Aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9). (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Untuk itu kita harus waspada karena dikhawatirkan aksi memanas yang berujung perusakan fasilitas umum hingga kendaraan.
Kasus kerusakan kendaraan akibat demo penyebabnya macam-macam. Bisa dari lemparan batu, kerusakan karena dipukul benda tumpul, dan yang terparah dibakar massa aksi. Kondisi ini tentu merugikan, terlebih pemilik mobil belum terdaftar sebagai peserta polis asuransi.
Lihat juga:Jenis Kendaraan yang Biasa Digunakan Pedemo |
Aturan main ini telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada syarat yang dipertanggungkan. Dalam polis disebutkan asuransi standar tidak berlaku bagi mobil korban pembakaran huru-hara atau terorisme.
Pasal 1 dijelaskan asuransi standar hanya menjamin berbagai macam kejadian, misalnya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.
Selain itu penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan.
Pada polis asuransi definisi huru-hara dapat diartikan keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan perusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst