Jakarta. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 di berbagai daerah mulai menjalankan tugasnya. Apa saja tugas Pantarlih Pemilu 2024? Lalu berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024?
Dilansir dari website resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Jawa barat, sejumlah 332 Pantarlih Kecamatan Indramayu melakukan apel siaga menjelang pencocokan dan penelitian (Coklit) serta pemutakhiran data pemilih menjelang perhelatan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Apel Pantarlih Pemilu 2024 dilakuan di halaman Kecamatan Indramayu yang diikuti oleh Camat Indramayu Indra Mulyana, Kapolsek Indramayu Suhendi, Ketua Panwaslu Kecamatan Indramayu Muji, serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Indramayu pada Minggu, 12 Februari 2023.
Dalam amanatnya, pembina apel sekaligus Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Indramayu, Jaka Tanjung mengatakan, tahapan penyusunan daftar pemilih adalah salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu).
“Jika hasil daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya akan terganggu,” tandasnya.
Baca Juga: Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Karena itu, dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih Pemilu 2024 harus benar-benar cermat, teliti, serta berkoordinasi dengan banyak pihak sebelum melakukan Coklit.
Sementara itu, Camat Indramayu, Indra Mulyana mengatakan, Pantarlih Pemilu 2024 adalah ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Saya berharap teman-teman Pantarlih dapat menyelenggarakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Indra yang juga Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Indramayu.
Sebelumnya, ratusan Pantarlih Pemilu 2024 se-Kecamatan Indramayu itu pada pagi harinya dilantik oleh PPS desa/kelurahan masing-masing. Setelah pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, mereka mendapatkan bimbingan teknis seputar Coklit dan hal lain yang terkait dengan pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih Pemilu 2024 akan bertugas mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Saat melakukan Coklit, Pantarlih Pemilu 2024 wajib mengenakan atribut dan kelengkapan Pantarlih
Gaji, tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 secara umum akan dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.
Mengutip Kompas.com, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta. Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023. "Iya (Rp 1 juta), sesuai masa kerja," kata Toto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Pemberian gaji Pantarlih Pemilu 2024 senilai Rp 1 juta juga berlaku di Surakarta, sebagaimana disampaikan anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti. "Iya (gaji Rp 1 juta)," ujarnya.
Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022.
Setiap Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulannya. Sehingga, total dari besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp 2 juta.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Itulah tugas dan gaji Pantarlih Pemilu 2024. Selamat bertugas Pantarlih Pemilu 2024 di seluruh Indonesia!
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst