kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari COVID-19




Berikut sederet kebijakan yang diambil pemerintah untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia dari COVID-19:
1. Jokowi perintahkan semua menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk memangkas rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD. Anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan yang tidak perlu dan belanja-belanja lain yang tidak langsung oleh masyarakat harus dipangkas.
2. Kementerian dan lembaga di pusat, serta juga pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota harus melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19. Baik terkait dengan isu-isu kesehatan maupun yang terkait dengan isu-isu ekonomi.
3. Jokowi minta kementerian, lembaga dan juga pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar selain menangani isu kesehatan masyarakat, juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok dan mempertahankan daya beli masyarakat. Utama masyarakat lapisan bawah, para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
4. Jokowi perintahkan agar program padat karya tunai harus diperbanyak, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19, seperti dalam bekerja harus menjaga jarak yang aman. Program padat karya tunai di beberapa kementerian seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian KKP harus segera dieksekusi. Dana desa dan program-program pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota juga harus mengutamakan cara-cara padat karya.
5. Pemerintah berikan tambahan manfaat terhadap pemegang Kartu Sembako sebesar Rp 50.000 per keluarga menjadi Rp 200.000 selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun
W336. Pemerintah mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja. Tujuannya untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya. Alokasi anggaran yang disediakan di dalam kartu pra kerja ini sebesar Rp 10 triliun.
7. Pemerintah akan menalangi pembayaran PPh pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri para pekerja. Hal ini dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan. Alokasi yang diberikan Rp 8,6 triliun
8. OJK memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar dengan tujuan usaha. Nasabah akan dibebaskan pembayaran cicilan dan bunga selama 1 tahun. Selain itu bank maupun perusahaan pembiayaan dilarang menagih angsuran kredit kendaraan ojek online dan supir taksi selama 1 tahun.
9. Pemerintah memberikan dua stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi. Pemerintah memberikan subsidi selisih bunga selama 10 tahun. Jika bunga di atas 5% maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah. Pemerintah juga memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang disiapkan Rp. 1,5 triliun.

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post