yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Saturday 16 February 2019

Jokowi: Stop "Uninstall" Bukalapak!



di lansir KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengimbau masyarakat pendukungnya untuk berhenti melakukan gerakan uninstall Bukalapak. Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu CEO Bukalapak Achmad Zaky di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/2/2019). "Saya ajak hari ini untuk hentikan, untuk stop uninstall Bukalapak, stop! Karena kita harus dorong anak-anak muda yang memiliki inovasi dan kreativitas untuk maju," kata Jokowi. Baca juga: Bertemu Jokowi, CEO Bukalapak Ahmad Zaky Minta Maaf Gerakan uninstall Bukalapak muncul setelah kicauan CEO Bukalapak Achmad Zaky. Zaky menyinggung anggaran riset di Indonesia yang jauh lebih kecil dari negara lain. Dalam twitnya, Zaky menulis: "Omong kosong industri 4.0 kalau budget R&D negara kita kaya gini (2016, in USD) 1. US 511B 2. China 451 B 3. Jepang 165B 4. Jerman 118B 5. Korea 91B 11. Taiwan 33B 14. Australia 23B 24 Malaysia 10B 25. Spore 10B 43. Indonesia 2B. Mudah2an presiden baru bisa naikin". Presiden Jokowi meminta para pendukungnya bersikap bijak dalam menanggapi kicauan Zaky. "Kita harus bijak dalam bersikap, matang dalam bersikap dalam setiap peristiwa apapun," kata Jokowi.

Jokowi Nasihati CEO Bukalapak agar Lebih Hati-hati Jokowi mengaku tidak tersinggung dengan kicauan Zaky. Ia tetap akan terus mendorong unicorn seperti Bukalapak, Tokopedia, Go-Jek dan Traveloka untuk memajukan ekonomi Indonesia "Tadi sudah bertemu dan saya tidak ada perasaan apa-apa terhadap Mas Zaky. Sudah tiap hari ketemu," kata dia. Zaky sebelumnya sudah meminta maaf kepada Jokowi. Zaky mengakui bahwa data yang ia gunakan terkait anggaran pengembangan dan riset di Indonesia dan perbandingannya dengan negara lain, merupakan data lama. Data itu ia dapat dari hasil penelusuran di Wikipedia. Sementara soal kata "presiden baru" dalam kicauannya, ia menegaskan bahwa itu bisa merujuk kepada siapapun pemenang Pilpres 2019, baik Jokowi sebagai petahana maupun Prabowo Subianto sebagai penantang.
Share:

Wednesday 13 February 2019

Ahok Tidak Bisa Jadi Wakil Presiden

Saya tidak habis pikir dengan kelakuan sebagian masyarakat Indonesia. Bisa-bisanya mereka mempercayai sebuah pesan berantai di grup WhatsApp dan menyebarkannya secara luas. Padahal sumber ilmiah dan kredibel dari pesan berantai tersebut itu tidak ada. Artinya, kebenarannya diragukan. Tapi tetap saja, mereka tanpa ragu menyebarluaskannya.
Dan pada tahun politik ini, sudah banyak pesan berantai yang berisi hoaks beredar. Yang terbaru adalah hoaks jika Ma'ruf Amin yang akan digantikan oleh Ahok apabila Jokowi terpilih pada 17 April nanti.

Keterlaluan. Ahok sudah berhasil mereka jadikan pesakitan. Satu tahun lebih di Mako Brimob bukan waktu yang singkat. Namun ketika dia bebas dan kini aktif sebagai Youtuber, tetap saja orang-orang yang memang sudah benci kepadanya itu menyerangnya dengan isu keji dan kejam. Oleh karena itu, saya ingin sekali memberikan pemahaman serta pencerahan kepada para manusia rendah literasi ini.
Jadi begini, syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden sudah ditentukan oleh undang-undang. Karena ini adalah negara hukum, semuanya diatur oleh konstitusi. Begitu juga dengan syarat menjadi orang nomor satu dan nomor dua di negeri ini. UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur syarat-syarat tersebut.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat berikut:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya;
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  1. Terdaftar sebagai pemilih;
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  1. Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
  6. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI;
  7. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. (Sumber)
Perhatikan syarat-syarat tersebut. Jika rekan-rekan melihat dengan sekilas pasti rekan-rekan akan menyangka bahwa Ahok bisa menjadi Wakil Presiden. Namun jika rekan-rekan lebih teliti dan tidak mudah termakan hoaks, ada satu syarat yang membuat Ahok tidak bisa menjadi Wakil Presiden. Bahkan tidak bisa menjadi Presiden dan Menteri seperti yang dikemukakan oleh Mahfud MD.
Perhatikan syarat ke-14. Dalam syarat itu tertulis jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara itu, kita semua tahu bahwa Ahok pernah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun atas kasus penistaan agama pada tahun 2017 lalu. Ahok dijerat dengan pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun. Hal inilah yang membuat Mahfud MD dalam acara Ainan di Kompas TV pada Juni 2018 lalu menyatakan bahwa Ahok tidak bisa menjadi Presiden, Wakil Presiden, atau bahkan menteri sekalipun. Pernyataan Mahfud dapat rekan-rekan saksikan di (sini).
Jadi kesimpulannya narasi sesat yang rekan-rekan baca di grup WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, atau situs tidak jelas bohong. Ahok tidak mungkin jadi Wakil Presiden. Yang saat ini mungkin bagi dirinya adalah dia menjadi Youtuber yang channel-nya saat ini sudah mendapatkan satu juta subscriber. Jika kalian percaya dengan kabar tidak jelas tersebut, saya bisa nyatakan bahwa kalian dungu maksimal. Bagaimana tidak, ponsel yang kalian gunakan ponsel pintar. Tapi dengan hoaks begitu saja masih percaya. Hadeh.
Pilpres itu seharusnya diisi dengan adu visi, adu misi, adu program, adu rekam jejak, dan adu prestasi. Isu-isu hoaks seperti itu seharusnya dalam pesta demokrasi ini. Jika masih ada hoaks yang bertujuan untuk mendiskreditkan lawan, saya khawatir pasangan calon yang mereka dukung tidak punya visi, misi, program, prestasi, dan rekam jejak sehingga memainkan isu hoaks untuk menggerus elektabilitas lawan. Begitulah kura-kura.
Share:

Monday 11 February 2019

Abang Goda Lirik Lagu Duo Srigala

Lirik Lagu Duo Serigala – Abang Goda
Judul Lagu: Abang Goda
Penyanyi: Duo Serigala
Album: Single
Genre: Dangdut
Abang Goda Lirik Lagu Duo Srigala

Abang Goda Duo Srigala

Abang dimana abang bang
Abang kok gak pulang-pulang
Bilang mau cari uang
Sampai kini eh belum datang

Abang ada dimana bang
Bbm tidak dibaca
Sms gak balas juga
Abang lagi sama siapa

Abangku sayang gak pulang-pulang
Katanya kerja mencari uang
Abang dimana dengan siapa
Aku curiga dengar kabarnya
Abang abang cepat abang pulang

Abangku sayang gak pulang-pulang
Katanya kerja mencari uang
Abang dimana dengan siapa
Aku curiga dengar kabarnya
Abang abang cepat abang pulang

Lirik Lagu Lainya CEK DISINI

Abangku sayang gak pulang-pulang
Katanya kerja mencari uang
Abang dimana dengan siapa
Aku curiga dengar kabarnya
Abang abang cepat abang pulang

Abangku sayang gak pulang-pulang
Katanya kerja mencari uang
Abang dimana dengan siapa
Aku curiga dengar kabarnya
Abang abang cepat abang pulang

Abangku sayang gak pulang-pulang
Katanya kerja mencari uang
Abang dimana dengan siapa
Aku curiga dengar kabarnya
Abang abang cepat abang pulang

Abangku sayang gak pulang-pulang
Katanya kerja mencari uang
Abang dimana dengan siapa
Aku curiga dengar kabarnya
Abang abang cepat abang pulang

Lirik Lagu Lainya CEK DISINI
Share:

Friday 8 February 2019

TKN Ungkap 6 Hoax Paling Sering Digunakan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan ada beberapa hoax alias berita sesat yang dipakai secara berulang kali untuk menyerang pasangan calon (paslon) Jokowi-Ma'ruf. Secara tegas, TKN melansir adanya 6 hoax yang terus diulang atau paling sering digunakan menyerang paslon Jokowi-Ma'ruf.
Hal itu dikatakan Juru Bicara TKN, Dini Shanti Purwono pada Konferensi Pers Gerakan Menangkal Fitnah di Media Center TKN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/1). 
"Berdasarkan kajian kami, ada 6 hoax yang terus diulang. Sehingga 6 hoax inilah yang paling sering kita temukan di media sosial," kata Dini.
Dini pun memaparkan keenam hoax itu.
1. Hoax PKI atau komunis. Hoax ini begitu sering dilantunkan karena menyangkut peristiwa sejarah yang sensitif dan menyisakan luka hingga kini. 
2. Hoax kriminalisasi ulama. Hoax ini dihembuskan untuk mencitrakan pemerintahan saat ini tidak bersahabat dengan kalangan ulama atau Islam.
3. Hoax tenaga kerja asing (TKA) China. Melalui hoax ini, pemerintah ingin digambarkan memberi ruang tanpa batas bagi TKA untuk bekerja di Indonesia.
"Baru-baru ini hoax ini juga kembali dihembuskan di media sosial, dengan adanya video yang seakan-akan menggambarkan adanya demonstrasi menolak TKA China di Morowali. Belakangan peristiwa dalam video itu tidak seperti yang digambarkan, dan penyebar nya pun sudah ditangkap, yang ternyata seorang pedagang Batagor," ungkap Dini. 
4. Hoax utang luar negeri. Dengan hoax ini, diharapkan timbul penilaian masyarakat bahwa pemerintahan saat ini hobi menambah hutang.
5. Hoax pengangguran dan barang mahal. Hoax ini ingin membentuk opini masyarakat bahwa pemerintahan saat ini tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
6. Hoax penyelenggaraan Pemilu. Delegitimasi penyelenggara pemilu, adalah tujuan ditebarnya hoax ini.
Disamping keenam hoax itu, TKN juga menemukan adanya 4 jenis hoax lainnya yang ditemui di media sosial. Namun, keempat hoax ini relatif jarang digunakan dibandingkan 6 hoax tersebut.
"Keempat hoax yang jarang digunakan itu adalah hoax bencana alam, hoax kesehatan, hoax infrastruktur dan hoax korupsi," papar Dini. 
Dini pun mengungkapkan bahwa TKN akan terus memantau perkembangan hoax ini. TKN juga akan melakukan klarifikasi berkala pada publik atas berbagai hoax yang muncul.
"Nantinya setiap pekan kami akan lakukan konferensi pers sebagai bentuk klarifikasi pada publik, atas berbagai hoax yang muncul," ujar Dini
Share:

Digital Printing Percetakan Murah & Berkualitas di Bogor

Reski Printing solusi percetakan anda.
murah dan berkualitas.
Hub. 08811445388
email. yunusstmuhammad@gmail.com

Share:

'Jual Beli' Serangan Prabowo VS Jokowi

Di lansir CNN Indonesia -- Jokowi mulai mengubah gayanya dari bertahan menjadi menyerang. Jokowi kerap melontarkan pernyataan menanggapi pernyataan Prabowo yang dari awal mengkritiknya.

Prabowo Subianto dan Joko Widodo.
Prabowo Subianto dan Joko Widodo.








Share:

Tuesday 5 February 2019

Serang Kubu Lawan, Jokowi: Masa Saya Diam Terus

Capres 01 Joko Widodo menganggap serangan balik terhadap isu kontroversial Prabowo sesuai fakta. Jokowi akhirnya berkomentar soal sejumlah hoax yang selama ini ditujukan kepada pemerintahannya
Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook