Depot Air Curah Milik Kades Cijujung Bodong, Komisi III ‘Tutup Mata’



Bogor – Depot pengisian air curah milik CV Tirta Wahyu yang terletak di jalan Alternatif Sentul RT 007 RW 006 nomor 20 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, diketahui belum memiliki perizinan, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin air minum dalam kemasan (AMDK). Namun, dinas terkait termasuk Komisi III DPRD Kabupaten Bogor terkesan tutup mata alias tidak peduli atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemiliknya yang tak lain Kades Cijujung Wahyu Ardianto.

“Kami telusuri ke Dinas Perizinan, ternyata CV Tirta Wahyu belum berizin alias bodong, meskipun sebelumnya di tahun 2017 sempat mengajukan permohonan perizinan AMDK tapi di tolak. Padahal sebelum lebaran anggota dewan sempat sidak ke kawasan tersebut, tapi hingga kini tidak ada hasil nya,” kata Ketua Umum Ormas Benteng Padjadjaran Doelsamson, Senin (13/7/2020).

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia berharap, pemerintah daerah tidak tebang pilih terhadap pelanggar Perda tersebut, meskipun perusahaan itu milik aparat desa. “Jangan mentang-mentang perusahaan punya kades kemudian tidak ditegakkan Perda nya, karena sejumlah tempat yang tak jauh dari situ sempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP karena diketahui juga belum berizin,” imbuhnya.

Ia menduga, lokasi yang ditempati CV Tirta Wahyu sebagian lahan nya merupakan lahan fasilitas umum (fasum) kavling PBI. Sehingga, penolakan yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Bogor selain IPPT juga salah satu item nya adalah bukti kepemilikan tanah yang harus dilampirkan.

Anehnya lagi, dimasa Pandemi Covid-19 atau beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor sempat melakukan sidak ke sejumlah pergudangan yang tak jauh dari CV Tirta Wahyu. Namun ketika hal ini dikonfirmasi ke Ketua Komisi III Sastra Winara ia mengaku tidak tahu dan tidak melakukan sidak ke depot pengisian air tersebut. “Kami belum ada laporan itu. Kalau waktu itu kita kunjungan tidak kesitu (CV Tirta Wahyu),” kata Sastra melalui sambungan telepon nya.

Ia juga menuturkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. “Nanti kita suruh untuk mengurus perizinan nya. Nanti kami panggil dulu,” tuturnya.

Kades Cijujung Wahyu Ardianto ketika dikonfirmasi mengaku bahwa usaha nya mempunyai izin. “Ada kok, izin dari PDAM. Kalau izin IMB nya belum ada, sedang proses,” singkat nya.(adi)

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post