yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Tuesday 10 November 2020

Rizieq Shihab Tiba di Bandara Soekarno Hatta

Habib Rizieq Shihab tiba di Indonesia
Share:

Monday 9 November 2020

500 Kades dan Pegiat Desa Deklarasikan Gerakan Nasional Komunitas Desa


Sekitar 500 kepala desa dari seluruh kabupaten di Jawa Barat, mendeklarasikan Gerakan Nasional Komunitas Desa. Deklarasi yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) itu dilakukan di Desa Ciburial, Kabupaten Bandung, Kamis 7 Desember 2017.

"Komunitas desa itu bisa menjadi wadah inovasi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakatnya, karena pembangunan desa tidak selalu hanya urusan infrastruktur," ujar Staf Khusus Menteri Desa PDTT, Syaiful Huda, usai pembacaan deklarasi.

Menurut dia, gerakan komunitas desa ini dicanangkan khusus untuk Jawa Barat, mengingat pentingnya gerakan tersebut demi menjalankan mandat Undang-undang Desa Nomor 6/2014. Tujuannya, agar pemerintah dan masyarakat desa harus aktif menjalankan pembangunan desanya masing-masing.

"Desa harus aktif, syaratnya hanya kemauan dan inisiatif. Pemerintah desa dan masyarakat sama-sama harus menjadi aktor pembangunan. Maka jadilah inisiator penggerak desa, jadilah aktor pembangunan," tegas Huda.

Ia menegaskan, setiap kepala desa harus berkolaborasi dengan warganya. Dana stimulan untuk desa yang mencapai triliunan akan sia-sia jika tidak terjadi saling menunjang antara kepala desa dan warga.

Lima poin deklarasi

Terdapat lima poin deklarasi yang diucapkan ratusan kepala desa tersebut, dipandu oleh Ketua Komunitas Hong, Zaini Alif, lalu diikuti ratusan kepala desa. Kemendesa PDTT menjadikan Zaini Alif sebagai figur penggerak pembangunan desa melalui Komunitas Hong yang dibangunnya sejak beberapa tahun lalu.

Komunitas yang menghidupkan kembali permainan tradisional ini dinilai berhasil dalam memicu pembangunan Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, baik dari sisi budaya maupun ekonomi. Adapun kelima poin deklarasi tersebut yaitu, pertama, mewujudkan kemandirian dan kedaulatan desa melalui inisiasi pembangunan dan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Kedua, menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan desa utamanya pemerintah baik di level pusat hingga kabupaten untuk bersama-sama mempercepat pembangunan kawasan perdesaan. Ketiga, aktif mengali berbagai potensi desa di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, hingga kekayaan adat sebagai modal mewujudkan kesejahteraan warga desa lahir-batin.

Keempat, menjaga kekayaan budaya dan adat istiadat desa agar terus menjadi insipirasi dalam upaya penguatan dan percepatan pembangunan kawasan perdesaan. Dan kelima, terus menumbuhkan keinginan dan kesadaran diri untuk selalu aktif dalam mengembangkan pembangunan di kawasan perdesaan.***

Share:

Wednesday 4 November 2020

Download Login Page Sky net

 download tampilan login page




Silahkan download file nya,, Klik disini

Share:

Tuesday 3 November 2020

Download Login Page Axoma


 Kali ini saya akan membagikan link download log in page mikrotik.

Silahkan Download di link bawah ini

klik disini

Password : yunusst.blogspot.com

Share:

Home Nasional Berita Peristiwa Jokowi Teken UU Ciptaker, Ada Kejanggalan di Pasal 6

 Ada keganjilan pada naskah UU Ciptaker yang telah diteken Jokowi, yakni ketiadaan ayat pada pasal 5 yang menjadi rujukan pasal selanjutnya. Ilustrasi. Mahasiswa independen melakukan aksi di depan gedung MK sambil membawa salinan naskah UU Ciptaker. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- 

readyviewed Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 2 November 2020. Undang-udang tersebut telah diberi nomor menjadi UU nomor 11 tahun 2020. 

Naskah UU yang telah diteken itu sudah bisa diakses di situs resmi Sekretariat Negara RI. Dalam situs itu, UU Ciptaker memuat 1.187 halaman, lebih banyak dari naskah yang diserahkan DPR pada 14 Oktober lalu yakni sebanyak 812 halaman.

Namun ada kejanggalan pada naskah yang telah diteken Jokowi dan telah muncul di situs Setneg. Pasal 6 UU tersebut merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Namun pada pasal sebelumnya itu tidak terdapat ayat atau huruf.

Kejanggalan ini juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam alam akun twitter yang terverifikasi.

"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," demikian kicauan @FPKSDPRRI yang diunggah pada Selasa (3/11) pukul 05.17 WIB.

Pasal tanpa ayat yang dimaksud itu terdapat pada Bab III Pasal 6, di mana isinya menjelaskan setiap peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.

Sementara itu pada Pasal 5 yang terdapat pada Bab II, sama sekali tak tercantum ayat (1) huruf a.

Isi Pasal 5 itu hanya, 'Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait'.

CNNIndonesia.com mencoba membandingkannya dengan naskah yang telah diunggah di situs resmi setneg pada Senin (2/11) malam dan Selasa (3/11) pagi. Hasilnya sama.

Berikut redaksional pasal yang janggal tersebut: 

Pasal 5 

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Share:

Monday 2 November 2020

Download Banner Maulid Nabi Muhammad SAW

 contoh banner atau spanduk maulid nabi


Download mentahan banner maulid psd di bawah ini

gratiisss

Klik di sini


Semoga Bermanfaat


Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook