yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Wednesday 30 December 2020

Mahfud MD umumkan pemerintah resmi telah bubarkan FPI


JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.

Ia menambahkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 maka FPI tak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk berkegiatan. "Jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019, tetapi Lakukan Aktivitas Langgar Ketertiban"

Share:

Tuesday 29 December 2020

Pesawat ruang angkasa robot China berhasil mendarat di bulan

BEIJING. China mengumumkan, pesawat robot ruang angkasa Chang'e 5 berhasil mendarat di bulan pada Selasa (1/12).

"Pesawat ruang angkasa Chang'e 5 berhasil mendarat di bulan, di daerah pendaratan yang telah ditentukan sebelumnya," kata kantor berita China News Service mengutip Badan Antariksa Nasional China (CNSA) seperti dilansir Channel News Asia

Hanya, pernyataan satu kalimat itu tidak memberikan perincian lebih lanjut.

Yang jelas, pengiriman Chang'e 5 menambah serangkaian misi yang semakin ambisius oleh program luar angkasa China yang pada akhirnya bertujuan untuk mendaratkan manusia di bulan.

Chang'e 5 meluncur dari Pusat Peluncuran Luar Angkasa Wenchang di Provinsi Hainan dengan menggunakan roket Long March 5 menuju bulan pada 24 November lalu. 

Rencananya, Chang'e 5 akan mengangkut sampel bulan dan kembali ke Bumi pada pertengahan Desember. Ini adalah misi pertama yang belum pernah terjadi sejak Luna 24 Uni Soviet pada 1976. 

Pesawat ruang angkasa seberat 8.200 kilogram itu tiba di orbit bulan pada 28 November. Kemudian, mengirim dua dari empat modulnya, pendarat dan kendaraan pendaki, ke permukaan bulan.

Share:

Depot Air Curah Milik Kades Cijujung Bodong, Komisi III ‘Tutup Mata’



Bogor – Depot pengisian air curah milik CV Tirta Wahyu yang terletak di jalan Alternatif Sentul RT 007 RW 006 nomor 20 Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, diketahui belum memiliki perizinan, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin air minum dalam kemasan (AMDK). Namun, dinas terkait termasuk Komisi III DPRD Kabupaten Bogor terkesan tutup mata alias tidak peduli atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemiliknya yang tak lain Kades Cijujung Wahyu Ardianto.

“Kami telusuri ke Dinas Perizinan, ternyata CV Tirta Wahyu belum berizin alias bodong, meskipun sebelumnya di tahun 2017 sempat mengajukan permohonan perizinan AMDK tapi di tolak. Padahal sebelum lebaran anggota dewan sempat sidak ke kawasan tersebut, tapi hingga kini tidak ada hasil nya,” kata Ketua Umum Ormas Benteng Padjadjaran Doelsamson, Senin (13/7/2020).

Ia menambahkan, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia berharap, pemerintah daerah tidak tebang pilih terhadap pelanggar Perda tersebut, meskipun perusahaan itu milik aparat desa. “Jangan mentang-mentang perusahaan punya kades kemudian tidak ditegakkan Perda nya, karena sejumlah tempat yang tak jauh dari situ sempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP karena diketahui juga belum berizin,” imbuhnya.

Ia menduga, lokasi yang ditempati CV Tirta Wahyu sebagian lahan nya merupakan lahan fasilitas umum (fasum) kavling PBI. Sehingga, penolakan yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Bogor selain IPPT juga salah satu item nya adalah bukti kepemilikan tanah yang harus dilampirkan.

Anehnya lagi, dimasa Pandemi Covid-19 atau beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri, rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Bogor sempat melakukan sidak ke sejumlah pergudangan yang tak jauh dari CV Tirta Wahyu. Namun ketika hal ini dikonfirmasi ke Ketua Komisi III Sastra Winara ia mengaku tidak tahu dan tidak melakukan sidak ke depot pengisian air tersebut. “Kami belum ada laporan itu. Kalau waktu itu kita kunjungan tidak kesitu (CV Tirta Wahyu),” kata Sastra melalui sambungan telepon nya.

Ia juga menuturkan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. “Nanti kita suruh untuk mengurus perizinan nya. Nanti kami panggil dulu,” tuturnya.

Kades Cijujung Wahyu Ardianto ketika dikonfirmasi mengaku bahwa usaha nya mempunyai izin. “Ada kok, izin dari PDAM. Kalau izin IMB nya belum ada, sedang proses,” singkat nya.(adi)

Share:

Monday 28 December 2020

Pengajuan Permohonan Akses Internet

Apabila pengguna ingin mengetahui informasi mengenai akses internet, BTS, relokasi dan ubah bandwidth, pengguna dapat melihat halaman “Layanan” untuk mengetahui informasi yang dibutuhkan. Kemudian pengguna memilih akses internet untuk mengetahui cara pengajuan permohonan akses internet.

Permohonan Akses Internet

Menampilkan Halaman Utama Dashboard Pemohon

Pengguna dapat melihat dashboard pemohon ketika sudah melakukan log in pemohon. Pada dashboard akan muncul progress pengajuan akses internet (AI) dan progress pengajuan BTS.

Permohonan Akses Internet

Menampilkan Rangkuman Progress Pengajuan Akses Internet (AI)

Pengguna dapat melihat rangkuman permohonan pada dashboard dibawah ini.

Permohonan Akses Internet

Dengan mengklik “Rangkuman”, pengguna melihat secara keseluruhan rangkuman permohonan dan pelacakan perkembangan.

Permohonan Akses Internet

Menampilkan Status Permohonan

Pengguna dapat melihat status permohonan secara keseluruhan dengan klik “Status” untuk melihat permohonan yang sedang diajukan.

Permohonan Akses Internet

Mengajukan Permohonan Baru

Pengguna dapat mengajukan permohonan dengan klik ‘’Permohonan Baru’’. Pengguna harus mengisikan data dengan lengkap mengikuti tahapan satu hingga lima untuk dapat mengajukan permohonan.

Permohonan Akses Internet

Menambah Permohonan Banyak

Pengguna dapat mengajukan jumlah permohon lebih dari 1 atau dalam jumlah banyak dengan klik pilihan ‘’Permohonan Banyak”.

Permohonan Akses Internet

Setelah itu, pengguna harus mengunduh template berupa excel, untuk mengisi permohonan dalam jumlah banyak. Pada excel terdapat sheet contoh pengisian untuk memudahkan pengguna dalam mengisi excel tersebut. Setelah pengguna mengisi excel sesuai dengan contoh isian, pengguna melakukan save as untuk file tersebut dengan format excel workbook. Berikut merupakan tampilan excel file.

Permohonan Akses Internet

Setelah mengisi template excel tersebut, pengguna harus mengunggah kembali excel tersebut pada laman Permohonan Banyak dan pengguna mengunggah file penunjang untuk permohonan.

Permohonan Akses Internet

Menentukan Latitude dan Longitude

Pada detail lokasi, pengguna harus menentukan latitude dan longitude lokasi sesuai dengan pengajuan permohonan. Pengguna akan menemukan tampilan latitude dan longitude pada detail lokasi

Menentukan Latitude dan Longitude

Apabila saat mengisi kolom titik koordinat lokasi (Latitude dan Longitude) pengguna mengalami kesulitan, tersedia fitur “Maps” yang dapat pengguna gunakan. Pengguna cukup masukan alamat lokasi permohonan atau kode pos pada kolom maps yang tersedia kemudian klik “Go!”. Pemohon juga dapat mengklik langsung satu titik lokasi pada maps dengan tepat. Kolom Latitude, Longitude dan Kode Pos akan otomatis terisi sesuai dengan titik lokasi yang ditunjuk pada maps (Autofill).

Menentukan Latitude dan Longitude

Mengunggah Foto Lokasi yang memiliki Geo Tagging

Pada kelengkapan berkas, pengguna harus mengunggah gambar lokasi permohonan dalam bentuk JPEG yang dilengkapi dengan fitur “Geo Tagging” yang menunjukkan lokasi gambar tersebut diambil.

foto geotagging

Mengunggah Dokumen Penunjang Permohonan Akses Internet

Pengguna harus menglengkapi kelengkapan berkas dengan mengunggah dokumen penunjang permohonan Akses Internet.

Dokumen Penunjang
Share:

Saturday 26 December 2020

Gus Yaqut: Kabar Presiden Mau Bubarkan FPI Itu Hoax, Dicek Dulu...

 Gus Yaqut: Kabar Presiden Mau Bubarkan FPI Itu Hoax, Dicek Dulu...


Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan Front Pembela Islam (FPI) tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sehingga, menurutnya, secara normatif organisasi FPI tidak ada. Pernyataan tersebut disampaikan Menag di sela kegiatan berziarah ke makam ayahanda, Kiai Cholil Bisri dan leluhur di makam desa Kabongan Kidul, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (25/12/2020).

"Kabar Presiden mau bubarkan FPI itu hoax, dicek dulu kebenarannya. Soalnya FPI itu tidak terdaftar di Kemendagri. Kalau disebut FPI, FPI itu sekarang ini enggak ada. Organisasinya secara hukum enggak memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri," kata menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini.

Sebelumnya diberitakan, telah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Sebanyak enam ormas rencananya akan dibubarkan, termasuk salah satunya adalah FPI.

Menanggapi itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan telegram tersebut tidak jelas. Hal itu dikarenakan Peratuturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dirujuk nomornya tidak tercantum nomornya.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada Perppunya maka berita tersebut dapat diklasifasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," kata Aziz ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/12/2020).

Sekadar informasi, dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 yang beredar disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu mengenai Pembubaran Ormas. Perppu tersebut disebut jadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.


Sumber : Okezone

Share:

Thursday 24 December 2020

STR KAPOLRI: FPI DILARANG BERAKTIVITAS






 

Organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Hal itu berdasarkan Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis terkait pembubaran sejumlah ormas beredar di media sosial.


STR bernomor STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Polisi Suntana. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono hanya mengatakan akan mengecek kebenaran STR tersebut.


"Dicek dulu ya,” kata Argo dengan singkat, saat dikonfirmasi, Kamis (24/12).


Di dalam STR itu disebutkan ada enam organisasi yang dilarang beraktivitas di Indonesia, termasuk FPI. Sementara kelima organisasi lainnya, adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansharu Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).


Kemudian, di dalam STR tersebut juga diterangkan, pelarangan ini meyusul telah keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ormas-ormas yang disebut di dalam STR itu dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang berlaku. 


#Jokowidodo Presiden Joko Widodo #DivisiHumasPolri #KepolisianNegaraRepublikIndonesia #KapoldaMetroJaya M.Fadil Imran 

#PolriAjakPatuhiProtokes

#divisihumaspolri Divisi Humas Polri #HumasPoldaJatim @HumasPoldaJatim #MarkasBesarPolri Kepolisian Negara Republik Indonesia @Kepolisian_RI

#PakaiMaskerUntukSemua

#Disiplin3MBersamaPolri

#PilkadaSehatTaati3M

#TaatProkesSaatPilkada #Kantor Staf Presiden Republik Indonesia i dan Informatika RI Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Kementerian Koordinator Bidang Maritim Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian 

#DPR RI #NyokJageJakarte #DisiplinAdalahVaksin 

#MEGAWATI SOEKARNOPUTRI CENTER & M3P: MUDA MUDI MENDUKUNG PRESIDEN

Share:

Sunday 20 December 2020

Contoh Pemberitahuan Pemakaian Lahan Parkir Oleh Warga Setempat

 



PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

KECAMATAN SUKARAJA DESA CIJUJUNG
KETUA RT.04/10
Jl.
Kenanga II Blok Parigi No. 50

Bogor, 20 Desember 2020

Nomor: I/ RT /IXX/2020
Perihal: Pemberitahuan
Lampiran: –

 

Kepada Yth,

Bapak/Ibu Pimpinan

Jump O Land

di Tempat

 

Dengan hormat,
Sehubungan dengan
adanya kegiatan di Lingkungan RT.04/10 Saya Selaku Ketua RT memberitahukan bahwa, Lahan Parkir yang ada di depan Jump O Land di pakai sementara untuk keperluan warga sekitar lingkungan RT.04/10.

 

Hari/Tanggal : Selasa-Rabu/15-16 Desember 2020


Demikian surat pemberitahuan. atas perhatian dan
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

 

Taufik Adnan
(Ketua RT.04/10)

Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook