Salah Kaprah RUU KUHP: Dari Suami Perkosa Istri Hingga Perkosa Hewan

Salah Kaprah RUU KUHP: Dari Suami Perkosa Istri Hingga Perkosa Hewan
Di lansir Moeslimchoice  Ada beberapa pasal yang dianggap salah kaprah dari RUU KUHP. Berikut kajian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) terhadap pasal-pasal tersebut. Apa saja?
Korban perkosaan yang menggugurkan kandungannya dipidana penjara 4 tahun; Perzinaan dan Kohabitasi adalah Ranah Privasi; Suami Perkosa Istri Sendiri dipenjara 12 tahun; Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri diluar perkawinan dipenjara 6 bulan; Perkosa hewan dipenjara paling lama 1 tahun; Hidup gelandangan terkena denda Rp. 1 juta.  
Penjelasan RUU KUHP
Poin pertama, terkait korban perkosaan yang menggugurkan kandungannya dipidana penjara 4 tahun, seperti tertera dalam RUU KUHP Pasal 470 (1): “Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Dalam hal ini tidak mengacu kepada korban perkosaan, sebab sudah termasuk dalam pengecualian pada Pasal 472 ayat (3) yang berbunyi: “Dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban perkosaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana.
Sementara itu UU Kesehatan No. 36/2009 Pasal 75 ayat (2) poin b telah menetapkan pengecualian sbb: “Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.”
Poin kedua, terkait Perzinahan dan Kohabitasi adalah Ranah Privasi. Dijelaskan, suatu perbuatan 2 orang yang berdampak buruk bagi banyak orang/masyarakat tidak layak di “isolasi” sebagai ranah privasi.
Sedangkan yang dimaksud perzinahan adalah bentuk kejahatan terhadap masyarakat (crime against society) karena merusak nilai-nilai sosial, moral serta agama, keluarga dan masyarakat, sehingga perlu diatur pidananya.
Soal dampak dari Perizinan berkali lipat meliputi: merusak kesehatan bangsa dengan terus bertambahnya jenis penyakit menular seksual, jumlah kasus dan keparahan penyakit; Merusak kesehatan reproduksi pelaku pelacuran  dan suami/istri dari pelaku pelacuran;
Selanjutnya, Merusak tatanan keluarga dengan bertambahnya kasus perceraian akibat pelacuran; Menambah jumlah anak lagir di luar perkawinan, dan mengaburkan asal-usul anak/keturunan; Menambah jumlah kasus aborsi dll.
Adapun Kohabitasi dapat merusak nilai-nilai agama di masyarakat dengan menolak atau mengabaikan pentingnya ikatan perkawinan, dan menghalalkan hubungan seksual di luar perkawinan; menghalangi perempuan dari haknya sebagi istri sah (tunjangan hidup dan hak harta gono-gini/waris).
Poin ketiga, Suami Perkosa Istri Sendiri dipenjara 12 tahun. Pada Pasal 480 (1) Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penjelasan atas Pasal 480 ayat (1): Dalam ketentuan ini, perkosaan tidak hanya persetubuhan dengan perempuan di luar perkawinan, yang bertentangan dengan kehendak perempuan tersebut, melaikan diperluas, termasuk laki-laki memasukkan alat kelaminnya ke dalam anus atau mulut perempuan.
“Dengan demikian Pasal 480 bukan pasal tentang perkosaan dalam perkawinan. Kekarasan dalam perkawinan sudah diatur dalam UU P-KDRT No. 24/2004.”
Pasal 480 (2) Termasuk Tindak Pidana perkosaan dan dipidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perbuatan: a. Persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang otu merupakan suami-istrinya yang sah.
Penjelasan atas Pasal 480 ayat (1): ayat ini adalah Rape by Fraud. Agar ayat tersebut juga tidak salah artikan sebagai Martial Rape.
Poin empat, Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami-istri diluar perkawinan dipenjara 6 bulan. Dalam Pasal 419 (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri diluar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan, bila seseorang diadukan terkait Pasal 419 oleh suami/istri/orangtua/anaknya, maka orang tersebut juga dikenakan pasal 417 tentang perizinan dengan pidana 1 tahun.
“Jadi, pengenaan pidana hidup bersama tidak lebih ringan dibandingkan pidan perzinaan. Juga dimaksudkan untuk mendorong ke arah perkawinan sah, tercatat di KUA ataupun pada Dinas Dukcapil.”
Poin lima, Perkosa hewan dipenjara paling lama 1 tahun. Pasal 341 (1): Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Setiap orang yang (a) menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya denga  melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut, atau (b) melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Penjelasannya, tidak diatur dalam KUHP, sedangkan penganiayaan terhadap hewan hanya dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000 (KUHP Pasal 302 ayat (2).
Kasus AS (17) bin Makil, warga Kampung Sukamenak, Cimanuk, Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, divonis Majelis hakim PN Tasikmalaya bersalah melakukan pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap anak berusia 6 tahun, serta memperkosa 300 ekor ayam, 150 ekor bebek, domba, dan kambing.
Poin enam, Hidup gelandangan terkena denda Rp. 1 juta.  Pasal 432: Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu keteriban umum dipidana dengan pidana denda paling panyak kategori I.
Penjelasannya, dalam KUHP Bab II pelanggaran Ketertiban Umum, Pasal 505 (1) Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Dalam hal ini, perubahan bentuk pidana dari pidana penjara menjadi pidana denda. Kemudian mendorong Kementerian Sosial untuk lebih serius menangani masalah gelandangan denhan lebih baik, mendorong kepada pemberdayaan (pelatihan ketrampilan dam bantuan modal usaha, agar bisa mandiri secara ekonomi

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post