Kayakya perlu dipertanyakan ini gan! Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno pekan ini jadi sorota publik, pasca rencana menjual Gedung Kementerian BUMN, lalu bikin kebijakan baru yang kontroversi. Lihat saja beberapa larangannya untuk pegawai BUMN yang penuhh kontroversi, salah satunya melarang pegawai BUMN memakai jilbab panjang. Lalu melarang berperut gendut, bersih dari jerawat, tidak bau badan, tidak banyak luka, tidak bau mulut dan tidak latah. Sementara untuk tato malah diperbolehkan asal tidak terlihat.
Yang paling mencolok adalah tidak boleh berjilbab panjang, jilbab hanya sebatas leher, kan justru seharusnya Jilbab itu memang untuk menutupi dada, lha ini malah dilarang. Padahal beberapa waktu lalu kan ada tenar istilah jilboob, yakni pake jilbab tapi hanya penutupi kepala hingga leher, lalu lekuk tubuh bagiandadamalah terkespos, akhirnya banyak yang mengecam. La ini malah didukung, piye to bu menteri. Ini perkara syariat lho! Mustinya dasar pelarangannya harus dipaparkan secara jelas dan tentunya tidak bertentangan dengan keyakinan agama.
Nah kira-kira apakah ada hubungan antara etos kerja dengan jilbab pendek, jenggot, jerawat dan sebagainya. Malah tato yang di dalam diperbolehkan. Kayaknya kalau dilihat dari kacamata pendidikan misalnya ini tidak sesuai deh dengan kurikulum berkarakter yang diterapkan kalau ternyata kebijakan output di dunia kerja seperti ini!
Tapi ya wis, sebagaiwarga negara yang baik ya kita hanya bisa menyampaikan, wakil rakyatpun sudah angkat bicara. Ya, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soewandi mengklarifikasi informasi tentang pelarangan menggunakan jilbab melebihi batas leher dan janggut bagi pegawai di kementeriannya, “Harus diklarifikasi apa benar ada pelarangan seperti itu,” kata Hidayat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/12). Hidayat khawatir larangan menggunakan jilbab panjang dan janggut akan menimbulkan stigma negatif yang berujung pada perlakuan diskriminatif.
Ya, skedar diketahui, perihal larangan ini sebenarnya tersembunyi di balik laci, dan baru mencuat setelah Pemilik akun Twitter @Istiningsihdwi mengunggah foto aturan yang melarang penggunaan jilbab syar’i di BUMN. Ternyata pengunggah ini seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Yogyakarta, Jalan Nitikan UH Yogyakarta.
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst