Beredar sebuah informasi penerima vaksin bakal menerima uang tunai sebesar Rp1,5 juta per bulan. Bantuan disalurkan lewat rekening BRI yang telah didaftarkan.
Akun facebook Abdul Kholiq membagikan informasi ini pada 11 Maret 2021. Berikut informasi yang diunggahnya.
"AlhamdulillahBeruntunglah Bagi Masyarakat Yg Sudah divaksin dan Mempunyai No Rekening & Kartu ATM BRI ,
Sesuai dengan Kepres No. 13/Kepres/RI/XII/2020, bahwa semua WNI yang sudah divaksin dan mempunyai No Rekening & Kartu ATM BRI , akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan per Kartu Keluarga (KK) hingga pandemi covid 19 dinyatakan tuntas.
SYARAT2:
1. Foto Copy KK
2. Foto Copy Buku Tabungan
3. Foto Copy KTP Kepala Keluarga
4. Masing-masing 2 rangkap
Dana sudah dapat dicairkan langsung mulai 09 maret 2021 s/d 17 Mei 2021, dengan membawa syarat tersebut ke Bank BRI Terdekat .
Hal ini merupakan komitmen terbaru dari Menteri Keuangan RI & Menteri Kesehatan RI, diperkuat pidato Presiden RI di depan semua Kepala Daerah Indonesia.
Selain itu, beliau juga mempertegas akan memperbarui APBN 2021 untuk direvisi "Bantuan Langsung Tunai".
Alhamdulillah, ternyata benar, rezeki itu datangnya tak diduga-duga.
Mari kita semua senantiasa bersyukur,...
_________
Dalam pelajaran Bahasa Indonesia, tulisan di atas dapat digolongkan dalam :
A. Cerpen
B. Cerita rakyat
C. Cerita khayal
D. Kesambet
E. Kesurupan
Pilih jawaban yang kamu anggap benar!!!
????????????????????"
Penelusuran:
Dari hasil penelusuran tim yunusst, klaim penerima vaksin menerima uang tunai Rp1,5 juta per bulan adalah salah. Faktanya, informasi tersebut fiktif dan sebuah gurauan.Penerima vaksin hanya diberikan sebuah sertifikat dalam bentuk digital yang membuktikan dirinya telah divaksin. Namun, sertifikat vaksinasi tersebut belum bisa dijadikan prasyarat perjalanan baik transportasi darat, laut dan udara.
Selain belum ada arahan lanjut dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Nadia mengatakan upaya itu bakal susah dilakukan bilamana target herd immunity terhadap 70 persen penduduk Indonesia belum tercapai. Syarat pelaku perjalanan di Indonesia tetap wajib menyertakan surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test antigen.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst