share
Liberte, egalite, fraternite. kebebasan berfikir, kesetaraan, dan persaudaraan adalah kunci kemajuan. Dimana Humanisme Universal menjadi titik tolak berfikir kami:
Rancangan Konstitusi Baru untuk Republik ke 2
Pembukaan
Kami, orang-orang Indonesia, yang berakal sehat dan berasaskan kejujuran, ingin membangun negara yang lebih baik, menegakkan keadilan, menjamin keamanan, ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan.
Dengan ini menyusun negara Republik Indonesia kedua dengan konstitusi dimana kepercayaan individu atau kelompok sepenuhnya berada dalam ruang pribadi.
----------------------------------------------------------------------------------
Pembukaan
Kami, orang-orang Indonesia, yang berakal sehat dan berasaskan kejujuran, untuk membangun negara yang lebih baik, menegakkan keadilan, menjamin keamanan, ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan, dengan ini menyusun negara Republik kedua dengan konstitusi berikut.
Hak-hak Dasar Warganegara
Pasal 1.
Semua orang dilahirkan sederajat, merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal 2.
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Tidak ada pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3.
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
Pasal 4.
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5.
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6.
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7.
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8.
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9.
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10.
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11.
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12.
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13.
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan negeri/negara dan kembali.
Pasal 14.
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15.
(1) Setiap orang yang dilahirkan dalam daerah yurisdiksi negara Indonesia berhak atas kewarganegaraan Indonesia.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16.
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17.
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18.
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, termasuk kebebasan untuk tidak beragama atau berketuhanan.
Pasal 19.
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20.
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21.
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negara.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22.
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya negara.
Pasal 23.
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24.
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25.
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26.
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang
(2) Pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan (seleksi berdasarkan kemampuan akademik).
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta memajukan kegiatan perdamaian.
Pasal 27.
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28.
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29.
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pasal 30.
Tidak ada satu undang-undang ataupun aturan lainnya boleh dibuat oleh penyelenggara negara yang memberi preferensi pada agama apapun.
Pasal 31.
Setiap rancangan undang-undang atau aturan lain yang bersifat luas harus diumumkan dengan seluas-luasnya paling sedikit empat bulan sebelum rancangan itu dibahas.
Pasal 32.
(1) Penyelenggaraan negara berjalan atas prinsip negara mengatur sedikit mungkin dan masyarakat diberikan kreatifitas mengatur diri sendiri.
(2) Tatanan dan cara menjalankan pemerintahan daerah dan negara bagian haruslah menurut cara demokratis, sesuai dengan asas-azas yang termaktub dalam Konstitusi ini.
Pemerintahan
Pasal 33.
Kekuasaan penyelenggara merupakan penjelmaan dari kedaulatan anggota masyarakat, dipisahkan atas Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif. Untuk Yudikatif tidak berlaku asas pemilihan umum.
Pasal 34.
Kekuasaan Legislatif dinyatakan dalam bentuk Kongres yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pasal 35
(1) Senat mewakili daerah (propinsi) atau negara bagian dengan masa jabatan 6 (enam) tahun.
(2) Setiap daerah-bagian mempunjai dua anggota dalam Senat.
(3) Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara dalam Senat.
(4) Setiap anggota Senat dipilih langsung melalui pemilihan umum pada propinsi stau negara bagian yang bersangkutan secara tidak bersamaan.
(5) Anggota-anggota senat senantiasa boleh meletakkan jabatannya, anggota pengganti harus melalui pemilihan ulang.
(6) Yang boleh mendjadi anggota Senat jalah warga-negara jang telah berusia 30 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun jang haknja untuk dipilih telah dicabut oleh hukum.
(7) Calon atau anggota Senat yang terbukti pernah melakukan kelalaian atau pelanggaran pajak, otomatis gugur sebagai calon atau anggota Senat.
(8) Hal pelanggaran yang sama juga berlaku untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(9) Setiap orang hanya berhak dipilih jadi anggota Senat sebanyak dua kali secara berturut-turut
Pertanahan dan Kependudukan
Pasal 40
Prinsip-prinsip Pertanahan
Prinsip-prinsip Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Menengah
1) Kesejahteraan masyarakat dibangun melalui pendidikan, budaya dan pengetahuan.
2) Pendidikan dilandasi dengan penekanan pada kemandirian, kebebasan dalam batas tertentu, dengan penghormatan terhadap perkembangan psikologis alami anak didik.
3) Basis pendidikan adalah humanisme yg tidak boleh diinterferensi oleh keyakinan apapun.
4) Ratio murid dan guru dalam kelas tidak melebihi 20.
5) Guru harus mampu menyelenggarakan proses belajar-mengajar yang menyenangkan melalui penerapan belajar aktif.
6) Guru bebas memilih bentuk atau model persiapan mengajar dan memilih metode serta buku pelajaran sesuai dengan pertimbangannya atas perkembangan individu anak didik
7) Guru harus dan mampu membantu siswauntuk mengembangkan dirinya sesuai dengan kapasitas optimal siswa sehingga bisamencapai tujuan pembelajaran yang dikehendaki.
8) Kegiatan pra pendidikan hanya dibolehkan satu tahun sebelum usia sekolah 7 tahun dan bersifat sukarela.
9) Guru haruslah berasal dari kelompok lulusan terbaik dalam bidangnya.
10) Guru harus kualifikasi graduate penuh, dengan renumerasi mencukupi yang berada pada puncak skala renumerasi sipil.
11) Sebagai bagian penting dari civil society, asosiasi profesi guru mempunyai kewajiban ikut dalam membina kurikulum yang memadai dalam menyokong petumbuhan masyarakat.
12) Negara menyediakan fasilitas e-Learning sebagai bantuan dengan content yang memadai.
13) Negara menyediakan semua kebutuhan Pendidikan Dasar.
14) Usaha masyarakat menyelenggarakan pendidikan dasar dan memengah dibenarkan selama mengikuti prinsip2 dalam Konstitusi ini.
Pasal 42
Prinsip-prinsip Pendidikan Menengah dan Tinggi
1) Pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kejuruan, harus dilengkapi jalur pembelajaran yang koheren yang mendukung pertumbuhan, perkembangan anak dan kesejahteraan
2) Negara hanya menyelenggarakan pendidikan menengah dan tinggi berdasarkan azas prioritas, sementara civil society didorong untuk memenuhinya.
3) Pendidikan menengah selama 3 tahun terbagi dua, umum dan kejuruan, dimana pada akhir pendidikan dibolehkan adanya ujian resmi. Untuk kejuruan tertentu dibolehkan lebih lama, dengan maksimal 4 tahun.
4) Pendidikan menengah kejuruan harus dikaitkan dan dibantu oleh asosiasi industri dan perdagangan lokal.
5) Asosiasi-asosiasi itu harus ikut menentukan jurusan dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan mereka, bersama-sama asosiasi profesi keguruan.
6) Pendidikan tinggi, yang disediakan oleh universitas dan jalur belajar politeknik Sistem pendidikan tidak mengenal akhir. Peserta didik selalu dapat melanjutkan studi mereka di tingkat atas pendidikan, pilihan apa pun yang mereka buat, pengakuan pembelajaran sebelumnya dikembangkan untuk menghindari tumpang tindih yang tidak perlu dalam studi.
7) Politeknik adalah universitas ilmu terapan, mengadopsi pendekatan yang lebih praktis.
8) Pendidikan orang dewasa disediakan di semua tingkat pendidikan. Dewasa dapat belajar untuk sertifikat pendidikan umum atau kualifikasi kejuruan, atau termasuk di dalamnya, mengambil kursus berkembang lainnya sesuai hak kewarganegaraan dan keterampilan kerja, atau melanjutkan studi untuk rekreasi.
9) Pendidikan tinggi tidak dimaksudkan gratis, untuk siswa berprestasi disediakan beasiswa oleh negara dan civil society.
10) Konsep dan kebijakan pendidikan ini harus konsisten dipertahankan selama sedikitnya 30 tahun
.........................
Pasal 46
(1) Negara menjaminhak setiap penduduk yang tinggal di Indonesia untuk melaksanakan agama ataukepercayaan atau keimanan atau peribadatan yang selanjutnya disebut“kerohanian”.
(2) Negara menjaminhak penduduk untuk mendirikan organisasi khusus (dengan ijin resmi kepadapemerintah) untuk keperluan kerohanian.
(3) Hak kerohaniandidapatkan penuh oleh setiap penduduk tapi hanya berlaku di ruang pribadi atausuatu tempat khusus yang dimiliki secara eksklusif oleh pemilik hak tersebut.
(4) Kegiatan kerohanianoleh orang atau organisasi dilaksanakan dengan tidak mengganggu hak dankenyamanan penduduk lain.
(5) Aturan danketentuan yang dibuat oleh pemerintah lebih tinggi dari hukum, peraturan danketentuan yang berasal dari kegiatan kerohanian.
(6) Negara (lembaga,aparat, organisasi perwakilan pemerintah) harus berada dalam posisi yang samasekali tidak berpihak pada salah satu organisasi kerohanian.
(7) Hak kerohanianperorangan maupun organisasi dapat dibekukan bilamana ada pembuktian bahwa haktersebut disalahgunakan di luar jalur kerohanian sebagaimana tujuannya semula(makar, menghasut kebencian, mencari keuntungan materi, penipuan, dan lainsebagainya yang akan dirinci dalam Undang-undang khusus).
(8) Kegiatankeagamaan tidak diperkenankan mendapatkan semacam dukungan, semacam bantuan,atau semacam sumbangan dari organisasi lain di luar organisasi kerohanian yangtelah didirikan dengan ijin resmi pemerintah.
(9) Negara menjaminhak-hak setiap penduduk yang tidak ingin, tidak suka atau tidak cocok dengansuatu kerohanian untuk melepaskan hak kerohanian tersebut, termasuk pulabilamana ada penduduk yang ingin berpindah kerohanian ke bentuk lainnya.
(10) Aturan-aturanlain berkaitan dengan teknis masalah kerohanian akan diatur dalam Undang-Undangkhusus bidang kerohanian
(11) Tidak satupunkegiatan keagamaan atau pelaksanaan ritual keagamaan yg dibolehkan bertentangandengan peraturan hukum yg berlaku.
Liberte, egalite, fraternite. kebebasan berfikir, kesetaraan, dan persaudaraan adalah kunci kemajuan. Dimana Humanisme Universal menjadi titik tolak berfikir kami:
Rancangan Konstitusi Baru untuk Republik ke 2
Pembukaan
Kami, orang-orang Indonesia, yang berakal sehat dan berasaskan kejujuran, ingin membangun negara yang lebih baik, menegakkan keadilan, menjamin keamanan, ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan.
Dengan ini menyusun negara Republik Indonesia kedua dengan konstitusi dimana kepercayaan individu atau kelompok sepenuhnya berada dalam ruang pribadi.
----------------------------------------------------------------------------------
Pembukaan
Kami, orang-orang Indonesia, yang berakal sehat dan berasaskan kejujuran, untuk membangun negara yang lebih baik, menegakkan keadilan, menjamin keamanan, ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan, dengan ini menyusun negara Republik kedua dengan konstitusi berikut.
Hak-hak Dasar Warganegara
Pasal 1.
Semua orang dilahirkan sederajat, merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal 2.
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Tidak ada pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3.
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
Pasal 4.
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5.
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6.
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7.
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8.
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9.
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10.
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11.
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12.
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13.
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan negeri/negara dan kembali.
Pasal 14.
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15.
(1) Setiap orang yang dilahirkan dalam daerah yurisdiksi negara Indonesia berhak atas kewarganegaraan Indonesia.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16.
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17.
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18.
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, termasuk kebebasan untuk tidak beragama atau berketuhanan.
Pasal 19.
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20.
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21.
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negara.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22.
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya negara.
Pasal 23.
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24.
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25.
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26.
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang
(2) Pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan (seleksi berdasarkan kemampuan akademik).
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta memajukan kegiatan perdamaian.
Pasal 27.
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28.
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29.
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pasal 30.
Tidak ada satu undang-undang ataupun aturan lainnya boleh dibuat oleh penyelenggara negara yang memberi preferensi pada agama apapun.
Pasal 31.
Setiap rancangan undang-undang atau aturan lain yang bersifat luas harus diumumkan dengan seluas-luasnya paling sedikit empat bulan sebelum rancangan itu dibahas.
Pasal 32.
(1) Penyelenggaraan negara berjalan atas prinsip negara mengatur sedikit mungkin dan masyarakat diberikan kreatifitas mengatur diri sendiri.
(2) Tatanan dan cara menjalankan pemerintahan daerah dan negara bagian haruslah menurut cara demokratis, sesuai dengan asas-azas yang termaktub dalam Konstitusi ini.
Pemerintahan
Pasal 33.
Kekuasaan penyelenggara merupakan penjelmaan dari kedaulatan anggota masyarakat, dipisahkan atas Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif. Untuk Yudikatif tidak berlaku asas pemilihan umum.
Pasal 34.
Kekuasaan Legislatif dinyatakan dalam bentuk Kongres yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pasal 35
(1) Senat mewakili daerah (propinsi) atau negara bagian dengan masa jabatan 6 (enam) tahun.
(2) Setiap daerah-bagian mempunjai dua anggota dalam Senat.
(3) Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara dalam Senat.
(4) Setiap anggota Senat dipilih langsung melalui pemilihan umum pada propinsi stau negara bagian yang bersangkutan secara tidak bersamaan.
(5) Anggota-anggota senat senantiasa boleh meletakkan jabatannya, anggota pengganti harus melalui pemilihan ulang.
(6) Yang boleh mendjadi anggota Senat jalah warga-negara jang telah berusia 30 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun jang haknja untuk dipilih telah dicabut oleh hukum.
(7) Calon atau anggota Senat yang terbukti pernah melakukan kelalaian atau pelanggaran pajak, otomatis gugur sebagai calon atau anggota Senat.
(8) Hal pelanggaran yang sama juga berlaku untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(9) Setiap orang hanya berhak dipilih jadi anggota Senat sebanyak dua kali secara berturut-turut
Pertanahan dan Kependudukan
Pasal 40
Prinsip-prinsip Pertanahan
- Semua tanah daratan, perairan dan laut, diluar Hak Milik Pribadi dimiliki oleh negara.
- Tanah Hak Milik Pribadi hanya untuk daratan, yg bisa diperoleh dari warisan, hibah dan pembelian. Hak milik tanah tidak punya batasan waktu.
- Tanah ruang hidup Masyarakat Indigenous, ditetapkan sebagai Hak Sewa oleh Badan Registrasi Tanah bersama Badan Registrasi Orang dan Badan Lingkungan Hidup/Tata Ruang.
- Badan Hukum termasuk perseroan hanya boleh menguasai tanah dengan Hak Sewa dengan jangka waktu 99 tahun.
- Perorangan dapat Hak Sewa yg kondisional dengan jangka waktu 30 tahun tidak bisa diwariskan sehabis masa sewa.
- Hak Milik atas tanah meliputi benda2 yg mungkin didapat sampai kedalaman 300 meter.
- Hak Milik pribadi dibatasi maximal 5,000 m2.
- Transaksi hak milik dan hak sewa tanah harus melalui Badan Registrasi Tanah, termasuk segala perikatan komersial.
- Gadai atas tanah terlarang.
Prinsip-prinsip Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Menengah
1) Kesejahteraan masyarakat dibangun melalui pendidikan, budaya dan pengetahuan.
2) Pendidikan dilandasi dengan penekanan pada kemandirian, kebebasan dalam batas tertentu, dengan penghormatan terhadap perkembangan psikologis alami anak didik.
3) Basis pendidikan adalah humanisme yg tidak boleh diinterferensi oleh keyakinan apapun.
4) Ratio murid dan guru dalam kelas tidak melebihi 20.
5) Guru harus mampu menyelenggarakan proses belajar-mengajar yang menyenangkan melalui penerapan belajar aktif.
6) Guru bebas memilih bentuk atau model persiapan mengajar dan memilih metode serta buku pelajaran sesuai dengan pertimbangannya atas perkembangan individu anak didik
7) Guru harus dan mampu membantu siswauntuk mengembangkan dirinya sesuai dengan kapasitas optimal siswa sehingga bisamencapai tujuan pembelajaran yang dikehendaki.
8) Kegiatan pra pendidikan hanya dibolehkan satu tahun sebelum usia sekolah 7 tahun dan bersifat sukarela.
9) Guru haruslah berasal dari kelompok lulusan terbaik dalam bidangnya.
10) Guru harus kualifikasi graduate penuh, dengan renumerasi mencukupi yang berada pada puncak skala renumerasi sipil.
11) Sebagai bagian penting dari civil society, asosiasi profesi guru mempunyai kewajiban ikut dalam membina kurikulum yang memadai dalam menyokong petumbuhan masyarakat.
12) Negara menyediakan fasilitas e-Learning sebagai bantuan dengan content yang memadai.
13) Negara menyediakan semua kebutuhan Pendidikan Dasar.
14) Usaha masyarakat menyelenggarakan pendidikan dasar dan memengah dibenarkan selama mengikuti prinsip2 dalam Konstitusi ini.
Pasal 42
Prinsip-prinsip Pendidikan Menengah dan Tinggi
1) Pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kejuruan, harus dilengkapi jalur pembelajaran yang koheren yang mendukung pertumbuhan, perkembangan anak dan kesejahteraan
2) Negara hanya menyelenggarakan pendidikan menengah dan tinggi berdasarkan azas prioritas, sementara civil society didorong untuk memenuhinya.
3) Pendidikan menengah selama 3 tahun terbagi dua, umum dan kejuruan, dimana pada akhir pendidikan dibolehkan adanya ujian resmi. Untuk kejuruan tertentu dibolehkan lebih lama, dengan maksimal 4 tahun.
4) Pendidikan menengah kejuruan harus dikaitkan dan dibantu oleh asosiasi industri dan perdagangan lokal.
5) Asosiasi-asosiasi itu harus ikut menentukan jurusan dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan mereka, bersama-sama asosiasi profesi keguruan.
6) Pendidikan tinggi, yang disediakan oleh universitas dan jalur belajar politeknik Sistem pendidikan tidak mengenal akhir. Peserta didik selalu dapat melanjutkan studi mereka di tingkat atas pendidikan, pilihan apa pun yang mereka buat, pengakuan pembelajaran sebelumnya dikembangkan untuk menghindari tumpang tindih yang tidak perlu dalam studi.
7) Politeknik adalah universitas ilmu terapan, mengadopsi pendekatan yang lebih praktis.
8) Pendidikan orang dewasa disediakan di semua tingkat pendidikan. Dewasa dapat belajar untuk sertifikat pendidikan umum atau kualifikasi kejuruan, atau termasuk di dalamnya, mengambil kursus berkembang lainnya sesuai hak kewarganegaraan dan keterampilan kerja, atau melanjutkan studi untuk rekreasi.
9) Pendidikan tinggi tidak dimaksudkan gratis, untuk siswa berprestasi disediakan beasiswa oleh negara dan civil society.
10) Konsep dan kebijakan pendidikan ini harus konsisten dipertahankan selama sedikitnya 30 tahun
.........................
Pasal 46
(1) Negara menjaminhak setiap penduduk yang tinggal di Indonesia untuk melaksanakan agama ataukepercayaan atau keimanan atau peribadatan yang selanjutnya disebut“kerohanian”.
(2) Negara menjaminhak penduduk untuk mendirikan organisasi khusus (dengan ijin resmi kepadapemerintah) untuk keperluan kerohanian.
(3) Hak kerohaniandidapatkan penuh oleh setiap penduduk tapi hanya berlaku di ruang pribadi atausuatu tempat khusus yang dimiliki secara eksklusif oleh pemilik hak tersebut.
(4) Kegiatan kerohanianoleh orang atau organisasi dilaksanakan dengan tidak mengganggu hak dankenyamanan penduduk lain.
(5) Aturan danketentuan yang dibuat oleh pemerintah lebih tinggi dari hukum, peraturan danketentuan yang berasal dari kegiatan kerohanian.
(6) Negara (lembaga,aparat, organisasi perwakilan pemerintah) harus berada dalam posisi yang samasekali tidak berpihak pada salah satu organisasi kerohanian.
(7) Hak kerohanianperorangan maupun organisasi dapat dibekukan bilamana ada pembuktian bahwa haktersebut disalahgunakan di luar jalur kerohanian sebagaimana tujuannya semula(makar, menghasut kebencian, mencari keuntungan materi, penipuan, dan lainsebagainya yang akan dirinci dalam Undang-undang khusus).
(8) Kegiatankeagamaan tidak diperkenankan mendapatkan semacam dukungan, semacam bantuan,atau semacam sumbangan dari organisasi lain di luar organisasi kerohanian yangtelah didirikan dengan ijin resmi pemerintah.
(9) Negara menjaminhak-hak setiap penduduk yang tidak ingin, tidak suka atau tidak cocok dengansuatu kerohanian untuk melepaskan hak kerohanian tersebut, termasuk pulabilamana ada penduduk yang ingin berpindah kerohanian ke bentuk lainnya.
(10) Aturan-aturanlain berkaitan dengan teknis masalah kerohanian akan diatur dalam Undang-Undangkhusus bidang kerohanian
(11) Tidak satupunkegiatan keagamaan atau pelaksanaan ritual keagamaan yg dibolehkan bertentangandengan peraturan hukum yg berlaku.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst