KPK meningkatkan status kasus pengelolaan dana dan pengadaan haji ke
tahap penyidikan. Menag Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai
tersangka.
"Sudah naik ke penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan
sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika
dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/5/2014).
Belum diketahui siapa
yang dimaksud dengan 'dan kawan-kawan' yang dimaksud oleh Busyro
tersebut. Penyidik KPK yang jelas, menerapkan pasal 'turut serta'
melakukan tindak pidana korupsi terhadap pihak di luar SDA.
SDA
sendiri sudah diperiksa KPK di tahap penyelidikan. Suryadharma kala itu
mengatakan pemeriksaan oleh penyeidik berkutat pada banyaknya
pemondokan yang tak layak. Ketum PPP ini memiliki penjelasan.
"Lalu ditanya mengapa jelek, karena perumahan itu ada di satu orang yang
memiliki rumah banyak. Itu, misalnya mengatakan, ini yang baik, ini
yang kurang baik. Misalnya begitu. Kita diminta ambil semuanya, atau
tidak diambil semuanya, begitu," kata Suryadharma.
"Nah, tim
perumahan merasa terdesak karena kita kan terikat sama waktu, terikat
sama pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga membutuhkan
rumah," sambungnya.
KPK menyelidiki dugaan penyelewengan dalam
pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. Hingga saat ini, KPK masih
mengumpulkan bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dan
menetapkan tersangka.
0 comments:
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst