yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Wednesday 12 February 2014

Ronaldo Hampir Bunuh Bek Muda Atletico Madrid

Ronaldo Nyaris Bunuh Bek Muda Atletico MadridCristiano Ronaldo yang menjadi pahlawan kemenangan Real Madrid atas Atletico Madrid di leg kedua Semifinal Copa del Rey, hampir melakukan kesalahan fatal. Pemain berusia 29 tahun itu hampir saja mematahkan leher bek muda Colchoneros, Javier Manquillo.
Manquillo yang diganti oleh Juanfran Torres di awal babak kedua, sempat berduel dengan Ronaldo di udara. Namun, cara pemain terbaik dunia 2013 itu mengambil bola dan melakukan kontak tubuh dengan bek berusia 19 tahun itu salah dan berbahaya.
Manquillo yang mendapat terjangan badan Ronaldo dari belakang membuat tubuhnya terpental dan berguling di udara dengan kondisi pendaratan diawali kepala, yang bisa saja mematahkan tulang leher Manquillo.
Atas insiden ini, Ronaldo hanya diganjar kartu kuning oleh wasit Alberto Undiano. Setelah itu, mantan pemain Manchester United itu pun merasa tidak bersalah dan memprotes keputusan wasit. Berikut video kejadian tersebut.
Share:

Monday 10 February 2014

Di Dusun Ini, Gadis-gadis Muda Hanya Kawin dengan "Pilot"

share

Tribunnews.com/ Agung Budi Santoso Suasana di sebuah sudut Desa Tamangapa, Kecamatan Ma rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (6/2/2014).

Pernikahan yang didasarkan pada perjodohan oleh orangtua ala kisah Siti Nurbaya ternyata bukan sekadar legenda atau dongeng. Di Dusun Kalukue, Desa Tamangapa, Kecamatan Ma'rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, hal ini masih berlaku bagi anak-anak gadis.

Bahkan, gadis-gadis belia ini dinikahkan oleh orangtua dalam kondisi masih di bawah umur. Mereka harus menurut pada calon suami pilihan orangtua. Lantas bagaimana kalau tidak patuh pada jodoh yang dipilihkan orangtua?

"Kalau enggak mau biasanya ditakut-takuti, nanti kamu enggak laku-laku. Atau akan jadi perawan tua," kata Halima, seorang ibu rumahtangga berusia 19 tahun yang dijodohkan orangtua pada usia 15 tahun, Kamis (6/2/2014) pekan lalu.

Ketika ditanya, apakah dia saat itu memang tidak suka pada pria pilihan orangtua, Halima langsung mengangguk-angguk.  "Ya, enggak berani melawan orangtua," tuturnya lagi.

Halima yang kini sudah mempunyai satu anak itu bertutur, gadis-gadis seusianya saat itu hanya bisa menikah dengan 'pilot' alias pilihan orangtua.

"Dia mah, masih mending. Nikahnya sudah usia 15. Saya dulu lulus SD langsung dikawinin," kata Farida, ibu dari lima anak.

Pernikahan ala Siti Nurbaya rupanya juga berlaku di dusun tetangganya, yakni Dusun Kasuarang, masih di Desa Tamangapa.

Desa Tamangapa sebenarnya terkenal dengan sebutan 'Desa Organik.' Ini karena ibu-ibu di desa ini gemar dan amat bersemangat menerapkan cocok tanam dengan cara organik alias tidak memakai pupuk kimia atau pembasmi hama pestisida.
"Cewek-cewek di sini juga sering dibilang 'cewek organik.' Ini karena mereka asli, enggak dandan menor kayak orang kota. Cantik asli, enggak pakai gincu, bedak," kelakar Nurhaidah, seorang ibu rumahtangga.

Nurjaya, ibu rumahtangga lainnya, membenarkan kalau perjodohan orangtua masih berlaku kuat di desa yang subur, sejuk dan banyak ditemukan empang-empang ikan itu.
Dilawan dengan PendidikanMengapa gadis-gadis di yang berada di pesisir Sulawesi Selatan itu begitu pasrah pada perjodohan orangtua?

Pertanyaan ini rupanya menggugah perhatian Oxfam (organisasi kemanusiaan dan bantuan asal Inggris). Setelah ditelisik, rupanya salah satu penyebab adalah rendahnya daya tawar para perempuan terhadap perjodohan orangtua.

Mereka tidak biasa berbicara dengan tegas dan lugas. Gadis-gadis belia itu tidak mampu beretorika dengan baik untuk menolak perjodohan yang dikehendaki orangtuanya. Semua karena faktor rendahnya pendidikan.

Demi meningkatkan pendidikan mereka, termasuk kemampuan beretorika dengan baik, Oxfam menggelar program Restoring Coastal Livelihood (RCL), alias program Penghidupan Masyarakat Pesisir. Salah satunya adalah dengan adanya 'Sekolah Lapang.'

Dengan sekolah lapang, para wanita dibekali pelatihan singkat berbicara, beretorika, dalam susunan kalimat yang baik dan mudah dimengerti.

"Kalau mereka pintar beretorika dengan baik, mereka akan terlatih menentukan nasib sendiri. Tidak lagi cuma pasrah, nasibnya ditentukan orang lain," ujar Boedi Sardjana Julianto, Project Manager RCL untuk kawasan ini.

Kaum wanita ini desa ini juga didongkrak posisi tawarnya terhadap para suami dengan dibekali kemampuan produktif. Mereka diajari membuat aneka camilan berbahan rumput laut --bahan baku yang amat mudah ditemukan di desa ini karena posisinya di pesisir laut.

Mereka juga diajari bertanam secara organik. Hasilnya dijual, di samping untuk konsumsi sendiri. Tujuannya, kalau mereka bisa mencari uang sendiri, tak selalu meminta untuk segala urusan pengeluaran kepada suami. Maka posisi tawar mereka pun bisa naik.

"Intinya membuat ibu-ibu lebih pintar dan mandiri," ujar Soni Kusnito, staf lapangan dari Oxfam yang ikut memberikan pendampingan di Sekolah Lapang.

Hasilnya, desa ini kini jadi salah satu pusat industri rumahan untuk produksi camilan berbahan rumput laut. Produk andalannya adalah snack kacang rumput laut yang dijual hingga Papua, Banjarmasin, sebagian kota di Sumatera dan tentu di Sulawesi dan Jawa.

Share:

Friday 7 February 2014

Takut Ada Razia, Dua Pengendara Motor Saling Hantam di Depok

share

Jum'at, 7 Februari 2014, 12:21 Desy Afrianti, Zahrul Darmawan (Depok)
Takut ada razia, dua pengendara motor saling hantam di Depok
Takut ada razia, dua pengendara motor saling hantam di Depok (VIVAnews/ Zahrul Darmawan)
- Apes, niat menghindari razia, seorang pengendara sepeda motor justru luka parah akibat menghantam pengendara motor lainnya di Jalan Raya Bojonggede, Depok, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2014.
       
Peristiwa nahas itu bermula ketika Ferdi, pengendara motor Yamaha Jupiter F 4428 GZ, yang melaju dari arah Bojonggede menuju Bogor panik saat melihat kerumunan polisi yang tengah menggelar razia. Tanpa memperhatikan kendaraan lain, remaja 18 tahun ini pun memilih putar arah, nekat lawan arus.
       
Alhasil, ia pun terpental ketika menghantam motor Honda Beat Hitam bernopol F 5188 PX, yang dikendarai Agus. Keduanya luka parah pada bagian kepala karena saling beradu.
     
"Motor Yamaha itu kencang, dia tidak lihat belakang langsung putar saja. Kayaknya dia takut ada razia di depan," ucap Agus salah satu saksi di lokasi kejadian.
Ketakutan Ferdi melihat razia rupanya bukan tanpa alasan. Saat ditanya polisi, pemuda ini mengaku tak memiliki SIM ataupun STNK. Guna penanganan lebih lanjut, keduanya pun kini dilarikan ke Rumah Sakit terdekat.
     
"Pemilik kendaraan motor yang berusaha kabur tadi tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM. Selain itu pemiliknya juga tidak memiliki KTP. Kasusnya akan kami tindak lanjuti. Sementara ini keduanya tengah menjalani pengobatan dulu," kata Kanit Lantas Polsek Bojonggede Ajun Komisaris Rudy.
Share:

Tuesday 4 February 2014

Penuh Sampah, Bandung Dijuluki ( Kota Babi ) "The City of Pigs"

share

Selasa, 4 Februari 2014 | 00:22 WIB
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO Seorang pelajar menutup hidung saat melintasi gerobak-gerobak sampah yang sudah tiga hari tertahan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Terpadu Tegallega, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/12/2010).
KOMPAS.com — "Bandung, kota tempat orang berpikir bahwa daging babi dianggap terlalu kotor untuk dimakan, tetapi orang-orangnya hidup dalam lingkungan yang lebih kotor dari babi."

Itulah kalimat pembuka sebuah tulisan berjudul "Bandung, the City of Pigs" yang detik ini sedang di-retweet oleh banyak pengguna Twitter.

Tulisan itu termuat di blog venusgotgonorrhea.wordpress.com itu ditulis oleh warga Bulgaria yang kini tinggal di Bandung, bernama Inna Savova.

Dalam tulisan itu, Savova mengeluhkan betapa Bandung dipenuhi oleh sampah, sementara warganya tidak peduli dan tetap merasa nyaman hidup di lingkungan kotor itu.

Tempat sampah yang tak digunakan

Savova menuliskan, ada banyak tempat sampah berbahan logam yang disediakan, berwarna hijau untuk organik, dan putih untuk anorganik.

Namun, bukannya justru memakainya, warga golongan pertama justru merusak dan menjual logam bahan tempat sampah itu.

Mengetahui perilaku warga, pemerintah kota berupaya untuk mencegah perusakan dengan menambahkan semen cor saat menaruh tempat sampah itu.

Namun, warga yang "lebih aktif", tulis Savova, tak kehilangan akal. Mereka tetap merusaknya dengan kemarahan.

Ada juga warga yang disebut Savova "tak terlalu bersemangat", yang memilih membawa kantong plastik ke rumah.

Warga lain yang disebutnya "pasifis" memilih untuk membuang sampah sembarangan di lokasi yang berdekatan dengan tempat sampah atau di jalan dan di sekitar rumah.

"Berubah menjadi sampah yang membusuk, bau, membentuk tumpukan lendir, di tempat yang digunakan anak-anak untuk bermain," tulis Savova.

Taman yang penuh sampah

Savova mengajak anaknya berjalan-jalan ke taman dekat sebuah kantor pemerintah. Ia menyebutnya "Grumpy Scientist Place", alih-alih tak ingin menyebut nama tempat sebenarnya.

Pada hari kerja, taman itu hanya berisi orang paruh baya. Namun, pada akhir pekan, ada banyak anak muda yang menghabiskan akhir pekan dengan "work out" alias makan.

Pada suatu Selasa, Savova mengunjungi taman itu dan menjumpai betapa tempat tersebut dipenuhi oleh sampah.

"Tempat itu ditutupi oleh sampah, cup mi instan, botol air minum, kotak jus dan usus, bungkus permen, semua jenis plastik, dan beberapa pasang sandal tak berpemilik," tulis Savova.

Adanya sandal yang tak berpemilik membuat Savova heran. "Saya tak habis pikir bagaimana bisa orang kehilangan alas kaki bagus dan tak menyadarinya, berjalan kaki telanjang," katanya.

Mempersalahkan, tidak bertanggung jawab

Ketika menjumpai lingkungan yang kotor, Savova mengatakan bahwa banyak warga menyalahkan pihak lain, seperti pemerintah dan bahkan komunisme.

"Tak ada yang berhenti sejenak dan berpikir itu adalah salah mereka sendiri. Beberapa orang berpikir bahwa mereka hidup di lingkungan kotor karena miskin. Itu absurd," tulis Savova.

"Biarkan saya mengingatkan kamu tentang banyaknya pengungsi di Somalia. Mereka tidak kotor karena mereka tidak membuang sesuatu. Bukan kemiskinan sebabnya," imbuhnya.

Savova menganggap banyak warga Bandung tak bertanggung jawab dalam mengelola lingkungannya sendiri.

"Bagaimana mereka tidak berpikir tentang alam, kualitas hidup, pemanasan global, dan kebersihan dasar, yang bahkan hewan saja tak membuang kotoran di tempat tidurnya," sambungnya.

Memulung dan ditertawakan

Savova mencoba membuat perubahan. Pada Rabu (16/1/2014), ia membawa kantong plastik berukuran 1,5 x 1 meter untuk membersihkan sampah.

Ia menceritakan, dalam jarak 200 meter saja, kantong plastik besar yang dibawanya sudah penuh dengan sampah.

Ketika mengumpulkan sampah, ia mendapat beragam respons dari warga yang melihatnya. Ternyata, cuma sedikit yang merasa malu.

Ia mengatakan, ada warga yang ternyata justru menertawakannya. "Karena membersihkan sampah adalah tugas orang miskin, bodoh, dan tak berpendidikan, sedangkan orang yang terhormat hanya membuang sampahnya dan pergi," ungkapnya.

Ada pula orang yang menjerit ketika melihat aksi Savova, menganggap bahwa apa yang dilakukannya kotor. Sampah tak seharusnya disentuh.

Selesai membersihkan sampah itu, Savova beristirahat bersama anaknya. Namun, ia tak bisa tenang karena di depan tempatnya tinggal, ada area terbuka dengan pohon pisang yang juga penuh sampah.

Ketika anaknya tidur siang, Savova memulung sampah dan gelas kaca di area itu. Anak-anak berlari telanjang kaki dan melihatnya, sementara orangtuanya justru diam-diam menghakiminya.

Savova mengaku tahu bahwa ia tak bisa membersihkan sendirian. "Tujuan saya adalah membuat orang merasa malu, bahwa saya, dengan kantong dan sepasang sarung tangan, bisa membersihkan sampah dalam 1 jam," katanya.

Beragam respons

Tulisan Savova menuai beragam tanggapan, yang hingga Senin (3/1/2014) mencapai 25.000 pembaca. Angka ini cukup tinggi untuk sebuah tulisan di blog.

Beberapa masalah lain juga diungkap dalam tulisan itu, seperti banyaknya tikus, dan konsumsi air.

Beberapa orang sangat setuju dengan kritik Savova. Yang lain setuju, tetapi sekaligus menganggap tulisan itu terlalu ofensif, apalagi saat menyebut "city of pigs".

Di Twitter, tulisan Savova banyak di-retweet. Banyak pengguna me-mention Ridwan Kamil, wali kota baru Bandung.

Tentang tulisan yang dianggap ofensif, Savova mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar warga mengingat apa yang dikatakannya.

Ia menantang warga Bandung untuk mengubah perilakunya, dan membuktikan bahwa apa yang dikatakannya salah.

Savova berkali-kali berkunjung ke Indonesia. Ia telah 3,5 tahun tinggal di Bandung. Ia selama 6 bulan tinggal di kawasan Setiabudi, 1,5 tahun di Antapani, dan 1,5 tahun di Ujungberung.
Share:

Thursday 30 January 2014

Honda Siapkan CBR300R Versi "Telanjang"

share


Mereka menyebut motor ini CB300 Street-Fighter.

Kamis, 30 Januari 2014, 12:13 Sandy Adam Mahaputra
Model motor sport Honda veris naked.
Model motor sport Honda veris naked. (Motorbeam)
VIVAnews - Produsen motor Jepang, Honda, ditengarai tengah menyiapkan versi naked bike (telanjang) dari varian CBR300R --masih dilengkapi dengan full fairing.

Melansir Motorbeam, Kamis 30 Januari 2014, produsen berlambang sayap itu menyebut motor ini, Honda CB300 Street-Fighter.

Mereka juga mengklaim jika CB300 ini akan jauh lebih ringan dari CBR300R. Soal jantung pacu, kabarnya Honda mengandalkan mesin yang sama seperti CBR300R, yakni mesin satu silinder berkapasitas 286cc.

Tenaga yang dihasilkan pada mesin itu mencapai 30,4 hp pada putaran 8.500 rpm, dengan torsi maksimal sebesar 27 Nm (19,9 lb-ft) di putaran 7.250 rpm.

Sayang, belum ada informasi kapan Honda CB300 Street-Fighter ini akan diluncurkan. Diketahui, CBR300R pertama kali diperkenalkan di China International Motorcycle Trade Exhibition (CIMAMotor), pada akhir 2013.
Motor yang digadang-gadang jadi rival terkuat Kawasaki Ninja 300 itu, dari segi desain tidak jauh berbeda dengan seri CBR lainnya. (art)
Share:

Tuesday 21 January 2014

Minta diizinkan nikah, pria ini nekat sandera & telanjangi pacar

share

Aksi sandera yang dilakukan pria di China ini sebagai ancaman agar keluarga mengizinkan mereka menikah.


Aksi sandera yang dilakukan pria di China ini sebagai ancaman agar keluarga mengizinkan mereka menikah.
©Reuters
Seorang pria memeluk erat pacarnya sambil memegang pisau dalam kondisi berada di atas atap rumah. 
 
Aksi sandera yang dilakukan pria di China ini sebagai ancaman agar keluarga mengizinkan mereka menikah.
©Reuters
Dua petugas kepolisian mengejar seorang pria yang tengah menyandera wanita di Sanya, Hainan, China, Senin (20/1). Pria yang diketahui bermarga Lin itu menyandera wanita yang merupakan pacarnya sendiri.
 
Share:

Friday 17 January 2014

Rancangan Konstitusi R2

share
 https://fbcdn-sphotos-h-a.akamaihd.net/hphotos-ak-frc3/305907_432022883518942_627367156_n.jpg
Liberte, egalite, fraternite. kebebasan berfikir, kesetaraan, dan persaudaraan adalah kunci kemajuan. Dimana Humanisme Universal menjadi titik tolak berfikir kami:



Rancangan Konstitusi Baru untuk Republik ke 2

Pembukaan

Kami, orang-orang Indonesia, yang berakal sehat dan berasaskan kejujuran, ingin membangun negara yang lebih baik, menegakkan keadilan, menjamin keamanan, ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan.

Dengan ini menyusun negara Republik Indonesia kedua dengan konstitusi dimana kepercayaan individu atau kelompok sepenuhnya berada dalam ruang pribadi.

----------------------------------------------------------------------------------

Pembukaan
Kami, orang-orang Indonesia, yang berakal sehat dan berasaskan kejujuran, untuk membangun negara yang lebih baik, menegakkan keadilan, menjamin keamanan, ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan, dengan ini menyusun negara Republik kedua dengan konstitusi berikut.

Hak-hak Dasar Warganegara
Pasal  1.
Semua orang dilahirkan sederajat, merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Pasal  2.
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Tidak ada pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal  3.
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.
Pasal  4.
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal  5.
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal  6.
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal  7.
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal  8.
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal  9.
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal  10. 
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal  11.  
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal  12.  
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal  13.   
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan negeri/negara dan kembali.
Pasal  14.   
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal  15.   
(1) Setiap orang yang dilahirkan dalam daerah yurisdiksi negara Indonesia berhak atas kewarganegaraan Indonesia.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal  16.   
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal  17.    
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal  18.   
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, termasuk kebebasan untuk tidak beragama atau berketuhanan.

Pasal  19.    
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal  20.  
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal  21.  
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negara.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal  22.  
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya negara.
Pasal  23.  
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal  24.  
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal  25.  
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal  26.  
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang
(2) Pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan (seleksi berdasarkan kemampuan akademik).
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta  memajukan kegiatan  perdamaian.
Pasal  27.  
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal  28.   
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal  29.   
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Pasal 30.
Tidak ada satu undang-undang ataupun aturan lainnya boleh dibuat oleh penyelenggara negara yang memberi preferensi pada agama apapun.
Pasal 31.
Setiap rancangan undang-undang atau aturan lain yang bersifat luas harus diumumkan dengan seluas-luasnya paling sedikit empat bulan sebelum rancangan itu dibahas.
Pasal 32.
(1) Penyelenggaraan negara berjalan atas prinsip negara mengatur sedikit mungkin dan masyarakat diberikan kreatifitas mengatur diri sendiri.
(2) Tatanan dan cara menjalankan pemerintahan daerah dan negara bagian haruslah menurut cara demokratis, sesuai dengan asas-azas yang termaktub dalam Konstitusi ini.
Pemerintahan
Pasal 33.
Kekuasaan penyelenggara merupakan penjelmaan dari kedaulatan anggota masyarakat, dipisahkan atas Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif. Untuk Yudikatif tidak berlaku asas pemilihan umum.
Pasal 34.
Kekuasaan Legislatif dinyatakan dalam bentuk Kongres yang terdiri dari Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Pasal 35
(1) Senat mewakili daerah (propinsi) atau negara bagian dengan masa jabatan 6 (enam) tahun.
(2) Setiap daerah-bagian mempunjai dua anggota dalam Senat.
(3) Setiap anggota Senat mengeluarkan satu suara dalam Senat.
(4) Setiap anggota Senat dipilih langsung melalui pemilihan umum pada propinsi stau negara bagian yang bersangkutan secara tidak bersamaan.
(5) Anggota-anggota senat senantiasa boleh meletakkan jabatannya, anggota pengganti harus melalui pemilihan ulang.
(6) Yang boleh mendjadi anggota Senat jalah warga-negara jang telah berusia 30 tahun dan bukan orang jang tidak diperkenankan serta dalam atau mendjalankan hak-pilih ataupun jang haknja untuk dipilih telah dicabut oleh hukum.
(7) Calon atau anggota Senat yang terbukti pernah melakukan kelalaian atau pelanggaran pajak, otomatis gugur sebagai calon atau anggota Senat.
(8) Hal pelanggaran yang sama juga berlaku untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(9) Setiap orang hanya berhak dipilih jadi anggota Senat sebanyak dua kali secara berturut-turut


Pertanahan dan Kependudukan

Pasal 40
Prinsip-prinsip Pertanahan

  1. Semua tanah daratan, perairan dan laut, diluar Hak Milik Pribadi dimiliki oleh negara. 
  2. Tanah Hak Milik Pribadi hanya untuk daratan, yg bisa diperoleh dari warisan, hibah dan pembelian. Hak milik tanah tidak punya batasan waktu. 
  3. Tanah ruang hidup Masyarakat Indigenous, ditetapkan sebagai Hak Sewa oleh Badan Registrasi Tanah bersama Badan Registrasi Orang dan Badan Lingkungan Hidup/Tata Ruang. 
  4. Badan Hukum termasuk perseroan hanya boleh menguasai tanah dengan Hak Sewa dengan jangka waktu 99 tahun. 
  5. Perorangan dapat Hak Sewa yg kondisional dengan jangka waktu 30 tahun tidak bisa diwariskan sehabis masa sewa. 
  6. Hak Milik atas tanah meliputi benda2 yg mungkin didapat sampai kedalaman 300 meter. 
  7. Hak Milik pribadi dibatasi maximal 5,000 m2. 
  8. Transaksi hak milik dan hak sewa tanah harus melalui Badan Registrasi Tanah, termasuk segala perikatan komersial. 
  9. Gadai atas tanah terlarang. 
Pasal 41
Prinsip-prinsip Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Menengah 

1)    Kesejahteraan masyarakat dibangun melalui pendidikan, budaya dan pengetahuan.
2)    Pendidikan dilandasi dengan penekanan pada kemandirian, kebebasan dalam batas tertentu, dengan penghormatan terhadap perkembangan psikologis alami anak didik.
3)    Basis pendidikan adalah humanisme yg tidak boleh diinterferensi oleh keyakinan apapun.
4)    Ratio murid dan guru dalam kelas tidak melebihi 20.
5)    Guru harus mampu menyelenggarakan proses belajar-mengajar yang menyenangkan melalui penerapan belajar aktif.
6)    Guru bebas memilih bentuk atau model persiapan mengajar dan memilih metode serta buku pelajaran sesuai dengan pertimbangannya atas perkembangan individu anak didik
7) Guru harus dan mampu membantu siswauntuk mengembangkan dirinya sesuai dengan kapasitas optimal siswa sehingga bisamencapai tujuan pembelajaran yang dikehendaki.
8)    Kegiatan pra pendidikan hanya dibolehkan satu tahun sebelum usia sekolah 7 tahun dan bersifat sukarela.
9)    Guru haruslah berasal dari kelompok lulusan terbaik dalam bidangnya.
10) Guru harus kualifikasi graduate penuh, dengan renumerasi mencukupi yang berada pada puncak skala renumerasi sipil.
11) Sebagai bagian penting dari civil society, asosiasi profesi guru mempunyai kewajiban ikut dalam membina kurikulum yang memadai dalam menyokong petumbuhan masyarakat.
12) Negara menyediakan fasilitas e-Learning sebagai bantuan dengan content yang memadai.
13) Negara menyediakan semua kebutuhan Pendidikan Dasar.
14) Usaha masyarakat menyelenggarakan pendidikan dasar dan memengah dibenarkan selama mengikuti prinsip2 dalam Konstitusi ini.

Pasal 42

Prinsip-prinsip Pendidikan Menengah dan Tinggi 

1)    Pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kejuruan, harus dilengkapi jalur pembelajaran yang koheren yang mendukung pertumbuhan, perkembangan anak dan kesejahteraan
2)    Negara hanya menyelenggarakan pendidikan menengah dan tinggi berdasarkan azas prioritas, sementara civil society didorong untuk memenuhinya.
3)    Pendidikan menengah selama 3 tahun terbagi dua, umum dan kejuruan, dimana pada akhir pendidikan dibolehkan adanya ujian resmi. Untuk kejuruan tertentu dibolehkan lebih lama, dengan maksimal 4 tahun.
4)    Pendidikan menengah kejuruan harus dikaitkan dan dibantu oleh asosiasi industri dan perdagangan lokal.
5)    Asosiasi-asosiasi itu harus ikut menentukan jurusan dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan mereka, bersama-sama asosiasi profesi keguruan.
6)    Pendidikan tinggi, yang disediakan oleh universitas dan jalur belajar politeknik Sistem pendidikan tidak mengenal akhir. Peserta didik selalu dapat melanjutkan studi mereka di tingkat atas pendidikan, pilihan apa pun yang mereka buat, pengakuan pembelajaran sebelumnya dikembangkan untuk menghindari tumpang tindih yang tidak perlu dalam studi.
7)    Politeknik adalah universitas ilmu terapan, mengadopsi pendekatan yang lebih praktis.
8)    Pendidikan orang dewasa disediakan di semua tingkat pendidikan. Dewasa dapat belajar untuk sertifikat pendidikan umum atau kualifikasi kejuruan, atau termasuk di dalamnya, mengambil kursus berkembang lainnya sesuai hak kewarganegaraan dan keterampilan kerja, atau melanjutkan studi untuk rekreasi.
9)    Pendidikan tinggi tidak dimaksudkan gratis, untuk siswa berprestasi disediakan beasiswa oleh negara dan civil society.
10) Konsep dan kebijakan pendidikan ini harus konsisten dipertahankan selama sedikitnya 30 tahun

.........................

Pasal 46

(1) Negara menjaminhak setiap penduduk yang tinggal di Indonesia untuk melaksanakan agama ataukepercayaan atau keimanan atau peribadatan yang selanjutnya disebut“kerohanian”.
(2) Negara menjaminhak penduduk untuk mendirikan organisasi khusus (dengan ijin resmi kepadapemerintah) untuk keperluan kerohanian.
(3) Hak kerohaniandidapatkan penuh oleh setiap penduduk tapi hanya berlaku di ruang pribadi atausuatu tempat khusus yang dimiliki secara eksklusif oleh pemilik hak tersebut.
(4) Kegiatan kerohanianoleh orang atau organisasi dilaksanakan dengan tidak mengganggu hak dankenyamanan penduduk lain.
(5) Aturan danketentuan yang dibuat oleh pemerintah lebih tinggi dari hukum, peraturan danketentuan yang berasal dari kegiatan kerohanian.
(6) Negara (lembaga,aparat, organisasi perwakilan pemerintah) harus berada dalam posisi yang samasekali tidak berpihak pada salah satu organisasi kerohanian.
(7) Hak kerohanianperorangan maupun organisasi dapat dibekukan bilamana ada pembuktian bahwa haktersebut disalahgunakan di luar jalur kerohanian sebagaimana tujuannya semula(makar, menghasut kebencian, mencari keuntungan materi, penipuan, dan lainsebagainya yang akan dirinci dalam Undang-undang khusus).
(8) Kegiatankeagamaan tidak diperkenankan mendapatkan semacam dukungan, semacam bantuan,atau semacam sumbangan dari organisasi lain di luar organisasi kerohanian yangtelah didirikan dengan ijin resmi pemerintah.
(9) Negara menjaminhak-hak setiap penduduk yang tidak ingin, tidak suka atau tidak cocok dengansuatu kerohanian untuk melepaskan hak kerohanian tersebut, termasuk pulabilamana ada penduduk yang ingin berpindah kerohanian ke bentuk lainnya.
(10) Aturan-aturanlain berkaitan dengan teknis masalah kerohanian akan diatur dalam Undang-Undangkhusus bidang kerohanian
(11) Tidak satupunkegiatan keagamaan atau pelaksanaan ritual keagamaan yg dibolehkan bertentangandengan peraturan hukum yg berlaku.
Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook