Anda ingin menikah atau sudah menikah atau masih dalam tahap berpacaran ?
Bagi anda yang masih dalam tahap berpacaran sedini mungkin harus tahu tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran pernikahan agar rencana kedepan bisa mulus dan berjalan lancar karena anda sudah paham tentang tata cara pendaftaran pernikahan.
Bagi anda yang ingin menikah ada baiknya mengurus secepat mungkin melengkapi persyaratan yang ditentukan, pendaftaran harus diajukan minimal 10 hari sebelum acara pernikahan/akad nikah dimaksudkan agar pihak kantor urusan agama dapat menyesuaikan pejabat mana yang mengurus pernikahan sesuai dengan jadwal pernikahan anda. Selain itu, sebelum melakukan pendaftaran anda harus tentukan dulu semua prosesi acara pernikahan yang anda inginkan dimulai dari tempat nikah, tanggal, wali dan saksi nikah dan semua acara yang anda inginkan. Untuk tempat nikah anda harus tentukan tempatnya karena akan disesuaikan dengan persyaratan, jika anda menginginkan menikah ditempat calon mempelai wanita maka anda calon mempelai pria harus mengurus surat menumpang nikah, sebaliknya jika tempat nikah bukan ditempat calon mempelai wanita maka anda berdua (kedua calon pengantin) harus mengurus surat menumpang nikah tersebut.
Selain surat numpang nikah, tentu masih banyak lagi yang perlu anda persiapkan untuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, apa saja sih dokumen yang harus dilengkapi itu ?
Beberapa dokumen persyaratan nikah yang harus dilengkapiFotocopy KTP, anda bisa siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantinFotocopy Kartu Keluarga, siapkan sekitar 4 lembar untuk masing-masing pengantinPas photo Calon Pengantin, berukuran 2×3 masing-masing 4 lembar & 3×4 masing-masing siapkan sekitar 4 lembar, jika menikah beda pulau, siapkan minimal 10 lembarBagi yang berstatus duda atau janda, lampirkan Surat Talak / Akta Cerai dari Pengadilan Agama / NegeriSurat dispensasi dari Pengadilan Agama khusus untuk Calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun untuk calon pengantin pria dan kurang dari 16 tahun untuk calon pengantin wanita, atau laki-laki yang akan berpoligamiBagi anda yang merupakan anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus memiliki izin kawin dari Pejabat Atasan / KomandanIjazah terakhir, beberapa Kantor Urusan Agama memberlakukan persyaratan iniDan Materai sekitar 6 lembar.
Bagi anda yang memiliki pasangan menikah yang berasal dari luar negeri atau warga negara asing entah itu pihak wanita maupun pria, dokumen persyaratan tersebut tidak bisa menjadi acuan sepenuhnya karena persyaratab untuk warga negara asing yang diperlukan berbeda dengan rincian diatas, untuk persyaratan menikah bagi warga negara asing akan kami bahas di artikel berikutnya, tetapi perlu diingat bagi calon pengantin warga negara asing semua dokumen persyaratan harus berbahasa indonesia, oleh karenanya dokumen persyaratan yang harus dipenuhi perlu ditranslate terlebih dahulu ke dalam bahasa indonesia, tetapi harus di ingat untuk proses translate dokumen tidak sembarang translate, translate dokumen tersebut harus dan oleh penerjemah resmi di indonesia atau sering dikenalpenerjemah tersumpah yang ada di indonesia. Jika anda telah melengkapi semua dokumen yang akan diminta untuk pendaftaran pernikahan anda, lalu bagaimana sih prosedur dan tatacara pengurusannya ? Anda dapat ikuti langkah-langkah berikut dan mungkin langkah tersebut minimal akan membantu dan memberi gambaran tatacara yang anda btuhkan.
Anda bisa menuju pengurus RT dan RW setempat untuk mengurus surat pengantar Setelah mendapat surat pengantar calon pengantin mengurus surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah kekantor kelurahan tempat tinggal masing-masing
dokumen: pasfoto 3×4 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, surat pengantar RT/RW.Surat N1, N2 dan N4 kemudian dibawa ke KUA kecamatan masing-masing CPP dan CPW untuk mengurus surat rekomendasi nikah. Jika CPP atau CPW tidak melangsungkan pernikahan di KUA domisili maka perlu mengurus surat numpang nikah.Jika perlu mengurus surat numpang nikah, maka surat rekomendasi dari KUA masing-masing Calon pengantin setempat dibawa ke KUA kecamatan tempat anda menikah. Dan disitu anda akan melakukan pendaftaran pernikahan dan akan diberi tahu ketersediaan penghulu yang akan menikahkan, serta diberi pembekalan tentang pernikahan.
dokumen diantaranya : surat rekomendasi nikah dari KUA domisili, pasfoto 2×3 = 4 lembar, dan surat-surat lain dari KUA setempat.Setelah bertemu dengan penghulu yang akan menikahkan Anda, jangan lupa meminta nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar proses pernikahan anda berjalan mulus dan lancar.Sekitar satu minggu atau 3 hari sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.
Begitulah beberapa tips untuk anda yang ingin menikah, mengenai biaya sengaja tidak kami sebutkan karena bagi kami tidak etis jika menyebut nominal, karena mungkin saja artikel ini suatu hari akan dibaca seseorang di tahun-tahun yang akan datang.
Terimakasih sudah membaca.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst