Pemalsu Kartu Vaksin Ditangkap di Bogor, Terlacak Lewat Jasa Ekspedisi

 


Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pasangan suami-istri pelaku pembuat sertifikat vaksin COVID-19 palsu. Kedua pelaku terlacak lewat jasa ekspedisi.

Kedua pelaku merupakan pasangan suami-istri berinisial AEP dan TS. Keduanya ditangkap pada Rabu (21/7) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Bahwa pelaku atas nama AEP membuat surat sertifikat vaksin COVID-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID number dan barcode pada sertifikat tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Kholis menjelaskan pada Selasa (13/7), pihaknya mendapat informasi bahwa terdapat masyarakat yang tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin COVID-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat. Lalu polisi pun menyelidik laporan itu.

"Pada hari Sabtu, 10 Juli 2021, sekira jam 10.00 WIB, tim penyelidik menemukan akun FB Kirana (milik DPO an KR) yang menawarkan jasa pembuatan dokumen, seperti KTP, NPWP, SIM, akta lahir, dan lain-lain," ucapnya.

Kemudian polisi melakukan undercover buy dengan berpura-pura memesan sertifikat vaksin melalui akun tersebut via WhatsApp. Menurutnya, polisi memesan sertifikat vaksin COVID-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa menautkan link sertifikat vaksin COVID-19 yang telah memiliki nomor ID.

"Pada hari Selasa, 13 Juli 2021, penyelidik sudah menerima sertifikat vaksin sesuai data KTP yang dikirim sebelumnya. Sertifikat vaksin COVID-19 yang diterima diyakini palsu karena nomor ID pada sertifikat tersebut serta barcode yang tertera palsu," ujarnya.

Ditangkap di Puncak

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, setelah timnya mendapatkan kartu vaksin palsu itu, tim melacak ke alamat pengirim yang berasal dari jasa ekspedisi di Puncak, Bogor.

Pelaku pun diamankan saat hendak mengirimkan pesanan sertifikat palsu ke pemesan.

"Di mana para pelaku telah membawa dokumen-dokumen diduga palsu, seperti KTP, NPWP, ijazah perguruan tinggi, transkrip nilai universitas, dan sertifikat vaksin COVID-19 palsu yang telah siap untuk dikirim ke pemesan," katanya.

Setelah menangkap pelaku, polisi menggeledah rumahnya. Dari rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti komputer, printer, scanner, hingga sejumlah dokumen palsu yang siap dikirim.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post