yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Tuesday 17 March 2020

Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan


Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi menyebarnya wabah virus coron Covid-19.
Apabila penyebaran Covid-19 sudah masuk dalam kategori membahayakan, maka tidak diperkenankan masyarakat untuk melakukan ibadah salat secara berjemaah.
Fatwa itu termasuk untuk salat tarawih dan salat Ied pada bulan Ramadan 2020. Fatwa itu dibuat Komisi Fatwa MUI dengan Nomor 14 Tahun 2020 dan diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.
Dalam fatwa yang dibuat tertulis, orang yang sudah dinyatakan positif terpapar Covid-19 wajib untuk mengisolasi diri agar tidak menyebarkan virus itu kepada orang lain.
Apabila orang yang sudah terpapar tersebut hendak melaksanakan salat Jumat, maka sejatinya bisa diganti dengan salat Zuhur yang dilaksanakan di rumah.

Orang yang sudah terpapar juga diharamkan untuk melakukan salat lima waktu secara berjemaah, tarawih, maupun Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
MUI juga memfatwakan haram bagi orang terpapar virus corona untuk menghadiri pengajian umum dan tablig akbar. Hal itu guna mengindari penularan virus secara massal.
Pelarangan untuk melangsungkan salat yang sifatnya berjmaah di tempat umum juga berlaku bagi orang yang sehat ataupun tidak terpapar Covid-19.
Namun ada catatan yang meski diperhatikan. Apabila tengah berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat.
Yang bersangkutan lantas bisa menggantikan salat Jumat itu dengan salat Zuhur di tempat kediaman. Kondisi serupa berlaku apabila penyebaran wabah Covid-19 mulai mengancam jiwa.

“Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19,” tutur Hasanuddin.
Sedangkan untuk yang berada di lingkungan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasanya.
Tidak lupa MUI juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung yakni bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat,” ujarnya
Share:

Monday 2 March 2020

Lestari Technology Paket CCTV Murah dan Berkualitas



Lestari Technology adalah usaha yang bergerak dibidang computer hardware software penjualan dan service Jl. Kampung Blok Parigi Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Bidang penjualan meliputi unit, sparepart, accessoris sedangkan bidang service dan maintenance meliputi suku cadang dan aksesories multimedia yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Kami memiliki teknisi yang berpengalaman dalam menangani masalah perbaikan dan perawatan hardware, training dan setting peralatan hardware dan sistem pendukung lainnya, kami siap membantu Anda untuk memberikan solusi perbaikan dan perawatan akan peralatan presentasi Anda.

Produk dan manfaat

Dari berapa layanan dan produk dan jasa, berikut informasi atas manfaat dari beberapa produk yang kami miliki :
  • PC Komputer Rakitan dan PC Computer Built Up
  • Notebook / Laptop
  • LCD Projector dan Pemasangan
  • Printer
  • FingerPrint
  • Camera CCTV, Wireless CCTV dan Pemasangan
Share:

Saturday 29 February 2020

Belasan makam yang hilang itu jatuh dan terbawa arus Sungai


Belasan makam yang hilang itu jatuh dan terbawa arus Sungai Cigading. Tulang belulang manusia dari makam yang terbawa longsor, hanyut terbawa arus Sungai Cigading yang mengalir di bawah tebing.

Di lokasi, nampak batu nisan dan pondasi makam yang terbuat dari coran semen, bergeletakan di sungai. Sementara di tebing yang longsor, juga nampak kain kafan bergelantungan.
Warga yang tinggal di sekitar pemakaman, M. Ardi (27) mengatakan, longsor di TPU Kampung Nangerang memang bukan yang pertama kali terjadi. Sejak dua bulan terakhir, longsor sudah 4 kali terjadi.
“Ini bukan yang pertama. Yang pertama itu pas malam tahun baru, terus seminggu kemudian longsor lagi, terus longsor lagi, sampe yang yang terakhir ini kemarin itu, dua hari lalu,” sebut Ardi.
Sementara itu, Ketua RT 03/03, Dede Karmaji mengatakan, tebing setinggi 20 meter di lahan TPU Kampung Nangerang longsor pada dua hari lalu (Selasa 25/2/2020). Panjang longsor mencapai 300 meter. Sekitar 15 makam hilang akibat terbawa longsor dan hanyut di Sungai Cigading.
“Kejadian longsor yang terakhir itu sih sudah sekitar dua hari lalu. Sebelumnya hujan deras, kemudian sungai yang di bawahnya banjir. Terus itu terjadi longsor. Banyak makam yang ikut ambrol, banyak tulang belulang yang terbawa arus sungai,” 
“Perkiraan ada lebih dari 10-15 makam. Kalau keseluruhan, di makam itu ada ratusan makam,” sambung Karmaji. []


SUMBER: DETIK
Share:

Thursday 27 February 2020

15 Bangunan Diratakan untuk Tugu Selamat Datang World Cup 2021


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah mulai melakukan pembongkaran bangunan yang ada di Simpang Sentul untuk dijadikan tugu Selamat Datang dalam menyambut World Cup. NELVI/RADAR 
DILANSIR RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kini sudah mulai melakukan persiapan dalam menyambut pesta World Cup 2021 mendatang.
Sebagai tuan rumah, pembangunan tugu selamat datang di bibir pintu Tol Sentul Sirkuit sudah mulai dilakukan, diantaranya 15 bangunan sudah diratakan dengan menggunakan alat berat.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra menjelaskan, 15 bangunan tersebut lahannya sudah dibebaskan sejak tahun lalu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Sehingga, Pemkab melalui dinas hanya tinggal melakukan eksekusi terhadap bangunan – bangunan tersebut. “Kita targetkan pembongkaran 15 bangunan ini bisa selesai pada akhir bulan ini,” kata Suryanto, Selasa (25/2/2020).
Dia menyebutkan, pembangunan tugu dan bundaran tersebut bisa langsung dilakukan, setelah sebelumnya proses pembuatan Detail Engineering Desain (DED) rampung.
“Target kita sebelum Maret, mudah-mudahan semingguan ini bisa selesai. Ada yang tidak bisa pakai alat, yang pondasi harus pembongkaran manual,” lanjut Suryanto.
Diluar itu, untuk kembali diingat, Pemkab Bogor menyiapkan anggaran daerah Rp300,647 miliar untuk menata infrastruktur dan aksesibilitas mulai dari pintu keluar Tol Sentul, hingga sekitaran Stadion Pakansari.
Pemkab optimis penataan yang dilakukan untuk menyambut Piala Dunia U-20 tahun 2021 bisa selesai tahun ini. Sebelumnya juga Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah mengatakan taman dan tugu selamat datang simpang Sirkuit Sentul itu menurutnya hanya sebagian kecil dari penataan yang dilakukan.
Terutama untuk DPKPP, di tahun ini secara keseluruhan pihaknya menganggarkan Rp17 miliar. “Untuk taman termasuk tugu selamat datang, anggarannya sekitar Rp4 miliar. Pembebasan lahan sudah dilakukan, saat ini kita sedang DED (Detail Engineering Design),” ujar Juanda.
Jika dirinci, Rp13 miliar sisanya digunakan untuk menata median jalan mulai dari Kandang Roda sampai Kawasan Pakansari sepanjang tiga kilometer senilai Rp7 miliar, dan pengadaan tiga unit videotron yang masing-masing unitnya senilai Rp2 miliar. 
Share:

Tuesday 25 February 2020

Kartu Nama Mentahan

Kali ini saya akan membagian file mentahan kartu nama format psd/photoshop

download file mentahan disini

Share:

Thursday 13 February 2020

Pencairan Dana Desa Dipercepat, Tiap Desa Terima Rp 960,59 Juta


Pada 2020 ini, pemerintah Indonesia telah melakukan percepatan pencairan Dana Desa yang dialokasikan sebesar Rp 72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia. Pencairan tahap I telah dilakukan pada 28 Januari 2020.
Porsi penyaluran Dana Desa juga mengalami perubahan, di mana tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40 persen, 40 persen, dan 20 persen. Sebelumnya porsi penyaluran Dana Desa yaitu 20 persen, 40 persen, dan 40 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, selain perubahan porsi penyaluran, formulasi Dana Desa juga berubah menjadi dana Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), Alokasi Formula (AF), dan formula yang baru yaitu Alokasi Kinerja (AK).
“Ada perubahan di dalam cara kita memformulasikan alokasi Dana Desa per desanya. Kalau dulu Dana Desa hanya terdiri dari tiga yaitu Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, dan Alokasi Formula, sekarang ini kita memberikan tambahan alokasi berdasarkan formula kinerja. Sehingga sekarang ini ada empat indikator di dalam menetapkan Dana Desa,” kata Sri Mulyani, di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Sri Mulyani menambahkan, bila sebelumnya rata-rata setiap desa menerima Dana Desa sebesar Rp 933,92 juta, di 2020 ini rata-rata per desa menerima Rp 960,59 juta. Untuk bobot Alokasi Dasar sebesar 69 persen, Alokasi Afirmasi 1,5 persen, dan Alokasi Formula 28 persen, dan Alokasi Kinerja 1,5 persen.
Penyaluran Dana Desa tahap I sebesar 40 persen ini dimulai dari Januari 2020 dan paling lambat penyalurannya sampai dengan Juni 2020. Untuk penyaluran tahap II paling cepat dilakukan bulan Maret 2020 dan paling lambat minggu keempat Agustus 2020, sedangkan tahap III paling cepat bulan Juli 2020.
“Untuk Pemerintah Daerah yang berkinerja baik, penyaluran Dana Desa akan dilakukan dua tahap dengan porsi 60 persen untuk tahap I dan 40 persen untuk tahap II. Penyaluran tahun 2021 bagi Desa berstatus Mandiri rencananya juga akan dilakukan dua tahap, 60 persen dan 40 persen. Tujuannya agar manfaat Dana Desa ini langsung dirasakan masyarakat,” kata Sri Mulyani.
Mulai 2020 ini, lanjut Sri Mulyani, penyaluran Dana Desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan Dana Desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.
Karena alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa semakin berbasis kinerja, Sri Mulyani mengatakan informasi dan data mengenai kinerja akan makin penting. Hal ini juga terkait dengan bagaimana nantinya pemerintah menyusun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk Dana Alokasi Umum (DAU), kinerja yang dilihat antara antara lain laporan belanja pegawai, belanja infrastruktur, serta kinerja layanan pendidikan dana kesehatan sebagai syarat penyaluran. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, selain review Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atas pelaksanaan kegiatan, dilakukan penguatan persyaratan penyaluran foto dengan koordinat (geotagging) dan penyaluran berdasarkan penyelesaian kontrak per jenis bidang atau sub bidang, untuk mendorong percepatan penyelesaian kegiatan dan meningkatkan akuntabilitas.
Selanjutnya untuk Dana Bagi Hasil (DBH), guna mendukung penerimaan negara dan peningkatan konservasi lingkungan, Pemda wajib menyampaikan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat untuk DBH Pajak dan Laporan kinerja Pengelolaan Sanitasi Lingkungan untuk DBH SDA sebagai syarat penyaluran.
Sedangkan Dana Otonomi Khusus, dilakuan percepatan batas penyaluran dan ketentuan review APIP atas penyerapan anggaran, guna menjaga akuntabilitas, serta terdapat sanksi penghentian penyaluran jika terjadi fraud atas dana alokais khusus.
Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook