai DNS Nasional disampaikan oleh Kominfo melalui presentasinya.

Kominfo berkata bahwa DNS Nasional ini melindungi data pengguna serta mengurangi ketergantungan dengan DNS lainnya seperti Cloudflare dan Google.

Baca Juga: Simak Link Download Minecraft Bedrock Apk Versi Terbaru 1.19.10.03 Hari Ini, 1 Agustus 2022 via APK Mody

Namun, seperti dilansir oleh Nuice Media di laman Twitter miliknya, DNS Nasional ini akan semakin membatasi pengguna internet di Indonesia.

Mengingat DNS seperti Google dan Cloudflare membantu untuk buka blokir Kominfo terhadap situs PSE seperti Steam dan PayPal.

"Rencana DNS Nasional dari Kominfo ini akan membuat akses internet di Indonesia seperti konsep The Great Firewall di China," ucap Nuice Media dalam akun Twitter miliknya.

Baca Juga: Nomor WhatsApp Arie Kriting Diteror Orang Tak Dikenal, Ernest Prakasa: Norak Banget!

Konsep The Great Firewall di China ini membatasi akses internet warganya dari pengaruh DNS luar negeri. Contoh gampangnya, Google tidak bisa masuk ke China dan digantikan dengan browser lokal seperti Baidu.

Nuice Media juga menambahkan perihal sistem DNS Nasional yang akan mewajibkan seluruh situs menggunakan domain nasional seperti co.id di presentasi Kominfo.

"Ini membuat ekspresi kebebasan Anda diatur dengan cara yang otoriter," kata Nuice Media.

Presentasi Kominfo soal DNS Nasional ini menuai beragam tanggapan dari netizen. Salah satunya akun @rtnF14 di Twitter.

"Simplenya, isolasi internet Indonesia dari internet global," ujar akun tersebut.

Ada juga yang mengatakan bahwa Kominfo tidak betul-betul serius dalam menangani kebocoran data pengguna internet.

"Keamanan data lebih terjaga karena menggunakan resource lokal, yang ada malah bocor semua (data pengguna)," ucap akun @pianobonds.

Sampai saat ini Kominfo masih belum membuka blokir dari situs seperti Steam, DOTA, CS GO, Origin, dan Github.

Itulah penjelasan mengenai DNS Nasional yang dirilis oleh Kominfo serta akses internet Indonesia semakin dibatasi seperti di China.***

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post