yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Showing posts with label Berita terkini. Show all posts
Showing posts with label Berita terkini. Show all posts

Wednesday 17 May 2023

Resmi Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan

 


Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023), menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi dan langsung melakukan penahanan. Menteri dari Partai Nasdem itu dituding terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Johnny menjadi tersangka yang keenam dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu. Kepastian Johnny sebagai tersangka diperoleh dari pantauan Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung sejak Rabu (17/5/2023) pagi. Johnny diperiksa sebagai saksi untuk kali ketiga sejak pukul 09.00 WIB.

Namun, sekitar pukul 12 siang, Johnny keluar dari ruang pemeriksaan tampak sudah dengan mengenakan rompi merah muda. Rompi dengan nomor 004 itu merupakan tanda seaeorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Dalam penyidikan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka awalan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Kemudian, Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Kelima tersangka itu terpisah sejak Januari dan Februari 2023 sudah dalam penahanan di Rutan Kejagung. Pekan lalu, tim penyidik sudah melimpahkan berkas tiga tersangka AAL, GMS, dan YS ke tim jaksa penuntutan untuk segera disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta. Terhadap Johnny Plate, sekjen Nasdem itu pun pada Rabu (17/5/2023) dijebloskan ke sel tahanan di Kejagung.

Share:

Tuesday 16 May 2023

Klasemen Medali SEA Games 2023, Ini Peringkat Terbaru RI

 


Indonesia kini berada di tiga besar klasemen SEA Games 2023 menyalip tuan rumah Kamboja. RI resmi mengumpulkan 76 emas, 66 perak dan 91 perunggu.

Secara rinci hingga Senin (15/5/2023) malam, kontingen Ibu Pertiwi berhasil menambah enam medali emas, lima medali perak, dan delapan medali perunggu. Medali diraih dari cabang kick boxing, sepak takraw, taekwondo, angkat besi, dan gulat.

Abdul Aziz, atlet kick boxing dari nomor men's kick light 63 kg, menyumbang emas kemarin. Ditambah tim sepak takraw dan atlet taekwondo putri Megawati Tamesti Maheswari di nomor women under 53 kg.

mas juga didapat Tsabitha Alfiah Ramadani dari angkat besi nomor women's 64 kg dan Rahmat Erwin Abdullah dari angkat besi Men's 81kg. Lalu Mutiara Ayuningtias dari cabor gulat nomor Women's 53kg.

Sementara itu, Vietnam masih memimpin perolehan medali dengan 122 emas, 97 perak dan 99 perunggu. Thailand di peringkat kedua, dengan 94 emas, 75 perak dan 91 perunggu.

Berikut secara lengkapnya:

1. Vietnam (122, 97, 99)

2. Thailand (94, 75, 91)

3. Indonesia (76, 66, 91)

4. Kamboja (69, 66, 111)

5. Filipina (49, 77, 101)

6. Singapura (44, 38, 57)

7. Malaysia (30, 42, 83)

8. Myanmar 20, 20, 64)

9. Laos (6, 21, 55)

10. Brunei (2, 1, 6)

11. Timor Leste (0, 0, 8)

Share:

Sunday 5 March 2023

Intip Harta Kekayaan Hakim Tengku Oyong yang Putuskan Pemilu 2024 Ditunda

 


Harta kekayaan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Tengku Oyong menarik untuk diketahui. Ya, dia adalah Ketua Majelis Hakim yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda hingga Juli 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar). Dia terakhir kali melaporkan hartanya itu pada 25 Januari 2022 untuk periodik 2021.

Oyong tercatat saat itu masih menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Harta kekayaan Oyong meliputi aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat, senilai Rp2,5 miliar.

Dengan rincian, dua rumah di Medan yang merupakan warisan. Kemudian empat aset tanah di Dumai, Sarolangun, dan Langkat, yang merupakan hasil sendiri.

Hakim Madya Utama di PN Jakpus itu juga tercatat memiliki empat motor yang bermerek Honda, Yamaha, Mio, dan Mio Soul. Ia juga melaporkan kepemilikan mobil Daihatsu Minibus Tahun 2018 dan Toyota Innova Tahun 2017.

Jika ditotal, aset kendaraan Oyong senilai Rp432 juta. Oyong juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp278 juta. Kemudian, surat berharga senilai Rp255 juta. Lantas, kas dan setara kas Rp964 juta, serta harta lainnya Rp907 juta. Total harta kekayaannya tersebut Rp5,3 miliar.

Kendati demikian, Oyong ternyata juga melaporkan mempunyai utang sejumlah Rp847 juta. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Oyong dikurangi utangnya menjadi sejumlah Rp4.491.844.535 (Rp4,4 miliar). Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima.

Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban. PN Jakpus menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Share:

Sunday 19 February 2023

Otorita IKN Buka Lowongan Pegawai Non-PNS 20 Februari 2023

 


Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membuka lowongan pekerjaan melalui skema Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pendaftaran rekrutmen tersebut akan dibuka pada tanggal 20 hingga 24 Februari 2023 mendatang.

Nantinya, pendaftaran akan dibuka melalui laman https://ikn.go.id/RekPPNPNOIKN mulai pukul 16.00 WIB.

"OIKN membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari OIKN melalui skema PPNPN," cuit OIKN melalui akun Twitter @ikn_id, Jumat (17/2).

Seleksi akan dibuka untuk mengisi posisi staff di bidang:

1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Seleksi akan dibuka untuk mengisi posisi staff di bidang:

1. Sekretariat;
2. Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan;
4. Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan;
5. Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat;
6. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital;
7. Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam;
8. Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi; dan
9. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.


OIKN, melalui laman resminya, membeberkan sejumlah persyaratan umum, di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi unggul dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan PT yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4.

Ada pula syarat-syarat lain yang perlu dipenuhi pelamar, seperti berikut:

- berusia 21-33 tahun saat melamar,
- sehat jasmani dan rohani,
- berkelakuan baik,
- mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan.




OIKN, melalui laman resminya, membeberkan sejumlah persyaratan umum, di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari perguruan tinggi yang terakreditasi unggul dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,0 pada skala 4 dan PT yang terakreditasi sangat baik dari BAN-PT dengan persyaratan IPK minimal 3,2 pada skala 4.

Ada pula syarat-syarat lain yang perlu dipenuhi pelamar, seperti berikut:

- berusia 21-33 tahun saat melamar,
- sehat jasmani dan rohani,
- berkelakuan baik,
- mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan.



Share:

Monday 13 February 2023

BREAKING NEWS : Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati


 Terdakwa kasus meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo yang meniadi terdakwa pembunuhan berencana rerhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Minyakita Langka, Kemendag Keluarkan Aturan Baru : Hanya Boleh 2 Liter Per Orang

BACA JUGA:Beli Motor dengan Beragam Promo Menarik Hanya di Honda Virtual Expo

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) kasus itu. “… menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Hakim Wahyu pada persidangan di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

 BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP akan Periksa KPU dan Bawaslu

BACA JUGA:Woow…Wanita Asal Indonesia Jadi Dalang Prostitusi Besar di Malaysia, Dikenal dengan Nama “Mummy”

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap berada ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara. Pada persidangan itu, Wahyu didampingi dua hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin. *

Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook