Syarat Dan Cara Dalam Membuat KTP Anak

Pemerintah telah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) khusus untuk anak-anak. KTP dengan nama Kartu Identitas Anak ( KIA ) tersebut diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan. Perlindungan dan tentunya untuk pemenuhan hak konstitusional anak. Dimana berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. KTP ini akan terdiri dari dua jenis, yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan juga untuk anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun.
Bagi anak yang baru lahir di indonesia ( WNI ), KTP anak tersebut nantinya akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anda warga kuningan khususnya yang memiliki anak dan belum berusia 5 tahun serta belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan berikut ini :
  • Menyiapkan fotocopy akta kelahiran dan juga menunjukkan akta kelahiran yang asli.
  • Menyiapkan Kartu Keluarga asli kedua orantua ataupun wali.
  • Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli kedua orangtua ataupun wali.
Sedangkan bagi anda warga kuningan yang memiliki anak sudah berusia 5 tahun akan tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan berikut ini :
  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli.
  • Kartu Keluarga asli kedua orangtua atau wali.
  • KTP asli kedua orangtua atau wali.
  • Pas Foto anak berwarna dengan ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
Sedangkan untuk warga negara asing yang tinggal di indonesia dan termasuk kedalam wilayah kabupaten kuningan. Untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan berikut ini :

  • Fotocopy Pasport dan Surat Izin Tinggal Tetap.
  • KK asli orangtua atau wali.
  • KTP Elektronik asli kedua orangtuanya.
Seperti yang terdapat dalam pasal 13 permendagri nomor 2 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak. Tertulis tata cara pembuatan KTP ini sebagai berikut :
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ). Untuk wilayah kabupaten kuningan Kantor Disdukcapil beralamat di Jl. RE Martadinata, Ancaran, Kuningan. Berada disamping kantor DPRD Kabupaten Kuningan.
  2. Kepala Dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA tersebut.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya dikantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola disekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, ataupun tempat umum lainnya. Agar cakupan dari kepemilikan Kartu Identitas Anak ini dapat maksimal.
Sedangkan untuk anak warga negara asing akan berbeda tata cara pembuatannya. Berikut adalah tata cara pembuatannya khusus anak warga negara asing :
  1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan untuk menerbitkan KIA tersebut.
  2. Kepala Dinas akan menerbitkan dan menandatangani KIA tersebut.
  3. KIA tersebut dapat diberikan kepada pemohon atau kedua orangtuanya di kantor dinas.

2 Comments

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post