Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah buka-bukaan perihal langkah Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Menurut dia, penetapan itu tidak lepas dari kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
"Nah ketika pengajuan ekspor ini memang harus diteliti apakah memang DMO ini sudah ada. Nah ketika ini lolos seperti yang kita sampaikan bahwa ternyata di lapangan langka, tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kita, apalagi penyidik," ujar Febrie dalam keterangan pers, Jumat (22/4/2022).
Menurut dia, apabila izin ekspor diloloskan meskipun DMO tidak terpenuhi, maka dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi.
"Sehingga memang kenapa IWW dtetapkan bukan pembiaran tetapi ketika diizinkan ekspor ISW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dari alat bukti lain memang sudah mengetahui kewajiban ini tidak terpenuhi," kata Febrie.
"Jadi IWW ditetapkan tersangka karena adalah pejabat yang paling punya kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Dengan syarat bahwa itu diizinkan apabila terpenuhi 20% kemudian berubah jadi 30%. Kenyataan itu diizinkan memang faktanya tidak terpenuhi," lanjutnya.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Untuk itu, Kejagung belum bisa menyampaikan apa yang menjadi kerja sama antara pihak pemohon dan termohon.
"Penyidik sudah menetapkan dengan objek pemeriksaan masalah ekspor dan kewajiban DMO tentunya penyidik sudah punya alat bukti," ujar Febrie.
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS. Seluruh tersangka telah ditahan oleh Kejagung.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst