share
BOGOR (Pos Kota) – Pembongkaran banguan liar di sepanjang Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu (19/6), dinilai warga diskriminatif.
Pasalnya bangunan semi permanen Cafe Mandarin di kawasan itu lolos dari penertiban. “Kenapa bangunan kami saja yang dibongkar, sedangkan cafe Mandarin tidak disentuh? Ada apa ini?” teriak Maman, salah satu pemilik bangunan liar.
Dia bersama 28 pemilik bangunan yang dibongkar menilai Satpol PP tebang pilih. “Kalau mau ditertibkan semua bangunan di kawasan ini tak berizin,” timpal Ny.Lina, pemilik warung makanan yang dibongkar.
Menurutnya, dia membangun warung di kawasan ini setelah minta izin dari desa setempat. ”Dari kecamatan memang tak diizinkan. Tapi kenapa cafe Mandarin itu tak dibongkar?” tanyanya lagi.
Kabid Dalop Pol PP Kabupaten Bogor, Nangrang mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di lahan negara dan tidak megantongi IMB.
Dia berjanji akan melakukan juga penertiban di Cafe Mandarin, tapi pihaknya hanya mendapat perintah membongkar 29 bangunan di luar cafe tersebut.
“Kita akan periksa berkas-berkasnya. Jika melanggar akan kita proses dan dibongkar,” katanya. Penertiban dilakukan di sepanjang Jl.Alternaif Sentul hingga Kandang Roda, di kolong jembatan ditemukan penyimpanan barang-barang bekas. Padahal di bawah tanah tertanam pipa-pipa gas.
”Kita perintahkan pemilik memindahkan barang-barang bekas itu, sebab berbahaya,” uajrnya.(iwan/d)
BOGOR (Pos Kota) – Pembongkaran banguan liar di sepanjang Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Bogor yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor, Rabu (19/6), dinilai warga diskriminatif.
Pasalnya bangunan semi permanen Cafe Mandarin di kawasan itu lolos dari penertiban. “Kenapa bangunan kami saja yang dibongkar, sedangkan cafe Mandarin tidak disentuh? Ada apa ini?” teriak Maman, salah satu pemilik bangunan liar.
Dia bersama 28 pemilik bangunan yang dibongkar menilai Satpol PP tebang pilih. “Kalau mau ditertibkan semua bangunan di kawasan ini tak berizin,” timpal Ny.Lina, pemilik warung makanan yang dibongkar.
Menurutnya, dia membangun warung di kawasan ini setelah minta izin dari desa setempat. ”Dari kecamatan memang tak diizinkan. Tapi kenapa cafe Mandarin itu tak dibongkar?” tanyanya lagi.
Kabid Dalop Pol PP Kabupaten Bogor, Nangrang mengatakan, penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di lahan negara dan tidak megantongi IMB.
Dia berjanji akan melakukan juga penertiban di Cafe Mandarin, tapi pihaknya hanya mendapat perintah membongkar 29 bangunan di luar cafe tersebut.
“Kita akan periksa berkas-berkasnya. Jika melanggar akan kita proses dan dibongkar,” katanya. Penertiban dilakukan di sepanjang Jl.Alternaif Sentul hingga Kandang Roda, di kolong jembatan ditemukan penyimpanan barang-barang bekas. Padahal di bawah tanah tertanam pipa-pipa gas.
”Kita perintahkan pemilik memindahkan barang-barang bekas itu, sebab berbahaya,” uajrnya.(iwan/d)
Post a Comment
Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst