PEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa dan
didorong oleh keinginan luhur, kesadaran merasa bertanggung jawab
atas ketertiban berkendara roda dua serta dalam rangka mengikuti
program dalam tertib berlalu lintas bagi Pemerintah dan Kepolisian RI
khususnya di DKI Jakarta, maka dibentuklah King
4ever Street Jakarta Club (K45JAC).
Dan untuk mengatur tujuan mekanisme organisasi disusunlah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga King 4ever Street
Jakarta Club (K45JAC).
LATAR BELAKANG
Dengan dilatar belakangi rasa
kebersamaan dan keinginan yang besar oleh para pecinta dan penggemar
Otomotif khususnya motor Honda All New CBR150R
(local) yang ada di Jakarta, maka pada tanggal terbentuklah suatu
wadah bagi penggemar otomotif yang ada di DKI Jakarta.
ANGGARAN DASAR ( AD )
KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB
(K45 JAC)
BAB I
NAMA, SIFAT, DASAR, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama : KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB atau di
singkat (K45JAC).
Pasal 2
SIFAT
· KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) merupakan
Organisasi kendaraan bermotor roda dua, di wilayah DKI JAKARTA.
· KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB (K45JAC)
adalah organisasi sosial dan
kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan dan gotong royong.
. KING 4EVER
STREET JAKARTA CLUB (K45JAC)
adalah organisasi pelopor keselamatan berlalu lintas (Safety Riding).
Pasal 3
DASAR
Dasar dari berdirinya organisasi ini
adalah :
· Mengarahkan seluruh member
dalam berorganisasi, bersosial, dan bermasyarakat.
Pasal 4
BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
· KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) adalah
organisasi berbentuk ikatan yang sesuai dengan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga
· Pusat Organisasi KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) berkedudukan di
DKI JAKARTA tepatnya di Wilayah Monas Patung Kuda, Jakarta Pusat.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5
AZAS
KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC)
berazaskan dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
Pasal 6
TUJUAN DAN KEGIATAN
1. KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) bertujuan untuk
mewadahi aspirasi anggota member di wilayah DKI JAKARTA dalam
melakukan kegiatan yang positif sesuai dengan peraturan yang berlaku
di (K45JAC)
2. Untuk bertujuan di atas
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah membina, meningkatkan,
mengembangkan, dan mempromosikan kegiatan yang menyangkut bidang
otomotif, sosial, ke lalu lintasan, dan hal-hal yang berhubungan
dengan kendaraan beroda dua.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 7
Kedaulatan tertinggi organisasi KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) ada pada anggota
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus
”K45JAC”.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
· Anggota KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) adalah seluruh
member yang berada di DKI Jakarta dan sekitarnya dan telah
mendaftarkan diri untuk menjadi anggota K45JAC dengan memenuhi syarat
yang berlaku :
- Membayar administrasi Formulir sebesar Rp.20.000,-
- Wajib dalam menghadiri kopda wajib 3x.
- Mengikuti Touring wajib 1x dan Menghadiri Sowan 3x ke club/komunitas.
- Wajib memiliki motor Honda All New CBR150R Lokal (k45).
· Sistem keanggotaan KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) diantaranya
adalah, Anggota Member dan anggota biasa, ketentuan mengenai
keanggotaan di atur dalam anggaran rumah tangga.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
· Pengurus KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) merupakan
anggota club yang dipilih berdasarkan hasil dari MUBES (Musyawarah
Bersama)
· Pemilihan Keanggotaan
sepenuhnya wewenang Divisi Keanggotaan Dan Pengurus.
· Pergantian kepengurusan
dapat berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan keaktifan, loyalitas
dan kinerja.
Pasal 10
MASA BAKTI KETUA UMUM
Ketua umum KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) dipilih untuk
masa bakti 1 tahun periode kepengurusan dan dapat di pilih maksimal
2 periode kepengurusan berturut – turut dan dapat dipilih kembali
setelah 1 periode kepengurusan.
Pasal 11
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
· Kepengurusan KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) di pilih
berdasarkan hasil MUBES (Musyawarah Bersama) dengan masa bakti 1
Tahun.
· Pergantian susunan
kepengurusan dapat dilakukan dengan persetujuan hasil MUBES
(Musyawarah Bersama)
Pasal 12
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) Terdiri dari :
· Dewan Penasihat
. Ketua Umum
· Wakil Ketua
· SekJend
· Sekretaris
· Bendahara
· Divisi Humas
. Divisi Keanggotaan
· Divisi Touring &
Perlengkapan
. Divisi
Tatib
. Korwil
Susunan kepengurusan dapat berubah –
ubah sesuai dengan kebutuhan kepengurusan pada masa periode tugas.
Pasal 13
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
. Pengurus yang tidak dapat
menjalankan kewajibannya dapat dialih tugaskan dengan hasil
Musyawarah Bersama yang dilaksanakan oleh seluruh anggota K45JAC
dengan kuota minimal suara yang diperoleh >75% dari jumlah anggota
yang hadir.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 14
MUSYAWARAH BERSAMA
Musyawarah bersama adalah
permusyawarahan tertinggi dalam organisasi dan dihadiri seluruh
anggota dan pengurus KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC)
, Sesuai dengan BAB IV Pasal 8 anggaran
dasar KING 4EVER STREET JAKARTA
CLUB (K45JAC).
Pasal 15
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah luar biasa hanya bisa
dilakukan apabila terjadi suatu permasalahan yang tidak terselesaikan
dalam musyawarah bersama dan sifatnya khusus serta dihadiri oleh
anggota club dan pengurus KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC)
Sekurang – kurangnya 75% dari jumlah anggota KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).
Pasal 16
RAPAT – RAPAT
1. Rapat pengurus diadakan
minimal 1 (satu) bulan sekali
2. Rapat anggota diadakan
Minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan pedoman dari rapat pengurus
selama 3 (tiga) bulan terakhir.
BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 17
Kekayaan organisasi dapat diperoleh
dari :
1. Uang Khas/iuran
2. Sumbangan yang tidak
mengikat
3. Hasil usaha yang sah
4. Pemberian dari sponsor
Pedoman penggunaan, pertimbangan
keuangan, dan hal-hal yang berhubungan dengan kekayaan organisasi
diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 18
· Organisasi K45JAC
memiliki atribut yang di atur dalam anggaran rumah tangga KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1. Perubahan AD/ART dapat
dilakukan pada MUBES, dan dihadiri oleh anggota KING 4EVER TREET
JAKARTA CLUB (K4JAC) Minimal 75% dari jumlah anggota dan
pengurus KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC)
dan bila dalam waktu yang ditentukan belum mencapai 75% dari jumlah
anggota yang hadir maka pelaksanaan MUBES Tetap dinyatakan DITUNDA.
2. Keputusan adalah sah
apabila disetujui oleh minimal 75% dari jumlah total peserta rapat
MUBES Yang hadir.
BAB X
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 20
Lambang K45JAC
Terdiri dari :
- Sayap : Terdapat Sayap Honda
- Gambar CBR K45 : Dikarekan kita Varian Honda All New CBR150R
- Lingkaran : Untuk menyatukan segala silahturahmi dengan para member.
Pasal 21
Arti Warna Lambang
Organisasi
BAB XI
MAKSUD, TUJUAN DAN
FUNGSI
Pasal 22
MAKSUD DAN TUJUAN
KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC)
bermaksud dan bertujuan untuk menghimpun / mewadahi para anggota
member yang ada di DKI JAKARTA dan sekitarnya untuk berkepribadian
Pancasila dan mempunyai rasa nasionalis, sehingga dapat membentuk
anggota yang :
· Taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa dan berbudi pekerti yang luhur
· Sadar akan pentingnya tertib
berlalu lintas di jalan dan selalu mengutamakan keselamatan disaat
berkendara
· Setia dan mengabdi dalam
kegiatan otomotif untuk kemajuan bersama.
Pasal 23
FUNGSI
· KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) berfungsi
sebagai organisasi yang menjadi pelopor gerakan sosial dan
kemasyarakatan dalam bidang otomotif
· KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) berfungsi
sebagai organisasi yang mendukung program-program pemerintah
khususnya dalam bidang otomotif dan dalam bidang kepariwisataan
daerah
· KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) berfungsi
sebagai organisasi yang menanamkan sikap anti kekerasan dan anti
narkoba serta selalu mengutamakan safety berkendara.
· KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) membina dan
mengembangkan minat dan bakat ide-ide kreatif bagi semua anggota.
BAB XII
Pasal 24
PERUBAHAN ORGANISASI
· KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) hanya dapat
dibubarkan dengan musyawarah bersama.
· Dihadiri sekurang-kurangnya
75% dari jumlah anggota dan dihadiri oleh dewan penasehat.
· Keputusan adalah sah apabila
disetujui oleh minimal 75% suara dari peserta yang hadir.
· Keputusan adalah sah sesuai dengan pasal 19 Ayat 2
anggaran dasar King 4ever 5treet Jakarta Club
(K45JAC).
BAB XIII
Pasal 25
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC)
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan
pedoman operasional dari Anggaran Dasar serta memuat segalahal yang
tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB II
BENTUK DAN RUANG
LINGKUP ORGANISASI
Pasal 2
KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC)
berbentuk perkumpulan orang yang memiliki kendaraan khususnya roda
dua varian HONDA CBR150R Lokal yang ada di DKI Jakarta dan
sekitarnya, dengan tidak membedakan suku, ras dan agama.
BAB III
LANDASAN DAN PEDOMAN
JUANG
Pasal 3
Landasan Juang
1. Mempersatukan seluruh
Penggemar otomotif khususnya varian Honda CBR150R
yang ada di DKI JAKARTA dan
sekitarnya.
2. Mampu menjadi contoh dalam
disiplin berlalu lintas bagi masyarakat.
Pasal 4
Pedoman Juang
1. Cita - Cita KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC)
2. Tujuan KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC)
3. Motivasi KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC)
bersatu untuk maju dan melestarikan sejarah otomotif khususnya
Varian HONDA CBR150R Lokal yang ada di DKI Jakarta.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota Member adalah anggota
yang tergabung dalam KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC)
telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan kepolisisan
dan peraturan dari K45JAC.
2. Anggota Biasa adalah Anggota
KING 4EVER STREET JAKARTA
CLUB (K45JAC)
yang memenuhi peraturan dari K45JAC
tetapi belum memenuhi peraturan dari kepolisian dikarenakan adanya
ciri khas atau alasan tertentu.
3. Anggota biasa dipilih dan
ditetapkan oleh divisi keanggotaan pada masa kepengurusan yang
bertugas.
4. prosedur dan persyaratan
penerimaan anggota di atur sendiri sesuai dalam peraturan organisasi.
Pasal 6
HAK ANGGOTA
1. Seluruh anggota K45JAC
memiliki hak yang sama di dalam K45JAC,
terkecuali apabila dibutuhkan atau dengan adanya persayaratan dari
swasta, instansi pemerintah, atau dari pihak Kepolisian.
2. Seluruh Angota K45JAC
memiliki hak untuk mencalonkan atau dipilih menjadi pengurus dengan
memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada masa periode
bertugas.
3. Seluruh Anggota K45JAC
memiliki hak untuk menggunakan inventaris K45JAC
dengan konsekwensi memberikan permohonan izin dan menjaga
keutuhan Inventarisasi.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
Anggota Organisasi KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) berkewajiban
untuk :
1. Menjujung tinggi nama dan
kehormatan organisasi
2. Menghayati dan mengamalkan
landasan perjuangan organisasi
3. Mensukseskan disiplin dan tata
tertib berlalu lintas serta menanamkan sikap anti kekerasan dan anti
narkoba
4. Mengikuti semua kegiatan yang
menjadi agenda organisasi bila tidak berhalangan
5. Melaksanakan dan mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh keputusan
musyawarah.
6. Membayar kas wajib setiap
bulannya serta sumbangan sukarela sesuai dengan aturan dalam
peraturan organisasi dan kegiatan insidentil.
Pasal 8
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Setiap anggota kehilangan
keanggotaannya atau berhenti sebagai anggota dikarenakan :
1. Atas permintaan sendiri yang
disampaikan kepada pengurus secara tertulis dan disetujui oleh ketua
umum dan Pengurus, dan anggota yang mengundurkan diri berhak
mendapatkan kembali keanggotaannya selama di setujui pengurus melalui
rapat pengurus.
2. Anggota yang bersangkutan Non
Aktif (tidak ada kabar sama sekali)
3. Anggota yang
bersangkutanTerbukti Tersangkut persoalan hukum atau tindak
kriminalitas.
Pasal 9
TINDAKAN KEDISIPLINAN
1. Tindakan disiplin dijatuhkan
berupa:
· Peringatan Secara lisan
· Peringatan tertulis
· Pemberhentian sementara
secara tertulis
2. tindakan disiplin dijatuhkan
kepada anggota yang:
· Tidak lagi mematuhi
peraturan, ketentuan ataupun keputusan dari K45JAC
· Mencemarkan nama baik K45JAC
dan atau melawan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
· Menimbulkan perpecahan yang
mengancam kelangsungan organisasi K45JAC
baik masalah pribadi ataupun masalah club atau kelompok
3. Tindakan disiplin berupa
peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang pengurus,
dalam hal ini Divisi Keanggotaan, ketua umum serta Jajaran
Kepengurusan K45JAC untuk
tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dapat disertai
dengan pencabutan hak suara dari anggota yang bersangkutan serta hak
memilih dan dipilih di K45JAC.
4. Tindakan disiplin berupa
pemberhentian adalah wewenang SekJend setelah menerima laporan dari
anggota organisasi dan di setujui oleh ketua umum dan jajaran
kepengurusan.
5. tindakan disiplin terhadap
anggota pengurus dilakukan oleh ketua umum, sedang tindakan disiplin
terhadap ketua umum ditetapkan oleh musyawarah luar biasa yang
diusulkan 75% dari jumlah anggota K45JAC
6. Setiap anggota dan pengurus
yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak mengajukan
pembelaan terhadap atau kepada yang mengambil tindakan
selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman
disiplin tersebut.
7. Ketentuan lebih lanjut tentang
tindakan disiplin diatur sendiri dalam peraturan yang ditetapkan atau
sesuai pasal peraturan Organisasi.
Pasal 10
TANDA KEANGGOTAAN
1. Setiap anggota KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) berhak
mendapatkan Kartu Tanda Anggota tetap / resmi, Sesuai dengan nomor
regristrasi keanggotaan di K45JAC.
2. Bentuk prosedur serta tata
cara pemberian keanggotaan di atur sendiri dalam peraturan
organisasi.
3. Anggota yang sedang dalam
tindakan disiplin dan atau kehilangan keanggotaannya wajib
menyerahkan tanda keanggotaannya kepada Divisi Keanggotaan dengan
diketahui ketua umum dan jajaran kepengurusan.
4. Tanda anggota
K45JAC hanya berlaku 1
tahun untuk anggota yang bersangkutan sesuai register dan tidak bisa
dipindah tangankan untuk anggota lain saat kendaraan yang
bersangkutan berpindah kepemilikan , bila mana masa berlaku sudah
habis , agar yang bersangkutan untuk segera memperpanjang kembali
tanda anggotanya kepada kepengerusan K45JAC.
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11
Hal-hal yang menyangkut keuangan
organisasi baik yang merupakan pemasukan maupun pengeluaran dari dan
untuk organisasi wajib untuk dipertanggung jawabkan kepada forum
musyawarah rapat.
Pasal 12
ATRIBUT ORGANISASI
Yang dimaksud atribut organisasi adalah
segala sesuatu yang mencantumkan logo resmi K45JAC
diantaranya :
· Bendera/banner
· Kaos
· Jaket
· Rompi
· Stempel
. Stiker
. Peneng
. Emblem/Pin
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI,
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB
PASAL 13
Pengurus KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC) adalah badan
yang bersifat kolektif yang terdiri dari :
· Tiga Orang
Dewan Penasihat
· Satu Orang
Ketua Umum
· Satu Orang
Wakil Ketua
· Satu Orang
SekJend
· Satu Orang
Sekretaris
· Satu Orang
Bendahara
· Dua Orang
Divisi Humas
. Satu Orang
Divisi Keanggotaan
· Tiga Orang
Divisi Touring & Perlengkapan
.
Satu Orang Divisi Tartib
. Lima Orang Divisi Korwil
Pasal 14
FUNGSI PENGURUS
1. Memimpin dan menjalankan
segala ketentuan – ketentuan Organisasi yang tercantum dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, keputusan-keputusan
musyawarah bersama serta segala keputusan yang di ambil dan
ditetapkan oleh organisasi termasuk pula mengawasi pelaksanaannya
2. Menfasilitasi terselenggaranya
musyawarah bersama dan musyawarah luar biasa
3. Menyusun program kerja dan
program khusus berdasarkan keputusan musyawarah bersama untuk
ditetapkan dalam rapat kerja organisasi menyelengarakan pembinaan
disiplin,, tata tertib dan kesadaran hukum di lingkungan organisasi
4. Mendukung kegiatan –
kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan ketertiban lalu
lintas
5. Wajib memperhatikan usul serta
saran dari anggotanya.
Pasal 15
TUGAS DAN TANGGUNG
JAWAB PENGURUS
Ketua
Umum
- Dalam seluruh kegiatan diwajibkan sebagai ketua umum dapat menentukan sikap serta keputusan yang harus diambil atas apa yang terjadi di dalam kegiatan club demi kepentingan bersama (anggota) dengan tidak membeda-bedahan anggota dari segi apapun. Serta dapat mempertanggung jawabkan atas apa yang terjadi kepada pendiri.
- Kelalaian seorang ketua umum wajib mendapat teguran serta pemberhentian atas penyalahgunaan tentang wewenangnya.
- Berhak untuk meneruskan wewenangnya kepada wakilnya dalam melaksankan kegiatan apabila memang dianggap perlu
- Wajib melibatkan penasihat dalam mengambil keputusan
- Keputusan ketua umum tidak mutlak untuk diketahui pendiri
Wakil
Ketua
- Meneruskan kepada ketua umum tentang tindakan ataupun sesuatu yang harus diputuskan dan diketahui
- Wajib melaksanakan wewenang atau amanat dari ketua umum
- Berhak mengambil alih wewenang ketua umum jika diperlukan
- Dilarang mengambil keputusan tanpa izin atau mengetahui ketua umum
SekJend
(Sekertaris
Jendral)
- Melaksanakan Koordinasi Lintas bidang dengan ketua Umum, Wakil Ketua
- Mengkoordinasi Seluruh Keanggotaan untuk Membuat dan menjaga hubungan baik antar anggota, club dan organisasi lain .
- Bertanggung jawab kepada ketua umum
Sekretaris
Kegiatan
sebagaimana terjadi dalam club harus menyimpan arsip serta data-data
yang digunakan menjadi suatu gambaran, acuan atau bukti dimana hal
ini sebagai pertanggung jawaban kepada seluruh anggota, adapun
kegiatan yang dilakukan antara lain :
- Menghimpun data seluruh anggota sesuai dengan ketentuan formulir pendaftaran yang ada
- Memeriksa kekurangan data anggota yang sekiranya diperlukan
- Melakukan pengecekan data kembali (dalam tempo) terhadap perubahan-perubahan data
- Menginformasikan perubahan data kepada pihak yang bersangkutan
- Mencatat hasil forum dalam kegiatan
- Mempersiapkan lembar forum dalam kegiatan
- Mencatat segala pengaduan-pengaduan yang kemudian diserahkan ke forum
- Siap kapan saja untuk dimintakan pertanggungjawaban mengenai kegiatannya
Bendahara
Dalam
menunjang kegiatan serta menghindari kesala pahaman dalam pengelolaan
pendanaan club, bendahara wajib dengan sadar atas apa yang sedang di
jalankannya, yaitu :
- Menghimpun, menghitung dan melaporkan dana yang ada sebagai bukti pertanggung jawaban berdasarkan waktu yang ditentukan
- Dilarang menggunakan dana untuk kepentingan apapun tanpa izin dari pihak berwenang
- Pemasukan dan pengeluaran harus tercatat secara akurat mengenai waktu, tempat dan tujuan pengunaanya
- Siap mengeluarkan dana kapanpun untuk kepentingan kegiatan
- Bertanggung jawab terhadap kelalaian yang terjadi
- Menginformasikan dalam waktu tertentu mengenai kegiatan yang terjadi.
Divisi
Humas
Dalam
seluruh kegiatan yang melibatkan baik anggota, tempat atau apaun
dalam lingkup club humas mempunyai peranan penting, yaitu :
- Humas wajib melaporkan atau mengetahui seluruh kegiatan-kegiatan club yang sedang terjadi, baik di luar ataupun di dalam kegiatan kepada pengurus yang bersangkutan
- Kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh anggota wajib mengetahui ataupun izin dari humas
- Informasi dalam bentuk apapun harus jelas adanya atau akurat sebelum disampaikan ke khalayak umum
- Humas mempunyai wewenang untuk memberi izin terhadap seluruh kegiatan baik itu undangan komunitas/club, sowan komunitas/club, menghadiri kegiatan lain ataupun kegiatan pribadi yang masih melibatkan nama club atas dasar mengetahui ketua umum
- Kelalaian humas terhadap tugasnya harus dipertanggungjawabkan terhadap anggota dan kepada ketua umum dan pendiri.
Divisi
Touring dan perlengkapan
1.
Wajib
mengetahui segala sesuatu dalam lalu lintas
2.
Memberikan
contoh yang baik kepada anggota dalam berkendara
3.
Menbentuk
anggota divisi dalam kegiatan
4.
Menyiapkan surat
izin kegiatan (turing)
5.
Bertanggung
jawab penuh terhadap keamanan anggota di jalan dalam kegiatan
6.
Wajib
mengetahui kegiatan anggota di luar ataupun di dalam club
7.
Berhak
memberikan izin atau tidaknya atas pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh anggota dengan mengetahui pihak terkait
8.
Bertindak
cepat / responsible terhadap kegiatan
9. Melaporkan
seluruh kegiatan yang menyangkut kegiatan club baik berupa undangan,
sowan ataupun menghadiri acara lain seputar club/komunitas
Divisi
Keanggotaan
- Bertanggung jawab atas penerimaan anggota baru
- Bertanggung jawab atas kehadiran seluruh anggota K45JAC
- Berwenang dalam pemberian sangsi dan pemberhentian keanggotaan
- Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
- Bertanggung jawab kepada ketua umum
Dewan
Penasihat
1.
Wajib
memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota
baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan
apapun jika diperlukan
2.
Kedudukan
atau posisi penasihat tidak berada di atas atau di bawah susunan
kepengurusan, namun berdiri sendiri sesuai fungsinya
3.
Melaksanakan
wewenangnya atas dasar Ketuhanan YME serta berlandaskan Pancasila
4.
Tidak
dibenarkan bertindak diluar wewenangnya
5.
Dilarang
menggunakan sikap, perilaku, perbuatan dan perkataan yang dapat
menimbulkan pertentangan
6.
Pendapat,
pengarahan serta keputusan tidak mutlak untuk di terima
7.
Keputusan
ataupun kesimpulan yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada
penasihat
8.
Atas
kelalaian yang dilakukan harus siap menerima saksi yang ada
TARTIB
(Ketentraman
dan Ketertiban)
1.
Berani berkata benar dan bertindak tegas
2.
Mengawasi kelengkapan pengendara dan kendaraan dalam kegiatan
3.
Memberikan teguran langsung kepada anggota, jajaran pengurus yang
melanggar
4.
Mengambil tindakan langsung sesuai kewenangannya
5.
Mengambl tindakan bersama pengurus terkait
6.
Memberikan sanksi sesuai kewenangannya
Div.IT
& Multimedia
Divisi Desain adalah
salah satu divisi di K45JAC. Divisi Desain memiliki tugas yang
meliputi desain grafis, multimedia, web design, animasi, fotografi,
dll. Divisi ini memberikan hasil-hasil berupa hasil kreatifitas dari
anggota K45JAC. Tugas divisi ini antara lain:
1. Mengikuti
loba-lomba desain
2. Mendesain foto, video, animasi yang dibutuhkan untuk program-program K45JAC
3. Fotografi dan multimedia
4. Mengupdate artikel atau foto di website club
5. Mengurus K45JAC di internet
2. Mendesain foto, video, animasi yang dibutuhkan untuk program-program K45JAC
3. Fotografi dan multimedia
4. Mengupdate artikel atau foto di website club
5. Mengurus K45JAC di internet
BAB VII
Pasal 16
WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB PENGURUS
Pengurus mempunyai wewenang dan
tanggung jawab sebagai berikut :
1. Melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan segala keputusan KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).
2. Memperhatikan nasehat, petunjuk, pertimbangan, saran dari
penasehat KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC).
3. Memberikan tanggung jawab
kepada musyawarah rapat
4. Membuka / mengembangkan
anggota baru.
Pasal 17
KETENTUAN MENGENAI
PENGURUS DAN KEPENGURUSAN
Ketentuan mengenai pengurus adalah
sebagai berikut :
1. Semua personil disemua
tingkatan harus memiliki kualitas dan dedikasi yang tinggi
2. Mampu bekerja sama secara
kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan kemajuan dan
kejayaan organisasi.
3. Amanah dan dapat meluangkan
waktu serta sanggup bekerja aktif dalam melaksanakan tugas organisasi
4. Semua tingkat kepengurusan
melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Rumah Tangga dan semua keputusan organisasi
5. Semua tingkat kepengurusan
berkewajiban menjaga dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan
organisasi yang ditetapkan agar ditaati oleh semua anggota tanpa
terkecuali.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
MUSYAWARAH BERSAMA (MUBES)
1. Musyawarah bersama adalah
pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan minimal satu
kali dalam periode kepengurusan
2. Peserta musyawarah bersama
adalah anggota K45JAC
baik anggota Member maupun anggota biasa
3. Pimpinan Mubes di pilih oleh
ketua Umum ataupun jajaran kepengurusan
4. Tugas Mubes adalah :
· Menilai dan menerima laporan
pertanggung jawaban pengurus lama
· Menentapkan dan
menyempurnakan AD/ART Serta peraturan organisasi sesuai dengan
kondisi dan perkembangan K45JAC
· Memilih ketetapan –
ketetapan Organisasi
· Memilih ketua umum dan
jajaran kepengurusan secara langsung ataupun melalui hasil voting
dari calon-calon yang menyatakan kesediaannya.
Pasal 19
TATA CARA PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Sebelum Mubes dimulai ketua
mubes membuat undangan acara, tempat dan tata tertib kemudian
disampaikan kepada peserta mubes paling lambat 14 hari sebelum mubes
di mulai, dan Hak suara serta hak bicara bagi peserta rapat dalam
musyawarah diatur dalam Anggaran Dasar ini adalah sebagai berikut :
· Hak suara adalah hak yang
dimiliki oleh seorang anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan
suara terbanyak
· Hak bicara adalah hak yang
dimiliki oleh seorang anggota dalam mengemukakan pendapat, usul,
kritik atau saran dalam setiap musyawarah
· Musyawarah dan rapat seperti
yang disebut dalam BAB IX pasal 19 Anggaran Dasar adalah sah, apabila
dihadiri oleh lebih dari 75% dari jumlah anggota
· Pengambilan keputusan pada
dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai
mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka pengambilan keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak dari 75% dari jumlah peserta
yang hadir.
· Keputusan yang telah
ditetapkan tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mengikat kepada
seluruh anggota.
Pasal 20
RAPAT KERJA
1. Rapat kerja adalah rapat
organisasi yang diadakan untuk menyusun program kerja yang merupakan
penjabaran dari hasil mubes
2. Peserta Rapat kerja adalah
pengurus K45JAC
didampingi oleh dewan penasehat
3. Pimpinan rapat kerja adalah
pengurus Ketua umum K45JAC
terpilih dan atau dapat diwakili oleh wakil ketua.
4. Tugas Raker adalah menyusun
rencana kerja organisasi untuk memenuhi program dari hasil mubes lain
lain yang dianggap perlu
5. Selambat-lambatnya satu bulan
setelah rapat kerja berakhir, pengurus menyampaikan hasil-hasil
keputusan raker kepada anggota K45JAC
secara tertulis
6. Anggota club K45JAC
dapat memberikan masukan, saran dan atau sanggahan terhadap program
kerja pengurus paling lambat sebelum laporan tertulis disahkan.
BAB IX
Pasal 21
KEGIATAN – KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).adalah:
1. Membantu pemerintah dalam
usaha pengembangan dan peningkatan pariwisata dengan kendaraan
bermotor
2. Membantu pemerintah dalam
usaha mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di
jalan
3. Mengembangkan, mendidik dan
meningkatkan mutu , pengetahuan teknik dan ketrampilan mengemudi
kendaraan bermotor
4. Turut serta dalam keanggotaan
Organisasi Otomotif Khususnya sepeda motor
5. Turut serta dalam keanggotaan
organisasi otomotif lain yang tidak sederajat dan bertingkat
6. membantu menyatukan dan
mengarahkan hasrat dan keinginan para anggota dalam kegiatan K45JAC
7. Mengembangkan dan meningkatkan
usaha-usah wisata bermotor, seperti wisata bermotor, camping bermotor
dan lain sebagainya
8. Mengadakan usaha – usaha
pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota dan
mempertinggi mutu pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dibidang teknik
dan mengemudi kendaraan bermotor
9. Bekerjasama dengan badan –
badan pemerintah dan swasta serta organisasi lainnya untuk
melaksanakan tugas dan tujuan organisasi
10. Bekerja sama dengan badan swasta
dan atau sponsor untuk menambah pemasukan bagi K45JAC
11. Kegiatan-kegiatan lain yang
dianggap perlu dan belum diatur dalam anggaran rumah tangga yang akan
ditetapkan melalui peraturan pengurus organisasi K45JAC.
BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 22
SUMBER
KEKAYAAN
Kekayaan organisasi di KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).bisa
didapatkan dari kegiatan – kegiatan maupun usaha – usaha antara
lain :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan – sumbangan dari
panitia penyelenggaraan, sponsor maupun donatur
3. Penjualan atribut – atribut
dan merchandise K45JAC
4. Usaha – usaha lainnya yang
sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan AD ART K45JAC
Pasal 23
ANGGARAN DAN LAPORAN
KEUANGAN
1. Setiap permulaan tahun kerja,
pengurus K45JAC menyusun anggaran
pendapatan dan belanja organisasi
2. Pengurus mendapatkan tata cara
dan prosedur anggaran dan laporan keuangan
3. Laporan keuangan dilaporkan
setiap sebulan sekali di minggu ke dua secara tertulis
BAB XI
LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 24
LOGO ORGANISASI
Logo organisasi K45JAC
merupakan Bertuliskan K45JAC, KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).dan
dengan dominan warna Biru, Putih, Merah,Hitam,dan Emas. Arti dan
Makna lambang dan warna seperti tercantum dalam Anggaran Dasar
K45JAC.
Pasal 25
ATRIBUT
Atribut KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).
terdiri dari
1. Peneng anggota
Plat kuningan dengan nomor anggota,
diberikan kepada anggota tetap yang memiliki nomor anggota dan sudah
dilantik menjadi anggota tetap.
2. ID Card
Identitas Diri yang diberikan kepada
anggota tetap yang sudah memiliki nomor anggota dan sudah dilantik.
3. Stiker cutting anggota
Stiker cutting yang mengacu kepada logo
K45JAC dan diberikan kepada anggota baru
yang belum mempunyai nomor regristrasi anggota
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
1. Hal-hal yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam keputusan rapat
pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga
2. Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam rapat yang dihadiri semua
pengurus.
3. Hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
PASAL 27
Anggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 07 desember 2014.
PERATURAN ORGANISASI
KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC).
Pasal 1
ADMINISTRASI
PENDAFTARAN
1. Pengembangan formulir dapat
dilakukan di sekretariat atau lokasi ------
2. Pengembangan formulir dan
kelengkapannya, harus dilakukan pada saat K45JAC
3. Pengembangan formulir
pendaftaran harus sudah dilengkapi dengan syarat andministratif
yaitu:
a. Foto Copy SIM
b. Foto copy STNK
c. Foto Copy KTP
Pasal 2
KENDARAAN DAN ACCESORIS
ANGGOTA
- Wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
- Kendaraan jenis, merk dan type apapun (roda dua)
- Kendaraan milik pribadi
- Kendaraan yang masih layak pakai
- Kelengkapan kendaraan :
a. Spion,
harus dapat melihat pandangan kebelakang dan tidak boleh memakai
spion berukuran kecil
b. Lampu
utama, memiliki jarak dekat dan jarak jauh (berwarna kuning / putih)
c. Lampu
Sein, berwarna kuning
d. Lampu
rem (tanda bahaya), berwarna merah
e. Wajib
memiliki lampu hazard
f. Semua
indikator petunjuk wajib berfungsi
- Menggunakan kendaraan yg terdaftar saat kegiatan
- Dilarang meminjamkan kendaraan club pada orang lain (kecuali safety riding)
- Dilarang meminjamkan atribut club kepada orang lain (kecuali sesama anggota)
- Dilarang menggunakan toa (sirine) dan strobo kecuali menjadi road captain saat kegiatan (kecuali ditentukan lain oleh pengurus)
- Dilarang menyimpan Narkotika, senjata tajam dan senjata api kecuali toolkit dalam kendaraan
Pasal 3
AGENDA RESMI ORGANISASI
1. Agenda resmi organisasi wajib
di sukseskan oleh seluruh anggota K45JAC,
bagi anggota yang mengikuti agenda resmi berhak dan akan diberikan
reward sesuai dengan kebijakan organisasi.
2. Jadwal agenda resmi terencana
akan disampaikan saat kopdar dan dapat di konfirmasi di
sekretariatan serta akan di umumkan melalui jejaring sosial oleh
divisi Humas
3. Untuk penyelenggaraan kegiatan
club anggota K45JAC yang sifatnya
berhubungan dengan pihak luar harus mengajukan pemberitahuan ke
pengurus K45JAC melalui
Divisi Keanggotaan organisasi agar tidak berbenturan dengan kegiatan
lainnya
Pasal 4
PERLENGKAPAN SAFETY
1. Safety Helmet (full atau half
face) diwajibkan bagi seluruh anggota saat berkendara, juga berlaku
bagi boncenger, dan perlengkapan safety yang di anjurkan, untuk
perjalanan harus meliputi :
· Jacket, celana panjang dan
sepatu (diusahakan tertutup).
2. Perlengkapan safety untuk
pertemuan atau kopdar resmi organisasi
· Safety helmet, (full atau
half face), jacket, celana panjang dan sepatu tertutup.
3. Perlengkapan safety untuk
perjalanan atau touring resmi organisasi
· Safety helmet, (full atau
half face), jacket, pelindung siku dan lengan, pelindung lutut,
celana panjang, dan sepatu yang menutupi mata kaki.
4. Hal diatas berlaku juga untuk
boncenger
· Untuk harian, perjalanan,
dan touring resmi organisasi, boncenger wajib menggunakan
perlengkapan safety yang sama dengan rider (pengendara)
· Untuk touring resmi bagi
boncenger juga diwajibkan memakai pelindung siku dan lengan, serta
pelindung lutut
Pasal 5
ADMINISTRASI
1. Setiap anggota organisasi
wajib membayar iuran bulanan
2. Iuran bulanan organisasi di
tetapkan dengan dasar program kerja tahunan pengurus yang menjabat
3. Pembayaran dilakukan kepada
bendahara pada saat kopdar
4. Bukti pembayaran iuran akan
ditanda tangani oleh anggota dan bendahara
5. Regristrasi ulang adalah
agenda resmi tahunan, bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak
melakukan regristrasi anggota dianggap mengundurkan diri dari
keanggotaan KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC).
Pasal 6
TOURING dan KEGIATAN
1. Yang dimaksud dengan touring
resmi organisasi yang telah di agendakan minimum 1 bulan sebelum hari
“H”
2. Touring incidental adalah
touring resmi yang telah disahkan oleh Divisi Toring paling tidak
sebagai touring resmi, touring ini bisa dari penjemputan dan
pengantaran resmi organisasi
3. Touring resmi organisasi boleh
diikuti oleh semua anggota
4. anggota K45JAC
yang akan melaksanakan touring diharapkan menghubungi pengurus untuk
mendapatkan surat pengantar dari K45JAC
an diajukan maximal 7 hari sebelum agenda touring dengan menyerahkan
ID anggota yang akan ikut touring untuk di data
5. Anggota K45JAC
yang akan melaksanakan kegiatan Intern Maupun Extern dapat mengajukan
program pada awal Tahun untuk ditetapkan sebagai PROKER Pengurus
Tahunan
6. Kegiatan yang sifatnya
Insidentil harus Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus agar tidak
berbenturan dengan Kegiatan dari anggota K45JAC
7. Kegiatan Anggota K45JAC
yang mengundang anggota Club lain dapat disampaikan pada divisi
Humas untuk dibantu sosialisasi
Pasal 7
PERGAULAN
1. Wajib saling menghormati
antara anggota terutama anggota yang berumur lebih tua
2. Dalam pergaulan sehari –
hari, tidak ada perbedaan antara senior, junior, dalam organisasi
3. Seluruh anggota club dilarang
keras menyinggung soal SARA (Suku, Ras dan Agama) dan hal-hal yang
mudah menimbulkan akses negatif dan menimbulkan permusuhan terhadap
sesama club ataupun terhadap anggota club/komunitas otomotif dan
sesama pengguna jalan
4. Saling hormat menghormati dan
tolong menolong baik sesama anggota club maupun dari club/komunitas
otomotif khususnya roda dua dan sesama pengguna jalan
5. Mematuhi rambu lalu lintas,
memakai atribut motor yang lengkap dan menjaga sopan santun selama
berkendara terhadap sesama pengguna jalan.
6. Wajib menjunjung tinggi safety
riding dan defensive riding
7. Dilarang keras mengkonsumsi
atau menjual narkoba, minum – minuman keras, perjudian, ataupun
sejenisnya dalam kegiatan resmi KING 4EVER
STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).
8. Anggota wajib menjunjung
tinggi kode etik pergaulan dan tidak menimbulkan isu yang tidak jelas
sebelum ada konfirmasi yang jelas
9. Dilarang berhubungan sex dalam
lingkungan simbol – simbol KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC).
Pasal 8
ETIKA BERKENDARA
1. Etika berkendara dijalan pada
saat berombongan atau sendiri haruslah tetap terjaga disiplin lalu
lintas dan sopan santun
2. Selalu memberikan atau
membalas salam berupa klakson atau lambaian tangan atau jempol kepada
club atau komunitas lain apabila bertemu baik sesama anggota K45JAC
maupun club lain.
3. Memberikan tanda berupa jempol
kepada setiap kendaraan yang disalip sebagai ucapan terima kasih
terutama pada saat berombongan
4. Tidak bertindak arogan,
menonjolkan diri sendiri dan mengintimidasi pengguna jalan lain pada
saat anggota K45JAC berkendara
dijalan, sendiri maupun berombongan
5. Selalu memberikan rasa nyaman
dan aman bagi pengguna jalan lain
6. Memberikan pertolongan kepada
anggota club atau komunitas atau pengguna jalan lain apabila mereka
memerlukan pertolongan akibat kecelakaan atau kerusakan mesin
Pasal 9
MILIS/MAILING LIST
ORGANISASI
E-mail : -------
Halaman Facebook : KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).
Pasal 10
SITUS WEB ORGANISASI
Pasal 11
SANKSI –SANKSI
1. Sanksi
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diberikan sesuai
kebijakan dari pengurus, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.
Teguran
b.
Peringatan
pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.
Hukuman,
penonaktifan sementara dan pelepasan atribut
d.
Pemberhentian
anggota secara hormat
e.
Pemberhentian
anggota secara tidak hormat.
2.
Sanksi
pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus akan diberikan sesuai
kebijakan dari, pendiri dan penasihat yang terdiri dari :
a.
Teguran
b.
Peringatan
pertama ataupun sekali untuk yang terakhir
c.
Pemberhentian
secara hormat
d.
Pemberhentian
secara tidak hormat.
3. Sanksi
pelanggaran yang dilakukan oleh Penasihat akan diberikan sesuai
kebijakan dari, pendiri, pengurus dan semua anggota yang terdiri dari
:
a.
Teguran
b.
Pemberhentian
secara hormat
c.
Pemberhentian
secara tidak hormat.
Pasal 12
LAIN –LAIN
1. Peraturan organisasi ini
berlaku sejak tanggal ditanda tangani dan mengikat seluruh anggota
KING 4EVER STREET JAKARTA
CLUB (K45JAC).
sampai dilakukan revisi atasnya yang hanya dilakukan di
musyawarah bersama.
2. Apabila terdapat hal-hal
yang belum diatur dalam pasal-pasal diatas, maka segala penyelesaian
masalah dilakukan dengan cara musyawarah
PENUTUP
Demikian buku ini Kami
susun dengan sebaik –baiknya, apabila ada kesalahan dalam hal
penulisan dalam penyusunan, kami mengucapkan permohonan maaf yang
sebesar-besarnya dan semoga dapat bermanfaat bagi anggota KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).pada
umumnya dan pengurus pada khususnya.
Seluruh anggota K45JAC
hendaknya dapat memahami dan mengerti isi buku ini sebagai panduan
pedoman berorganisasi di dalam KING 4EVER
STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).pada
masa kepengurusan periode 2014 – 2015
Buku ini di sahkan sebagai pedoman
kepengurusan KING 4EVER STREET
JAKARTA CLUB (K45JAC).
Periode 2014 – 2015 pada:
Hari
: Minggu
Tanggal :
07 Desember 2014
Waktu
: 10.00 – 16.00
Tempat
: Puncak , Bogor (Villa Biru)
Segala sesuatu yang tertulis dalam buku
ini bersifat mengikat kepada seluruh anggota KING
4EVER STREET JAKARTA CLUB
(K45JAC).
dan perubahan dari isi buku ini harus melalui musyawarah
bersama dengan dihadiri oleh 75% anggota terdaftar yang hadir.
Sweet blog! I found it while searching on Yahoo News. Do
ReplyDeleteyou have any suggestions on how to gett listed in Yahoo News?
I'vebeen trying for a while but I never seem too gget there!
Appreciate it
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst