yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Monday 9 November 2020

500 Kades dan Pegiat Desa Deklarasikan Gerakan Nasional Komunitas Desa


Sekitar 500 kepala desa dari seluruh kabupaten di Jawa Barat, mendeklarasikan Gerakan Nasional Komunitas Desa. Deklarasi yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) itu dilakukan di Desa Ciburial, Kabupaten Bandung, Kamis 7 Desember 2017.

"Komunitas desa itu bisa menjadi wadah inovasi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakatnya, karena pembangunan desa tidak selalu hanya urusan infrastruktur," ujar Staf Khusus Menteri Desa PDTT, Syaiful Huda, usai pembacaan deklarasi.

Menurut dia, gerakan komunitas desa ini dicanangkan khusus untuk Jawa Barat, mengingat pentingnya gerakan tersebut demi menjalankan mandat Undang-undang Desa Nomor 6/2014. Tujuannya, agar pemerintah dan masyarakat desa harus aktif menjalankan pembangunan desanya masing-masing.

"Desa harus aktif, syaratnya hanya kemauan dan inisiatif. Pemerintah desa dan masyarakat sama-sama harus menjadi aktor pembangunan. Maka jadilah inisiator penggerak desa, jadilah aktor pembangunan," tegas Huda.

Ia menegaskan, setiap kepala desa harus berkolaborasi dengan warganya. Dana stimulan untuk desa yang mencapai triliunan akan sia-sia jika tidak terjadi saling menunjang antara kepala desa dan warga.

Lima poin deklarasi

Terdapat lima poin deklarasi yang diucapkan ratusan kepala desa tersebut, dipandu oleh Ketua Komunitas Hong, Zaini Alif, lalu diikuti ratusan kepala desa. Kemendesa PDTT menjadikan Zaini Alif sebagai figur penggerak pembangunan desa melalui Komunitas Hong yang dibangunnya sejak beberapa tahun lalu.

Komunitas yang menghidupkan kembali permainan tradisional ini dinilai berhasil dalam memicu pembangunan Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, baik dari sisi budaya maupun ekonomi. Adapun kelima poin deklarasi tersebut yaitu, pertama, mewujudkan kemandirian dan kedaulatan desa melalui inisiasi pembangunan dan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Kedua, menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan desa utamanya pemerintah baik di level pusat hingga kabupaten untuk bersama-sama mempercepat pembangunan kawasan perdesaan. Ketiga, aktif mengali berbagai potensi desa di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, hingga kekayaan adat sebagai modal mewujudkan kesejahteraan warga desa lahir-batin.

Keempat, menjaga kekayaan budaya dan adat istiadat desa agar terus menjadi insipirasi dalam upaya penguatan dan percepatan pembangunan kawasan perdesaan. Dan kelima, terus menumbuhkan keinginan dan kesadaran diri untuk selalu aktif dalam mengembangkan pembangunan di kawasan perdesaan.***

Share:

0 comments:

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook