Apakah Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Akan Hangus Setelah Februari?

 


KOMPAS.com - Diskon token listrik 50 persen pada Januari dan Februari 2025 menarik minat masyarakat luas. Diskon token listrik ini diberikan bagi pelanggan dengan daya terpasang 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.

Adanya diskon token listrik 50 persen, pelanggan prabayar bisa membeli token listrik dengan nominal setengah dari biasanya untuk mendapatkan daya listrik (kWh) yang sama, atau membeli token listrik nominal biasa untuk mendapatkan jumlah kWh dua kali lipat.

Menurut informasi resmi PLN, program diskon listrik 50 persen akan berlangsung hingga 28 Februari 2025. Kemudian, muncul pertanyaan apakah sisa token yang sudah dibeli dengan tarif diskon 50 persen akan hangus? Kita bahas selengkapnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, PLN memastikan bahwa sisa kWh maupun nomor token yang belum diinputkan tidak akan hangus dan bisa digunakan di bulan berikutnya.

"Hai Kak, admin informasikan apabila masih terdapat sisa kWh maupun ada nomor token yang belum diinputkan maka token tersebut tidak akan hangus ya Kak, jadi dapat digunakan dibulan berikutnya Kakak," tulis akun @plnmobile.

Ditegaskan bahwa token listrik tidak memiliki masa aktif, tapi akan kadaluarsa apabila tidak digunakan melampaui 50 kali transaksi berikutnya.

Sebagai contoh, Apabila pelanggan hari ini melakukan transaksi pembelian, kemudian disimpan (belum diinput) sampai dengan pelanggan melakukan transaksi pembelian kembali sebanyak 50 kali transaksi maka nomor token yang tadi belum diinput/disimpan akan kadaluarsa.

"Dan untuk nomor token transaksi pembelian token yang ke-1 dan seterusnya maka saat diinput ke kWh meter akan tertera usang (kadaluarsa) dan tidak dapat diinput ke kWh meter. Mohon untuk selanjutnya tidak menyimpan nomor token dalam kurun waktu yang terlalu lama ya Kak," tulis PLN.

Batas maksimal pembelian token listrik diskon 50 persen

Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, terdapat pembatasan pembelian token listrik diskon 50 persen pada Januari dan Februari 2025. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelanggan memperoleh diskon listrik secara merata.

Adapun batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen sesuai daya terpasang sebagai berikut:

- Daya 450 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 324 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 415
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 134.460
  • Diskon listrik maksimal: Rp 67.230.

- Daya 900 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 648 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 1.352
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 876.096
  • Diskon listrik maksimal: Rp 438.048.

- Daya 1.300 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 936 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 1.44,70
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 1,35 juta
  • Diskon listrik maksimal: Rp 676.119.

- Daya 2.200 VA

  • Maksimal pembelian token listrik: 1.584 kWh
  • Harga listrik per kWh: Rp 1.444,70
  • Total maksimal pembelian token listrik: Rp 2,28 juta
  • Diskon listrik maksimal: Rp 1,14 juta.

Terkait adanya diskon token listrik 50 persen ini, PLN mengimbau agar masyarakat tidak perlu terburu-buru membeli token listrik karena diskon listrik 50 persen masih akan berlaku sepanjang bulan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, diskon listrik 50 persen bisa dinikmati secara otomatis bagi pelanggan yang masuk dalam kriteria.

Pemberian diskon listrik 50 persen ini tidak membutuhkan mekanisme berbelit bagi pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

"Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50 listrik bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025," ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Senin  (6/1/2025).

"Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” pungkas dia.

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post