Hukum menolak lamaran menurut Islam

"Apabila datang kepadamu seorang laki-laki yang kamu ridhoi Agama & Akhlaknya maka Nikahkanlah dia (dengan putrimu).
Jika kamu tidak melakukan demikian maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar" (HR. Tirmidzi).

yunusst.blogspot.com

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post