Penetapan UMK 2012 Kecewakan Buruh

share


CIBINONG–Sempat menjadi polemik, akhirnya Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Bogor tahun 2012, yakni Rp1.269.320. Kendati tak sesuai harapan, buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bogor mengaku pasrah dengan keputusan tersebut.

Ketetapan UMK 2012 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bangsos/2011 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2012.

Ketua DPC SPN Kabupaten Bogor, Nadi Harza menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Namun pihaknya tetap menerima dengan pasrah. “Pada prinsipnya kami kecewa karena Pemkab Bogor tak merekomendasikan besaran UMK 2012 sebesar tuntutan kami, yaitu Rp1.340.000. Tapi sekarang mau bagaimana lagi, SK-nya sudah turun dari gubernur,” katanya kepada Radar Bogor, kemarin.

Dia meminta pihak perusahaan, baik yang tergabung dalam Apindo ataupun bukan, untuk melaksanakan keputusan ini mulai Januari 2012. “Saya sudah mengimbau kepada teman-teman agar menolak jika perusahaannya menunda penerapan SK ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos), Ferlandi mengatakan, sosialisasi besaran UMK 2012 ini sudah dilakukan oleh SPN, Apindo serta pemkab. Dia mengakui, hingga kini tak ada gejolak dari buruh terkait kekecewaannya atas besaran yang tidak sesuai dengan tuntutan mereka.

“Sampai hari ini tidak ada gejolak. Paling hanya ada surat keberatan dari sejumlah organiasasi buruh. Saya rasa itu hal yang wajar,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pengusaha harus melaksanakan SK Gubernur ini mulai Januari 2012. Jika ada perusahaan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana. “Kami akan mengoptimalkan peran pengawas di lapangan untuk memantau penerapan UMK di lapangan,” pungkasnya.(nad)

Post a Comment

Jangan Lupa untuk selalu komen di blog yunusst

Previous Post Next Post