Siswi Korban Pelecehan Dipermalukan di Hadapan Seluruh Sekolah

share

Sudah jadi korban pencabulan, harus buka aib di depan umum. Tragis.

ddd
Sabtu, 2 Maret 2013, 09:21 Anggi Kusumadewi, Antique
Demonstrasi anti-perkosaan dan pelecehan seksual.
Demonstrasi anti-perkosaan dan pelecehan seksual. (VIVAnews/Ikhwan Yanuar)
VIVAnews – Sudah menjadi korban pencabulan oleh Wakil Kepala Sekolah, masih harus membuka aibnya pula ke seluruh sekolah. Peristiwa itulah yang menimpa MA (17 tahun), siswi SMAN 22 Jakarta yang berlokasi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Jumat kemarin, 1 Maret 2013, pihak SMAN 22 Jakarta mempertemukan sang Wakil Kepala Sekolah yang berbuat cabul itu dengan siswi MA yang menjadi korban, di hadapan seluruh sekolah. Mereka menggelar konferensi pers di hadapan seluruh siswa, guru, dan Komisi Nasional Perlindungan Anak dengan diliput oleh banyak media.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyesalkan pertemuan yang dilakukan pihak SMAN 22 itu di depan umum. Apalagi korban juga dihadirkan di situ. Padahal seharusnya korban justru dilindungi dari publikasi karena hal itu jelas akan mengganggu psikologi dan membuatnya trauma.

Sekretaris KPAI, M. Ihsan, menyatakan kasus yang menimpa siswi MA itu sesungguhnya sudah sejak lama diproses di institusinya. “Sejak laporan masuk tanggal 8 Februari, KPAI meneruskannya ke polisi tanggal 9 Februari 2013, dan tanggal 12 Februari KPAI memanggil Kepala Sekolah SMAN 22. KPAI selama ini tidak memberitakan hal itu untuk menjaga kerahasiaan korban,” kata Ihsan, Sabtu 2 Maret 2013.

Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini sudah menonaktifkan pelaku dan polisi pun sedang melakukan proses penyidikan. “Tapi sungguh disayangkan dalam proses yang sedang berjalan ini, tiba-tiba Kepala Sekolah mengumpulkan korban dan pelaku di hadapan siswa, guru, dan LSM anak dengan diliput oleh wartawan,” ujar Ihsan.

Menurutnya, itu merupakan pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Gubernur DKI Jakarta harus menindak tegas pelanggaran ini karena korban dipermalukan dan dipertontonkan di hadapan siswa dan guru,” kata Ihsan.

KPAI pun akan segera melakukan investigasi terhadap kejadian tersebut dengan meminta keterangan Kepala Sekolah dan saksi yang hadir dalam acara tersebut. “Ini jelas pelanggaran berat. Cara penanganan kasus anak ini justri melanggar UU Perlindungan Anak,” ujar Ihsan. (adi)

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post