Presiden Joko Widodo digugat sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/4).
Gugatan itu termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan nama penggugat Muhidin Jalin dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
"Iya benar, ada saya ajukan dengan teman-teman dari TPUA," kata Muhidin saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (30/4).
Salah satu penggugat juga terdapat nama pengacara Eggi Sudjana.
Merujuk pada situs SIPP, status perkara disebutkan masih sebagai pendaftaran. Kemudian, petitum dalam perkara itu ialah menuntut tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku Presiden RI.
Kemudian Muhidin meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Saat dihubungi, Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia.
Misalnya, kata dia, penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai carut-marut. Lalu sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat gaduh.
Namun demikian, dia tidak membeberkan secara rinci mengenai kasus spesifik yang dilakukan oleh Jokowi sehingga membuatnya harus digugat.
"TPUA yang menjadi kuasa hukum penggugat DPR RI dan Presiden Joko Widodo menunggu panggilan sidang," ucap dia menambahkan.
Selain Jokowi, TPUA juga menggugat DPR RI dan teregister dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 30 April. Mereka menilai bahwa DPR turut menyebabkan sejumlah persoalan di bangsa ini.
Juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman tak membalas permintaan konfirmasi melalui pesan instan terkait laporan ke PN Jakpus ini.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst