TikTok Shop Resmi Dilarang, Cuma Boleh Promosi-Ada Sanksi Buat yang Nakal

 


Pemerintah resmi melarang praktik perdagangan secara online lewat platform media sosial alias social commerce. Fenomena social commerce sendiri ramai dibicarakan setelah platform media sosial TikTok mengeluarkan fitur TikTok Shop yang disebut-sebut mengancam pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Aturan tersebut tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bakal dikeluarkan besok, Selasa (26/9/2023).

"Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023), seperti dikutip dari detikFinance.

Zulhas juga mengatakan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

"Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegas Zulhas.

Zulhas mengingatkan ada sanksi yang disiapkan bila perusahaan media sosial tak mau mengikuti aturan tersebut. Paling berat adalah aplikasi media sosial bisa ditutup.

"Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup," tegasnya.

Jokowi Akui Pemerintah Lambat Tangani Fenomena Social Commerce

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal kebijakan pemerintah melarang praktik social commerce. Menurut Jokowi, besok akan ada aturan baru yang melarang praktik social commerce dilakukan.

"Ini yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. Besok mungkin keluar (aturannya)," ungkap Jokowi dalam Pembukaan Kongres PWI 2023, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Jokowi mengakui pemerintah memang terlihat sedikit terlambat menangani fenomena social commerce. Selama beberapa bulan terakhir dampak dari kebijakan tersebut sangat besar terhadap perekonomian pengusaha kecil di Indonesia.

"Karena dampaknya sangat dahsyat sekali, kita terlambat beberapa bulan saja efeknya sudah ke mana-mana," sebut Jokowi.

Jokowi menegaskan payung besar transformasi digital harus dibuat holistik. Perkembangan teknologi menurutnya harus diarahkan untuk menciptakan ekonomi baru bukan menggerus dan membunuh ekonomi yang sudah ada.

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post