yunusst memberikan inspirasi kepada anda

Tutorial

Friday 23 November 2012

Inilah Daftar UMK 2013 di Jabar

share

Oleh: Dadi Haryadi
Jabar - Kamis, 22 November 2012 | 00:19 WIB

INILAH.COM, Bandung - Nilai upah minimum kabupten/kota di Jabar untuk 2013 telah ditetapkan Gubernur Jabar pada Rabu (21/11) malam.

Dari 26 kabupaten/kota di Jabar, tercatat UMK Kota Bekasi yang tertinggi sebesar Rp2,1 juta. Sedangkan UMK Majalengka terendah, sebesar Rp850.000.

Berikut daftar UMK Kab
upaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2013 sesuai dengan SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1405-Bansos/2012 yang ditandatangani pada 21 November 2012:

-Kota Bandung Rp1.538.703
-Kota Cimahi Rp1.388.333
-Kab. Bandung Rp1.388.333
-Kab. Bandung Barat Rp1.396.399
-Kota Tasikmalaya Rp1.045.000
-Kab. Bekasi Rp2.002.000
-Kota Bekasi Rp2.100.000
-Kab. Bogor Rp2.042.000
-Kab. Sukabumi Rp1.201.020
-Kota Sukabumi Rp1.050.000
-Kab. Cianjur Rp970.000
-Kab. Cirebon Rp1.081.300
-Kab. Indramayu Rp1.125.000
-Kota Depok Rp2.042.000
-Kota Banjar Rp950.000
-Kab. Sumedang Rp1.381.700
-Kab. Garut Rp965.000
-Kab. Ciamis Rp854.075
-Kab. Subang Rp1.220.000
-Kab. Purwakarta Rp1.639.167
-Kab. Karawang Rp2.000.000
-Kota Bogor Rp2.002.000
-Kab. Majalengka Rp850.000
-Kota Cirebon Rp1.082.500
-Kab. Tasikmalaya Rp1.035.000
-Kab. Kuningan Rp857.000[jul]

UMK di 17 Kab/Kota di Jabar Sama dengan Nilai KHL
Oleh: Dadi Haryadi
Jabar - Rabu, 21 November 2012 | 23:35 WIB
INILAH.COM, Bandung - Dari 26 Kabupaten/Kota di Jabar, ada 17 daerah yang memiliki nilai UMK sama dengan angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Jumlah daerah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai KHL ini, lebih tinggi dibandingkan pencapaian tahun lalu yang hanya 13 daerah.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menejlaskan UMK di wilayah Bandung Raya, Bogor Raya dan Bekasi Raya di atas KHL. Sedangkan UMK di bawah KHL berada di 9 kab/kota di wilayah Priangan Timur.

"Priangan timur dibawah KHL tapi secara rata-rata diatas 90%, hanya Kabupaten Cirebon yang sama dengan KHL," katanya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (21/11/2012).

Heryawan berharap UMK tersebut menjadi kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh sehingga mampu menimbulkan hubungan harmonis. Keduanya dinilai memiliki peran penting demi kemajuan perekonomian Tatar Pasundan. "Kami ingin menciptakan buruh sejahtera, pengusaha untung," ucapnya.

Pihaknya juga mempersilahkan kepada pihak-pihak yang keberatan terhadap penetapan tersebut untuk menempuh mekanisme yang berlaku. Misalnya, perusahaan yang melakukan penangguhan diharapkan mengajukan paling lambat 10 hari jelang pemberlakukan pada 1 Januari 2013.

"Tidak semua kalangan pengusaha menandatangi surat rekomendasi tersebut, salah satunya kalangan pengusaha dari Kab Karawang," bebernya.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya berencana membuat zona wilayah pembuatan rekomendasi UMK dari kab/kota. Hal tersebut diharapkan mencegah aksi saling 'intip' upah antar kab/kota. "Ke depan kita pikirkan per zona misalnya zona Bandung raya sehingga bisa lebih lancar dan cepat," jelasnya.[jul]
Share:

0 comments:

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Translate

Arquivo do blog

Total Pageviews

Facebook