yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Monday 1 August 2016

Hukum menolak lamaran menurut Islam

"Apabila datang kepadamu seorang laki-laki yang kamu ridhoi Agama & Akhlaknya maka Nikahkanlah dia (dengan putrimu).
Jika kamu tidak melakukan demikian maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar" (HR. Tirmidzi).

yunusst.blogspot.com

Share:

0 comments:

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook