yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Thursday 24 December 2020

STR KAPOLRI: FPI DILARANG BERAKTIVITAS






 

Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial.


STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut.


"Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/12).


Di dalam STR itu disebutkan ada enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI. Sementara kelima organisasi lainnya, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).


Kemudian, di dalam STR tersebut juga diterangkan, pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ormas-ormas yang disebut di dalam STR itu dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku. 


#Jokowidodo Presiden Joko Widodo #DivisiHumasPolri #KepolisianNegaraRepublikIndonesia #KapoldaMetroJaya M.Fadil Imran 

#PolriAjakPatuhiProtokes

#divisihumaspolri Divisi Humas Polri #HumasPoldaJatim @HumasPoldaJatim #MarkasBesarPolri Kepolisian Negara Republik Indonesia @Kepolisian_RI

#PakaiMaskerUntukSemua

#Disiplin3MBersamaPolri

#PilkadaSehatTaati3M

#TaatProkesSaatPilkada #Kantor Staf Presiden Republik Indonesia i dan Informatika RI Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Kementerian Koordinator Bidang Maritim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 

#DPR RI #NyokJageJakarte #DisiplinAdalahVaksin 

#MEGAWATI SOEKARNOPUTRI CENTER & M3P: MUDA MUDI MENDUKUNG PRESIDEN

Share:

0 comments:

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook