yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Thursday 14 January 2021

Antara Signal dan Telegram Mana yang Lebih Aman?

 LONDON, ENGLAND - MAY 25:  A close-up view of the Telegram messaging app is seen on a smart phone on May 25, 2017 in London, England. Telegram, an encrypted messaging app, has been used as a secure communications tool by Islamic State. (Photo by Carl Court/Getty Images)

Antara Signal dan Telegram Mana yang Lebih Aman (Foto: Carl Court/Getty Images)

WhatsApp belum lama ini mengenalkan kebijakan privasi baru yang dinilai kontroversial. Banyak pengguna WhatsApp yang memprotes kebijakan tersebut dan ramai-ramai mencari aplikasi messaging alternatif.

Saat ini ada dua aplikasi yang menjadi tujuan hijrah utama pengguna WhatsApp yaitu Telegram dan Signal. Keduanya sama-sama mengandalkan privasi dan keamanan sebagai fitur.

Tapi, seberapa aman Telegram dan Signal dibandingkan dengan WhatsApp? Setelah sebelumnya mengulik jumlah data yang dikumpulkan lima aplikasi messaging populer, kali ini kita akan mengulas fitur keamanan Telegram dan Signal secara lebih mendalam

Telegram

Mengutip The Next Web, Rabu (13/1/2021) salah satu fitur andalan Telegram adalah pengguna yang ingin menambahkan pengguna lain hanya perlu menggunakan username, tidak perlu memberikan nomor teleponnya.

Jika melihat kebijakan privasinya, Telegram mengumpulkan nomor telepon dan kontak pengguna saat mendaftar pertama kali. Selain itu, mereka juga bisa mengakses username dan foto profil pengguna, serta data perangkat dan alamat IP untuk moderasi konten.

Jika pengguna menggunakan two-factor authentication lewat email, Telegram juga akan merekam data tersebut. Tapi aplikasi buatan Pavel Durov ini mengatakan data tersebut tidak digunakan untuk menampilkan iklan ke pengguna.

Perlu diketahui bahwa Telegram adalah layanan messaging berbasis cloud. Artinya, pengguna bisa mengakses akun yang sama di banyak perangkat sekaligus dan semua percakapannya selalu tersinkronisasi, tidak seperti WhatsApp.

Meski Telegram menggunakan enkripsi client-to-server, tapi percakapan di dalamnya tidak dilindungi enkripsi end-to-end secara default. Artinya, secara teknis siapapun yang bisa mengakses server Telegram bisa membaca percakapan pengguna.

Moderator dan bot Telegram bisa mengakses server untuk mencegah spam dan penyalahgunaan di platform. Satu-satunya cara untuk memastikan tidak ada orang yang bisa membaca percakapan adalah dengan menggunakan fitur Secret Chat yang menggunakan enkripsi end-to-end.

Telegram juga memungkinkan bot untuk berinteraksi dengan pengguna, dan mode privasi akan diaktifkan secara default agar bot tidak bisa membaca percakapan. Tapi jika bot ditambahkan menjadi admin grup, mereka akan bisa membaca pesan pengguna, walau tidak diarahkan ke mereka.

Meski Telegram mengizinkan bot untuk memfasilitasi pembayaran, semua transaksi ditangani oleh penyedia layanan pihak ketiga dan perusahaan tidak menyimpan data keuangan pengguna.

Signal

Signal menjagokan kebijakan privasinya yang tidak mengumpulkan data pengguna dalam bentuk apa pun. Pengguna masih harus memberikan nomor teleponnya saat membuat akun baru, tapi mereka sedang mencari cara agar tidak perlu mengumpulkan nomor telepon pengguna.

Untuk menemukan kontak, Signal mengirimkan nomor telepon yang telah dipotong dan diacak secara kriptografis. Nama kontak atau informasi lainnya tidak dikirim atau disimpan di server aplikasi.

Salah satu alasan Signal tidak mengumpulkan data sama sekali adalah karena mereka dikelola oleh organisasi nirlaba. Aplikasi ini tidak menampilkan iklan untuk pengguna, jadi tidak ada insentif bagi mereka untuk mengumpulkan informasi pengguna.

Signal juga merupakan aplikasi open source. Artinya semua kode untuk aplikasi bisa diakses secara publik, jadi sulit bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menaruh backdoor secara sembunyi-sembunyi.

Aplikasi ini menawarkan enkripsi end-to-end secara default untuk semua percakapan. Bahkan stiker yang bisa dikirim lewat Signal pun dilindungi oleh enkripsi khusus.

Signal menggunakan enkripsi berdasarkan Signal Protocol yang mereka kembangkan sendiri. Protokol ini juga digunakan oleh perusahaan lain termasuk WhatsApp dan Skype.

Selain enkripsi yang mapan, Signal juga memiliki sederet fitur privasi seperti layar keamanan agar preview aplikasi tidak bisa dilihat oleh orang yang mengintip. Pengguna juga bisa menggunakan password atau biometrik lainnya untuk mengamankan akun.


Kesimpulan

Telegram memang mengumpulkan lebih sedikit data dibandingkan WhatsApp, tapi percakapan di aplikasi ini tidak dilindungi oleh enkripsi end-to-end secara default. Meski Telegram tidak membaca semua pesan pengguna, hal ini tetap perlu menjadi perhatian.

Signal memang jauh lebih aman dibandingkan keduanya berkat enkripsi dan fitur-fitur keamanan lainnya. Tapi fiturnya mungkin jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan Telegram dan WhatsApp.

Jadi pilih sesuai kebutuhan kalian ya, detikers. Kalau kalian, hijrah kemana nih? Boleh sampaikan opini di kolom komentar ya!

Share:

Wednesday 13 January 2021

Aturan Baru Whatsapp, Paksa Pengguna Bagi Data ke Facebook

 Pengguna WhatsApp harus setuju membagi data mereka dengan Facebook. Pengguna WhatsApp harus setuju membagi data mereka dengan Facebook. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)

WhatsApp melakukan pembaruan kebijakan privasi dan persyaratan layanan dan memaksa pengguna untuk setuju membagi data mereka dengan Facebook.

Hal ini disampaikan lewat pemberitahuan yang muncul di aplikasi layanan pesan instan itu kepada pengguna. Tanpa menyatakan setuju dengan perubahan kebijakan privasi dan persyaratan layanan, pengguna tak bisa mengakses Whatsapp.

Pembaruan tersebut meliputi bagaimana pihak WhatsApp memproses data pengguna, bagaimana bisnis dapat mengakses layanan di Facebook untuk menyimpan dan mengelola obrolan WhatsApp, dan bagaimana WhatsApp akan segera bermitra dengan Facebook untuk menawarkan integrasi yang lebih dalam di semua produk perusahaan.

"Kami adalah bagian dari perusahaan Facebook. Anda dapat mempelajari lebih lanjut di bawah dalam Kebijakan Privasi ini tentang cara kami berbagi informasi di seluruh keluarga perusahaan ini," tulis Whatsapp dalam situs resmi.

Setelah pengguna menyetujui, kebijakan untuk berbagi data dengan Facebook akan mulai dilakukan pada 8 Februari mendatang. Jika tak setuju dengan pembaruan ini, pengguna bisa menghapus akun.

Pemberitahuan Whatsapp kali ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan layanan pesan instan itu yang diumumkan Juli 2020.

Namun, saat itu Whatsapp masih menawarkan opsi kepada pengguna apakah mereka setuju untuk membagi data dengan Facebook. Tapi, pada pemberitahuan kali ini, pengguna tak punya pilihan lain selain setuju dengan aturan itu kalau masih mau menggunakan Whatsapp.

Pengguna yang menyetujui persyaratan tersebut akan membagi nomor telepon, data transaksi, informasi terkait layanan, informasi interaksi, informasi perangkat seluler, alamat IP dan informasi lainnya dengan Facebook. Whatsapp akan memberitahukan lebih lanjut beberapa data yang akan dibagi ke Facebook, pengguna juga akan diminta persetujuan.

Whatsapp beralasan berbagi data dilakukan untuk memberikan pengalaman yang lebih koheren pada pengguna di seluruh layanan Facebook, seperti dikutip MacRumors.

Pembaruan kebijakan layanan dan privasi memang kerap dilakukan berbagai aplikasi. Aplikasi lain pun kerap melakukan pembaruan secara berkala.

Saat pertama didirikan, Whatsapp berpegang pada prinsip menjaga privasi pengguna.

"Menghormati privasi Anda telah menjadi DNA kami. Sejak kami membuat Whatsapp, kami ingin membangun layanan dengan memegang teguh prinsip privasi."

Artinya, Whatsapp tak bisa lihat isi percakapan pengguna atau berbagi data itu dengan pihak lain. Tapi, kebijakan baru akan meningkatkan ketergantungan Whatsapp dengan produk Facebook lain, seperti dikutip Indian Express.

Namun, prinsip ini tak lagi menjadi bagian dari kebijakan privasi Whatsapp yang baru. Tapi, Whatsapp tetap mempertahankan enkripsi end-to-end agar isi pesan tak bisa diintip pihak ketiga.

Kebijakan privasi baru WhatsApp mencatat bahwa ketika pengguna mengandalkan "layanan pihak ketiga atau Produk Perusahaan Facebook lainnya yang terintegrasi dengan Layanan kami, layanan pihak ketiga tersebut dapat menerima informasi tentang apa yang Anda atau orang lain bagikan dengan mereka."

Lebih lanjut, Whatsapp menjelaskan bagaimana data akan dibagi dengan layanan pihak ketiga. Kerjasama dengan pihak ketiga dilakukan untuk menyediakan data bagi Whatsapp untuk mengoperasikan pesan instan. Data ini juga digunakan untuk memodifikasi fitur-fitur Whatsapp. Terakhir, data juga bisa digunakan untuk membantu pemasaran. 

Misal,ketika pengguna menggunakan fitur berbagi (share) WhatsApp pada portal berita untuk membagikan artikel berita ke kontak atau grup Whatsapp. Maka pihak ketiga bisa mendapat informasi mengenai aksi ini. Operator telekomunikasi pun mendapat data ini. Tapi, pihak ketiga tak bisa membuka isi percakapan.

Share:

Tuesday 12 January 2021

Komnas HAM Simpulkan Ada Saling Tembak Antara FPI dan Polisi di Pintu Tol Karawang

Komnas HAM menyimpulkan adanya saling baku tembak antara laskar FPI dengan polisi pada 7 Desember 2020. Aksi baku tembak terjadi sejak Hotel Swiss-Bellin Karawang sampai Pintu Masuk Tol Karawang Barat Km 49.

Kesimpulan ini disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers hasil investigasi peristiwa penembakan laskar FPI oleh polisi.

"Eskalasi tinggi mulai dari Hotel Swiss-bellin Karawang, pintu masuk Tol Karawang Barat sampai KM 49 di dalam tol. Dan eskalasi tinggi mulai ada dugaan benturan mobil dan tembakan," katanya, Jumat (8/1).

Choirul mengatakan, sebelum kedua belah pihak saling baku tembak, pihak laskar FPI yang mengawal Rizieq Syihab menyadari ada kendaraan yang mengintervensi dengan memaksa masuk rombongan mobil. Untuk mengalihkan manuver polisi, 2 dari 6 mobil yang mengiringi Rizieq menghalau pergerakan mobil polisi. Sementara 4 mobil terus melaju.

Dia menjelaskan, sejatinya 2 mobil yang menghalau manuver polisi telah jauh dari jarak mobil polisi. Namun dua mobil tersebut justru menunggu mobil polisi yang sempat bermanuver.

"Terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari mobil petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu mobil petugas," terangnya.

"Bahwa didapatkan fakta telah terjadi kejar mengejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil petugas, terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek." [fik]

Share:

Wednesday 6 January 2021

Contoh Struktur Organisasi Komunikasi Udara

 


Struktur Organisasi Zero Comunnity terdiri dari,
Pembina, Ketua, Bendahara, Humas, Sekretaris, Seksi Kerohanian dan juga Teknisi.

Komunitas ini dibentuk untuk saling menjaga tali siaturahmi dan juga menginformasikan tentang segala hal yang bersifat umum. 

Komunikasi anggota ini disambungkan lewat media HT (Hand Talking),
masing - masing anggota mempunyai Call Cent tersendiri.

Komunitas ini juga sudah mempunyai radio sinyal sendiri, dengan frekuensi khusus komunitas Zero.

Share:

Kantor Desa Cijujung di Tutup || Kepala Desanya Terpapar Covid




Kantor Desa Cijujung Tutup sampai tanggal 6 Januari 2021 dikarenakan kepa desa terpapar covid 19

Share:

Tuesday 5 January 2021

Jokowi Teken PP 76 2020, Penerbitan dan Perpanjangan SIM Gratis

 Selasa, 05 Januari 2021 

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dengan begitu, pemerintah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM).

Pasalnya, dalam pasal 1 PP tersebut, dijelaskan ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, seperti pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.

Selain itu, ada juga penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas daerah, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan.

Namun, dalam pasal 7 PP tersebut juga disebutkan:
1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Sedangkan pasal 10 menyebutkan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

"Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah," tulis PP tersebut.

Sementara itu, layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Akan tetapi, ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.[liputan6.com]
Share:

Monday 4 January 2021

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan

Presiden Joko Widodo mengesahkan UU No.6/2018 ini untuk menggantikan UU No.1/1962 tentang Karantina Laut dan UU No.2/1962 tentang Karantina Udara.

Detail Dokumen

Sumber
Sekretaris Negara

Terbit
2018

Unduh Dokumen 

Dokumen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan produk hukum yang disahkan pada 7 Agustus 2018 oleh Presiden Joko Widodo. Undang-undang ini merupakan payung hukum dalam mendukung pemerintah untuk melindungi gangguan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit baru maupun penyakit lama yang muncul kembali.

Deskripsi

Peraturan hukum ini sebagai bentuk respon dan tanggung jawab negara yang mengharuskan Indonesia mengikuti regulasi kesehatan internasional (International Health Regulations) tahun 2005. Regulasi tersebut mengharuskan Indonesia meningkatkan kemampuan dalam penyelidikan kesehatan serta penyelenggaraan  kekarantinaan kesehatan di wilayah dan pintu masuk baik di bandara, pos lintas batas maupun pelabuhan laut.

Cakupan Isi

Undang-undang ini antara lain mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban, kedaruratan kesehatan masyarakat dan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk. Lalu juga mengatur penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di wilayah, dokumen , sumber daya, informasi , pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidananya terkait kekarantiaan kesehatan.

Isi Undang-undang No 6/2018 yang terdiri dari 14 bab dan 98 pasal ini, diurai dalam 72 halaman termasuk lampiran, yang ditujukan untuk menggantikan UU No.1/1962 tentang Karantina Laut dan UU No.2/1962 tentang Karantina Udara. Kedua kedua aturan hukum tersebut sudah tidak lagi memadai untuk menjadi payung hukum dalam perlindungan kesehatan masyarakat saat ini.

Share:

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook