Ahok Tidak Bisa Jadi Wakil Presiden

Saya tidak habis pikir dengan kelakuan sebagian masyarakat Indonesia. Bisa-bisanya mereka mempercayai sebuah pesan berantai di grup WhatsApp dan menyebarkannya secara luas. Padahal sumber ilmiah dan kredibel dari pesan berantai tersebut itu tidak ada. Artinya, kebenarannya diragukan. Tapi tetap saja, mereka tanpa ragu menyebarluaskannya.
Dan pada tahun politik ini, sudah banyak pesan berantai yang berisi hoaks beredar. Yang terbaru adalah hoaks jika Ma'ruf Amin yang akan digantikan oleh Ahok apabila Jokowi terpilih pada 17 April nanti.

Keterlaluan. Ahok sudah berhasil mereka jadikan pesakitan. Satu tahun lebih di Mako Brimob bukan waktu yang singkat. Namun ketika dia bebas dan kini aktif sebagai Youtuber, tetap saja orang-orang yang memang sudah benci kepadanya itu menyerangnya dengan isu keji dan kejam. Oleh karena itu, saya ingin sekali memberikan pemahaman serta pencerahan kepada para manusia rendah literasi ini.
Jadi begini, syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden sudah ditentukan oleh undang-undang. Karena ini adalah negara hukum, semuanya diatur oleh konstitusi. Begitu juga dengan syarat menjadi orang nomor satu dan nomor dua di negeri ini. UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur syarat-syarat tersebut.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat berikut:
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya;
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
  1. Terdaftar sebagai pemilih;
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  1. Belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
  5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
  6. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI;
  7. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia. (Sumber)
Perhatikan syarat-syarat tersebut. Jika rekan-rekan melihat dengan sekilas pasti rekan-rekan akan menyangka bahwa Ahok bisa menjadi Wakil Presiden. Namun jika rekan-rekan lebih teliti dan tidak mudah termakan hoaks, ada satu syarat yang membuat Ahok tidak bisa menjadi Wakil Presiden. Bahkan tidak bisa menjadi Presiden dan Menteri seperti yang dikemukakan oleh Mahfud MD.
Perhatikan syarat ke-14. Dalam syarat itu tertulis jelas bahwa Presiden dan Wakil Presiden "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Sementara itu, kita semua tahu bahwa Ahok pernah dijatuhi pidana penjara selama dua tahun atas kasus penistaan agama pada tahun 2017 lalu. Ahok dijerat dengan pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun. Hal inilah yang membuat Mahfud MD dalam acara Ainan di Kompas TV pada Juni 2018 lalu menyatakan bahwa Ahok tidak bisa menjadi Presiden, Wakil Presiden, atau bahkan menteri sekalipun. Pernyataan Mahfud dapat rekan-rekan saksikan di (sini).
Jadi kesimpulannya narasi sesat yang rekan-rekan baca di grup WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, atau situs tidak jelas bohong. Ahok tidak mungkin jadi Wakil Presiden. Yang saat ini mungkin bagi dirinya adalah dia menjadi Youtuber yang channel-nya saat ini sudah mendapatkan satu juta subscriber. Jika kalian percaya dengan kabar tidak jelas tersebut, saya bisa nyatakan bahwa kalian dungu maksimal. Bagaimana tidak, ponsel yang kalian gunakan ponsel pintar. Tapi dengan hoaks begitu saja masih percaya. Hadeh.
Pilpres itu seharusnya diisi dengan adu visi, adu misi, adu program, adu rekam jejak, dan adu prestasi. Isu-isu hoaks seperti itu seharusnya dalam pesta demokrasi ini. Jika masih ada hoaks yang bertujuan untuk mendiskreditkan lawan, saya khawatir pasangan calon yang mereka dukung tidak punya visi, misi, program, prestasi, dan rekam jejak sehingga memainkan isu hoaks untuk menggerus elektabilitas lawan. Begitulah kura-kura.

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post