KOMPAS.com - Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi selama bulan Januari 2025 diputuskan tetap atau tidak naik. Artinya, biaya listrik saat ini masih sama dengan yang berlaku sebelumnya.
Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Penyesuaian biaya listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjusment tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penetapan tarif listrik pada Januari 2025 memakai realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Tapi, tarif listrik per kWh pada Januari 2025 tetap atau tidak naik. Tarif listrik per kWh masih sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV 2024, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Lantas, berapa rincian tarif listrik per kWh berlaku pada Januari 2025?
Rincian tarif listrik per kWh pada Januari 2025
Dikutip dari laman resmi PT PLN, harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Januari 2025 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst