yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Saturday 9 April 2022

Top Up Kena PPN 11% Dompet Digital, Ini Kata OVO dan DANA

  


Aturan baru soal ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% atas penyelenggaraan transaksi keuangan digital atau financial technology (fintech) akan berlaku mulai 1 Mei 2022.

Adapun pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara, dalam hal ini fintech seperti Go-Pay, OVO, DANA, dan sebagainya.

Mengenai kebijakan ini, para pelaku fintech yang dimaksud buka suara. Pihak OVO menyatakan bahwa biaya layanan mereka akan tetap saam dan tidak ada kenaikan biaya tambahan.

"Dapat kami sampaikan bahwa biaya layanan top-up dan transfer OVO akan tetap sama dan tidak dikenakan biaya tambahan," kata Head of Corporate Communication Harumi Supit, saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (7/4/2022).

Transfer antar pengguna OVO tetap dapat dilakukan secara gratis, sementara biaya transfer ke akun bank juga tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp2.500 per transaksi.

Sementara itu, DANA juga menyatakan hal yang serupa. Tidak ada dampak atas aturan baru ini kepada konsumen DANA, baik perusahaan ataupun individual.

Sebab,kata Yattha Saputra selaku Chief Finance Officer DANA Indonesia, sebelum aturan PMK No.69 Tahun 2022 diturunkan, DANA telah memberlakukan pemungutan PPN kepada pengguna jasa atau konsumen.

"Dan juga pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima DANA oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong PPh," ungkapnya.

Sedangkan Go-Pay, hingga berita ini dibuat belum memberikan tanggapannya.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung menjelaskan, pengenaan PPN dikenakan terhadap imbal jasa penyelenggara fintech. Bukan pengenaan PPN atas jumlah transaksi oleh konsumen.

"Yang kita kenakan jasa-jasa yang dilakukan pihak fasilitasi. Fintech ini pihak yang memfasilitasi lender, investor atau konsumen," jelas Bonarsius.

Adapun yang dimaksud dengan pengenaan PPN terhadap imbal jasa penyelenggara di sini adalah, adalah pengenaan PPN atas biaya administrasi yang dikenakan oleh penyedia jasa layanan.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook