Pemerintah telah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) khusus
untuk anak-anak. KTP dengan nama Kartu Identitas Anak ( KIA ) tersebut
diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan. Perlindungan dan
tentunya untuk pemenuhan hak konstitusional anak. Dimana berdasarkan
Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. KTP ini akan
terdiri dari dua jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan juga
untuk anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Bagi anak yang baru lahir di indonesia ( WNI ), KTP anak tersebut nantinya akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anda warga kuningan khususnya yang memiliki anak dan belum berusia 5 tahun serta belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan berikut ini :
Bagi anak yang baru lahir di indonesia ( WNI ), KTP anak tersebut nantinya akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anda warga kuningan khususnya yang memiliki anak dan belum berusia 5 tahun serta belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan berikut ini :
- Menyiapkan fotocopy akta kelahiran dan juga menunjukkan akta kelahiran yang asli.
- Menyiapkan Kartu Keluarga asli kedua orantua ataupun wali.
- Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli kedua orangtua ataupun wali.
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli.
- Kartu Keluarga asli kedua orangtua atau wali.
- KTP asli kedua orangtua atau wali.
- Pas Foto anak berwarna dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
- Fotocopy Pasport dan Surat Izin Tinggal Tetap.
- KK asli orangtua atau wali.
- KTP Elektronik asli kedua orangtuanya.
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ). Untuk wilayah kabupaten kuningan Kantor Disdukcapil beralamat di Jl. RE Martadinata, Ancaran, Kuningan. Berada disamping kantor DPRD Kabupaten Kuningan.
- Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA tersebut.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya dikantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola disekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, ataupun tempat umum lainnya. Agar cakupan dari kepemilikan Kartu Identitas Anak ini dapat maksimal.
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan KIA tersebut.
- Kepala Dinas akan menerbitkan dan menandatangani KIA tersebut.
- KIA tersebut dapat diberikan kepada pemohon atau kedua orangtuanya di kantor dinas.
nice info
ReplyDeleteMAU PASANG IKLAN LAGI GA DI BLOG ANE
DeletePost a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst