Berikut sederet kebijakan yang
diambil pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari COVID-19:
1. Jokowi perintahkan semua menteri,
gubernur, bupati, dan wali kota untuk memangkas rencana belanja yang tidak
prioritas di APBN maupun di APBD. Anggaran perjalanan dinas,
pertemuan-pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak
langsung oleh masyarakat harus dipangkas.
2. Kementerian dan lembaga di pusat,
serta juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan refocusing
kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan
COVID-19. Baik terkait dengan isu-isu kesehatan maupun yang terkait dengan
isu-isu ekonomi.
3. Jokowi minta kementerian, lembaga
dan juga pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar selain menangani isu
kesehatan masyarakat, juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok dan
mempertahankan daya beli masyarakat. Utama masyarakat lapisan bawah, para
buruh, pekerja harian, petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
4. Jokowi perintahkan agar program
padat karya tunai harus diperbanyak, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan
untuk pencegahan penularan COVID-19, seperti dalam bekerja harus menjaga jarak
yang aman. Program padat karya tunai di beberapa kementerian seperti
Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian
KKP harus segera dieksekusi. Dana desa dan program-program pemerintah daerah
provinsi, kabupaten dan kota juga harus mengutamakan cara-cara padat karya.
5. Pemerintah berikan tambahan
manfaat terhadap pemegang Kartu Sembako sebesar Rp 50.000 per keluarga menjadi
Rp 200.000 selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun
W336. Pemerintah mempercepat
implementasi Kartu Pra Kerja. Tujuannya untuk mengantisipasi para pekerja yang
terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha
mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan
kualitas SDM-nya. Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu pra kerja ini
sebesar Rp 10 triliun.
7. Pemerintah akan menalangi
pembayaran PPh pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri para pekerja. Hal ini
dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri
pengolahan. Alokasi yang diberikan Rp 8,6 triliun
8. OJK memberikan relaksasi kredit
UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar dengan tujuan usaha. Nasabah akan
dibebaskan pembayaran cicilan dan bunga selama 1 tahun. Selain itu bank maupun
perusahaan pembiayaan dilarang menagih angsuran kredit kendaraan ojek online
dan supir taksi selama 1 tahun.
9. Pemerintah memberikan dua
stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang melakukan
kredit kepemilikan rumah bersubsidi. Pemerintah memberikan subsidi selisih
bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5% maka selisih bunganya akan dibayar
pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang
mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang disiapkan Rp. 1,5 triliun.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst