May Day, Buruh Kab Bogor Gelar Aksi Damai


May Day, Buruh Kab Bogor Gelar Aksi Damai
Memperingati hari buruh sedunia atau dikenal dengan istilah May Day, serikat buruh di Kabupaten Bogor akan menggelar aksi damai. - antarafoto.com
Oleh: Dian Prima
Jabar - Minggu, 29 April 2012 | 20:40 WIB
INILAH.COM, Bogor - Memperingati hari buruh sedunia atau dikenal dengan istilah May Day, serikat buruh di Kabupaten Bogor akan menggelar aksi damai. Diperkirakan sedikitnya ribuan buruh dari 15 serikat buruh dan pekerja yang ada akan melakukan orasi di Kantor Bupati Bogor.

Dalam aksi tersebut, para buruh akan berorasi seputar masalah kesejahteraan pekerja yang masih minim perhatian. Termasuk diantaranya kelemahan dari sistem outsourcing yang kini menjadi primadona perusahaan dalam penggunaan sumber daya manusia. Selain itu, juga akan mengedepankan masalah praktek anti berserikat yang diterapkan pihak perusahaan kepada pekerjanya.

Ketua DPC Serikat Pekerna Nasional (SPN) Kab. Bogor, Nadi Harza mengatakan para pekerja akan melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor. "Kita akan memperingati hari buruh sedunia ini dengan menyoal permasalahan-permasalahan klasik yang menimpa para buruh atau pekerja," tutur Nadi, Minggu (29/4/2012).

Disebutkan Nadi, permasalahan klasik pekerja tidak lepas masalah upah dan kesejahteraan. Dan ironisnya, permasalahan tersebut seakan minim perhatian dari pemerintah. Sehingga ketika terjadi benturan dilapangan, posisi tawar buruh atau pekerja sangat rendah.

"Permasalahan menjadi lebih panjang ketika kebebasan untuk berserikat bagi para buruh mendapat hadangan dari pihak perusahaan. Itu yang sangat kita sesalkan," paparnya.

Disebutkan Nadi, SPN pun menyoroti permasalahan sistem outsourcing yang kini banyak digunakan perusahaan. Bahkan SPN bekerjasama dengan Gerakan Rakyat Bogor Bersatu (GR2B) sempat menggelar kajian khusus untuk masalah ini. Persaingan bisnis memaksa perusahaan konsentrasi sebatas pada rangkaian proses penciptaan produk dan jasa. Sehingga, iklim persaingan usaha yang kian ketat, membuat perusahaan berusaha melakukan efisiensi biaya produksi.

"Sistem outsourcing menjadi pilihan perusahaan dengan iklim persaingan seperti itu. Dan kembali buruh dan pekerja berada pada titik tawar rendah. Ironisnya, untuk sistem ini belum ada regulasi yang jelas, sehingga banyak kondisi yang sulit dibela dari sisi hukum, walaupun ada aturan yang mengizinkan sistem outsourcing ini yaitu UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/ Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perizinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004)," tegasnya.[ang]

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post